JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH 2023
Sahabat OPERATORSD.COM – Download Juknis TPG Guru Madarsah Tahun 2023, Juknis TPG Kepala Madarsah Tahun 2022, dan Juknis TPG Pengawas Madrasah Tahun 2023 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Petunjuk Teknis atau
Juknis TPG Guru, Kepala Madarsah, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 ini disusun
untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas
madrasah. Adapun Sasaran Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala Madrasah
dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 ini adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah; 2) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 3) Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 4) Pengawas Madrasah; 5) Kepala Madrasah; 6)
Guru Madrasah.
Adapun Sumber anggaran
tunjangan profesi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 adalah
1. Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum
inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan
masyarakat.
2. Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
diperuntukkan bagi: a) guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada
madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat; b) pengawas
madrasah.
Berdasarkan Juknis TPG
Guru Pengawas Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala, Dan Pengawas Madrasah
Tahun 2023, dinyatakan bahwa besaran tunjangan profesi sebagai berikut: 1) Guru
dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali
gaji pokok per bulan; 2) Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu)
kali gaji pokok per bulan; 3) Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah
disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok
per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang
bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; 4) Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum
disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp
1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku.
Apa saja Kriteria Penerima
Tunjangan Profesi Guru Kepala Dan TPG Pengawas Tahun 2023? Berdasarkan Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru Madarsah Tahun 2023, Juknis TPG Kepala Madarsah
Tahun 2022, dan Juknis TPG Pengawas Madrasah Tahun 2023, dinyatakan bahwa
kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah
sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang
diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada
SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun
guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian
Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM)
minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai
jabatannya;
4. Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah
memiliki izin operasional;
5. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah;
6. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah
yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat
dan telah memiliki izin operasional;
8. Pengawas madrasah
penerima tunjangan profesi:
a. Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang
diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
b. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh)
madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan
MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada
madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada
madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;
c. Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal
sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara
kolektif pada SIMPATIKA;
9. Memiliki SKMT dan SKBK
yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani
oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:
a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan
profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b. Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib
mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan
kesetaraan golongannya;
c. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru
dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam
pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
10. Tidak terikat sebagai
tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
a. Penyuluh agama;
b. Dosen Perguruan Tinggi
yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu
atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;
c. Tenaga pendamping pada
program pemerintah seperti:
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran
(KTKPM);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
7) Tenaga Pendamping Desa;
c. Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
(PPNPN) bukan guru;
d. Pengurus Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS);
e. Pengurus Partai
Politik.
11. Tidak merangkap
jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
a. Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan
jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b. Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial
atau Ombudsman;
c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;
Selanjutnya di dalam
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 dan Juknis TPG Kepala Madrasah Dan Pengawas
Madrasah Tahun 2023 juga terdapat Kriteria Satuan Administrasi Pangkal, yakni
sebagai berikut
1. Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat
yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan
dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;
2. Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar
dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan
Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/ Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/ rombongan belajar
atau kelebihan jumlah rombongan belajar.
3. Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.
4. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban
mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah
melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.
5. Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua
orang guru secara tim (team teaching).
6. Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana
Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa
diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat
diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;
7. Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh
tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila
Rahmatan Lil Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1
(satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata per-minggu dan paling
banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.
8. Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan
struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan
Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023, Juknis TPG Kepala
Madarsah Tahu 2023 Dan TPG Pengawas Madrasah Tahun 2023, melalui salinan
dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link Download Petunjuk
Teknis atau Juknis TPG Guru, Kepala Madrasah Dan Pengawas Madrasah Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang
Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023, Juknis TPG Kepala Madarsah Tahu 2023 Dan
TPG Pengawas Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Post a Comment for "JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH 2023"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun