Juknis BOSP Tahun 2023 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Sahabat OPERATORSD.COM – Juknis BOSP Tahun 2023 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset. dan Teknologi (Pemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan, diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik;
b. bahwa agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapt dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu petunjuk teknis pengelolaan dana;
c. bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik sehingga perlu diganti.
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah ketentuan umum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis BOSP Tahun 2023.
1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP ada,lah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
5. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
8. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.
9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunalan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
11. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
12. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
13. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
15. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
17. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
18. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
19. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
20. Sekolah Menengah Kejuruan yalg selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
21. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
22. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
23. Program Sekoiah Penggerak adalah program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwrrjudan profil pelajar pancasiia.
24. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
25. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
26. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pemah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
27. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.
28. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencala sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
31. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
32. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
33. Pemerintah Pusat adalah Presiden Repubiik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
34. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
35. Pemerintah Daerah adaiah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksalaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenalgan daerah otonom.
36. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Dana BOSP sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023 terdiri atas:
a. Dana BOP PAUD;
b. Dana BOS; dan
c. Dana BOP Kesetaraan.
Penerima Dana
Berikut adalan rincian penerima dana bantuan sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengeloaan Dana BOSP Tahun 2023.
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD
a. Taman Kanak-kanak;
b. Tanah Kanak-kanak Luar Biasa;
c. Kelompok Bermain;
d. Tempat Penitipan Anak;
e. Satuan PAUD Sejenis;
f. Sanggar Kegiatan Belajar; dan
g. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS :
a. SD;
b. SDLB;
c. SMP;
d. SMPLB;
d. SMA;
e. SMALB; dan
f. SMK
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Kesetaraan :
a. Sanggar Kegiatan Belajar; dan
b. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Penyaluran Dana BOSP dilakukan ke Rekening Satuan Pendidikan. Penyaluran Dana BOSP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonhsik.
Rekening Satuan Pendidikan harus memenuhi kriteria :
a. atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan narna yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik; dan
b.. nama rekening diawali dengan NPSN. Rekening Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan disampaikan oleh Dinas kepada Kementerian melalui sistem aplikasi Rekening Satuan Pendidikan yang disediakan oleh Kementerian.
Di dalam hal Dana BOSP telah disalurkan ke Rekening Satuan Pendidikan mengalami kondisi retur, maka penyelesaian kondisi retur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai penyaluran dana alokasi khusus nonfisik. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP dapat langsung menggunakan Dana BOSP setelah dana yang disalurkan masuk ke Rekening Satuan Pendidikan.
Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOSP bagi Pemerintah Daerah dan/atau Satuan Pendidikan yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. Komponen penggunaan Dana BOP PAUD terdiri atas:
a. komponen Dana BOP PAUD Reguler; dan
b. komponen Dana BOP PAUD Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca;
c. pelaksanaan kegiatal pembelajaran dan bermain;
d. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain; e) pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gzi, dan kebersihan; dan/atau j) pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK PAUD merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yarrg memenuhi persyaratan :
a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
c. aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan d) belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran dengan paradigma baru;
c. digitalisasi sekolah; dan/atau d) perencanaan berbasis data.
Komponen Penggunaan Dana BOS
Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS. Komponen penggunaan Dana BOS terdiri atas:
a. komponen Dana BOS Reguler; dan
b/ komponen Dana BOS Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOS Reguler SD SMP SMA SMK meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b/ pengembanganperpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembeiajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h/ pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/ atau
l. pembayaran honor.
Pembayaran honor GTK SD SMP SMA SMK digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan. Guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tenaga Kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
b. ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Ketentuan penggunaan pembayaran honor paiing banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencala alam/ non-alam yang ditetapkan oieh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
a. sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak;
b. sekolah yang memiliki prestasi; dan
c. sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak meliputi:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pembelajaran dengan paradigma baru;
c. digitalisasi sekolah; dan
d. perencanaan berbasis data.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a. asesmen dan pemetaan talenta;
b. pengembangan talenta dan aktualisasi prestasi; dan/ atau
c. pengelolaan manajemen dan ekosistem.
Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja di atas, juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi. Sekolah pengimbas merupakal Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan
b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik meliputi:
a. pembelajaran dengan paradigma baru; dan
b. perencanaan berbasis data.
Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan
Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas: a) komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b) komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b/ pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
f. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan
j. pembayaran honor.
Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan :
a. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
b. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan
d. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi:
a. pembelajaran dengan paradigma baru; dan
b. perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Ketentuan mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOSP tercantum dalam Lampiran I yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggunaan Dana BOSP untuk pengadaan barang/jasa dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Penggunaan Dana BOSP tidak dapat digrnakan untuk membiayai belanja dan kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian artikel kali ini terkait Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengeloaan Dana Bantuan Operasiona Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023. Semoga bermanfaat. Dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Juknis BOSP Tahun 2023 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun