RINCIAN FORMASI PPPK GURU NAKES TEKNIS TAHUN 2023
Sahabat OPERATORSD.COM – Download Rincian Formasi PPPK Guru Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023. Rincian Jumlah Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun 2023 yang diperhitungkan dalam rencana anggaran dalam Alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) Penggajian Formasi PPPK terdapat dalam hurup A Lampiran Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
Sebagaimana
diketahui penggajian PPPK merupakan salah satu Bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya. Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian
formasi PPPK ditentukan berdasarkan:
a)
jumlah formasi PPPK;
b)
gaji pokok dan tunjangan melekat; dan
c)
jumlah bulan pembayaran gaji PPPK.
Ditegaskan
dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun
Anggaran 2023, bahwa ) Bagian DAU penggajian formasi PPPK merupakan pendanaan
yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK
tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Formasi PPPK tahun 2022 tidak termasuk PPPK: a)
yang telah lulus dan memperoleh nomor induk pegawai pada tahun 2022; dan b)
yang telah diangkat menjadi ASN di Daerah.
Jumlah
formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 berdasarkan penetapan kebutuhan formasi
tahun 2022 dan proyeksi kebutuhan formasi tahun 2023 yang disampaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi. Adapun Rincian jumlah formasi PPPK
tahun 2022 dan tahun 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU penggajian
formasi PPPK tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut
ini Daftar Rincian Jumlah Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun
2023 yang Diperhitungkan Dalam Bagian DAU Penggajian Formasi PPPK.
Adanya
informasi tentang Rincian Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis Tahun
2023 tentu menjadi angin segar bagi Bapak/Ibu yang belum lulus pada seleksi
PPPK Tahun 2022 untuk bersiap mengikuti seleksi PPPK baik guru, tenaga
kesehatan dan teknis di tahun 2023. Oleh karena itu persiapkan dari sekarang
Persyaratan dan Berkas yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi ASN PPPK.
Persyaratan untuk calon PPPK guru misalnya Pelamar merupakan Warga Negara
Indonesia (WNI); Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima
puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; Tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik
dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau
diploma empat sesuai dengan persyaratan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar; Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Berkas
yang harus disiapkan untuk mengikuti Seleksi PPPK guru, misalnya Pas Foto
dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal
200KB; Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah
melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil); Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang
D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi
luar negeri jenjang D-IV/S-1; Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang
disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah; dan Melampirkan link
video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai
pendidik.
Bagi
yang penasaran dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212/PMK.07/2022
Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah Dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi
Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Link download Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 212 Tahun 2022 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Rincian Jumlah Formasi PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis
Tahun 2023 yang diperhitungkan dalam rencana anggaran dalam Alokasi DAU (Dana
Alokasi Umum) Penggajian Formasi PPPK. Semoga ada manfaatnya.
Post a Comment for "RINCIAN FORMASI PPPK GURU NAKES TEKNIS TAHUN 2023"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun