Download Panduan IHT Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan
Sahabat operatorsd.com – Download Panduan IHT Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Panduan IHT Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan.
Panduan IHT
Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan ini berisi hal-hal pokok
yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan
IHT.
Latar Belakang
Pada masa pandemi
Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal
dengan hilangnya pembelajaran (learningloss) dan meningkatnya kesenjangan
pembelajaran antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi.
Untuk memulihkan
pembelajaran paska pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas:
Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar sebagai perwujudan dari
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Kurikulum Merdeka
adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten
akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami
konsep dan menguatkan kompetensi.
Kurikulum Merdeka
merupakan salah satu pilihan dalam upaya pemulihan pembelajaran bagi satuan
pendidikan.
Implementasi
Kurikulum Merdeka diperuntukkan kepada Satuan Pendidikan yang mendaftar untuk mengimplementasikan
kurikulum merdeka dan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah
Penggerak adalah program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan
agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik
baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun non-kognitif
(karakter) untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program
Sekolah Penggerak, menyebutkan bahwa tujuan Program Sekolah Penggerak adalah
meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar
Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan
kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai
pembelajaran yang berkualitas.
Selain itu,
tujuan Program Sekolah Penggerak, yaitu membangun ekosistem pendidikan yang
lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas, serta menciptakan iklim
kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, baik pada
lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat.
Untuk mencapai
tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan
menguatkan sumber daya manusia (SDM) sekolah melalui pelatihan dan pendampingan.
Pelatihan dan
pendampingan pada Program Sekolah Penggerak tahun 2022 mencakup tentang
pembelajaran, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah. Pelatihan
pada skema program sekolah penggerak mencakup:
1. Kurikulum
Operasional Satuan Pendidikan;
2. Pembelajaran
dan asesmen yang berprinsip pada pembelajaran berdiferensiasi (differentiated
learning) atau Teaching at The Right Level (TaRL);
3. Perencanaan
projek penguatan profil pelajar pancasila agar guru/pendidik PAUD mampu
mengelola projek penguatan profil pelajar pancasila untuk mencapai karakter
murid dengan profil pelajar pancasila;
4. Perencanaan
berbasis data agar kepala sekolah dan guru dapat membuat perencanaan sesuai
dengan prinsip, tujuan dan metode dari perencanaan berbasis data;
5. Pemanfaatan
platform teknologi prioritas untuk mendukung proses pembelajaran
Intervensi yang
dilakukan di atas, akan membawa dampak pada peningkatan kapasitas Guru dan
Kepala Sekolah yang mensyaratkan 2 (dua) hal, yaitu: pertama, keterlibatan
aktif seluruh unsur dalam program sekolah penggerak dan kedua, perlunya metode
pelatihan yang mudah diterima oleh Komite Pembelajaran (Kepala sekolah,
Pengawas sekolah/penilik, Guru, dan pendidik PAUD) di setiap sekolah penggerak.
Mengingat
pentingnya penggunaan metode yang tepat dan posisi strategis komite
pembelajaran sebagai stimulan dan inisiator perubahan di lingkungan sekolah,
setelah mengikuti pelatihan, komite pembelajaran diharapkan melakukan
pengimbasan kepada rekan guru yang belum mengikuti pelatihan melalui In-House
Training (IHT) di satuan pendidikan masing-masing.
Agar IHT dapat
terselenggara secara terstandar, diperlukan panduan yang menjadi rujukan bagi
semua UPT di lingkungan Ditjen GTK dan satuan pendidikan yang akan
menyelenggarakan IHT di satuan pendidikan masing-masing.
Dasar Hukum
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru
Sebagai Kepala Sekolah.
5. Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 958 tahun 2020
tentang Capaian Pembelajaran.
8. Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang
Program Sekolah Penggerak.
9. Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
10. Keputusan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0892/B/HK.01.03/2022
tentang petunjuk teknis seleksi kepala satuan pendidikan dan pelaksanaan
pelatihan dan pendampingan Program Sekolah Penggerak.
Tujuan Panduan
Panduan ini
disusun sebagai acuan kerja bagi seluruh unsur dan pemangku kepentingan yang
akan melaksanakan In House Training (IHT), yang meliputi:
1. Pengawas
Sekolah/Penilik;
2. KepalaSekolah
Penggerak;
3. Guru atau
Pendidik PAUD;
4. Fasilitator
Sekolah Penggerak;
5.
PPPPTK/LPPKSPS; dan
6. Dinas
Pendidikan.
Ruang Lingkup Panduan
1. Pendahuluan;
2. Pelaksanaan;
3. Evaluasi dan
Pelaporan; dan
4. Penutup.
Capaian IHT
Capaian IHT
adalah peserta memahami Program Sekolah Penggerak, Kurikulum Merdeka, Profil
Pelajar Pancasila, dan implikasinya dalam pembelajaran sesuai dengan perannya masing-masing
Tujuan IHT
Setelah mengikuti
IHT, peserta diharapkan dapat:
1. memahami,
menganalisis, dan menyusun kerangka kurikulum operasional di satuan pendidikan
antara lain, visi, misi, tujuan satuan pendidikan, menurunkan capaian
pembelajaran (CP) menjadi tujuan pembelajaran (TP) dan alur tujuan pembelajaran
(ATP), menyusun perangkat ajar (modul ajar, dan perangkat lainnya), serta
pengorganisasian pembelajaran;
2. memahami
perencanaan projek penguatan profil pelajar pancasila dan memodifikasi contoh
modul projek penguatan profil pelajar pancasila;
3. memahami
prinsip, tujuan dan metode dari perencanaan berbasis data yang digunakan untuk
merencanakan program di satuan pendidikan; dan
4. mengetahui
kegunaan dan perkembangan platform teknologi prioritas yang mendukung
implementasi Kurikulum Merdeka.
Penyelenggara IHT
Satuan pendidikan
sebagai penyelenggara IHT berkewajiban membuat rencana kegiatan IHT dengan
mengacu pada panduan ini.
Sasaran IHT
Peserta IHT
adalah guru/pendidik PAUD di Sekolah Penggerak yang belum mengikuti Pelatihan
Komite Pembelajaran dan berasal dari kelas yang menjadi sasaran implementasi
Kurikulum Merdeka tahun 2022, yaitu sebagai berikut.
1. Jenjang PAUD :
guru/pendidik PAUD kelompok A dan B.
2. Jenjang SD :
guru kelas 1, guru kelas 2, guru kelas 4, guru kelas 5, guru mata pelajaran
Pendidikan Agama, dan guru PJOK.
3. Jenjang SMP :
guru kelas 7, guru kelas 8, guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti, guru Pendidikan Pancasila, guru Bahasa Indonesia, guru Matematika,
guru Bahasa Inggris, guru IPA, guru IPS, guru PJOK, guru Informatika, guru Seni
dan Prakarya, guru Mulok dan guru Bimbingan dan Konseling.
4. Jenjang SMA :
guru kelas 10, guru kelas 11, guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti, guru Pendidikan Pancasila, guru Bahasa Indonesia, guru Matematika,
guru Bahasa Inggris, guru IPA, guru IPS, guru PJOK, guru Informatika, guru Seni
dan Prakarya, guru Muatan Lokal, guru Sejarah dan guru Bimbingan dan Konseling.
5. Jenjang SLB :
guru ketunaan kelas 1, kelas 2, kelas 4, kelas 5, kelas 7, kelas 8, kelas 10
dan kelas 11 sesuai dengan jenis ketunaan di satuan pendidikan
Mekanisme Penyelenggaraan IHT di Sekolah
1. Kepala Sekolah
dan guru yang tergabung di dalam komite pembelajaran setelah selesai mengikuti
Pelatihan Komite Pembelajaran, melakukan pertemuan persiapan pelaksanaan IHT di
satuan pendidikan masing- masing.
2. Komite
pembelajaran membuat rencana implementasi pelaksanaan IHT berdasarkan hasil
keputusan bersama di rapat pertemuan persiapan pelaksanaan IHT.
Perencanaan implementasi harus mengandung rencana teknis
penyelenggaraan, setidaknya sebagai berikut.
a. Susunan
panitia penyelenggara IHT serta peran masing-masing panitia.
b. Jadwal
pelaksanaan.
c. Pembagian
tugas narasumber (siapa akan menyampaikan materi untuk setiap modul).
d. Perlengkapan
yang dibutuhkan.
3. Komite
pembelajaran mensosialisasikan rencana implementasi tersebut kepada guru-guru
sasaran dan menginformasikan ke dinas pendidikan setempat.
4. IHT
diselenggarakan di satuan pendidikan.
5. Peserta
mengisi instrumen evaluasi IHT.
6. Komite
pembelajaran melakukan refleksi bersama terkait pelaksanaan kegiatan.
7. Kepala sekolah
atau guru yang ditunjuk melakukan pelaporan pelaksanaan IHT di SIMPKB.
Pelaporan ini dijelaskan lebih lanjut pada bab Evaluasi dan Pelaporan.
8. Setelah IHT
selesai diselenggarakan, kepala sekolah memfasilitasi penyusunan kurikulum
operasional dan perangkat ajar di satuan pendidikan.
9. Peserta IHT
menerapkan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan.
Pendekatan Penyelenggaraan IHT
Pelatihan ini
menggunakan prinsip pembelajaran orang dewasa atau andragogi yang dapat
diartikan sebagai memimpin atau membimbing orang dewasa.
Prinsip-prinsip
pembelajaran orang dewasa menurut Knowles (1997) seperti tercantum dalam tabel
berikut.
Alur pembelajaran
IHT, baik dalam modul maupun pelaksanaan pelatihannya merupakan bentuk
penerapan Pembelajaran Transformatif melalui Inkuiri yang percaya bahwa
pembelajaran transformatif dapat didorong dengan mendesain alur dan struktur
komunikasi, kolaborasi, serta proses pemikiran individu dalam ekosistem belajar
daring yang melibatkan refleksi dan dialog (Gunawardana, C.N, et al., 2006).
Proses pembelajaran
dengan pendekatan ini juga berfokus pada bagaimana pembelajaran dapat
memotivasi pembelajar untuk bertanggung jawab terhadap proses belajar diri,
untuk kemudian mentransferkan pemahaman ke kehidupan nyata (Larrotta, 2007).
Adapun dimensi perkembangan menuju pembelajaran
transformatif adalah sebagai berikut.
1. Interaksi,
kolaborasi, dan refleksi antar peserta Proses belajar hadir dari interaksi dan
kegiatan yang melibatkan tukar pikiran, saling memberi feedback, proses
refleksi, serta menyelesaikan sebuah masalah bersama.
2. Pendampingan
berkelanjutan oleh Fasilitator Sekolah Penggerak Dalam Program Sekolah
Penggerak, setelah komite pembelajaran melaksanakan IHT, maka selanjutnya
komite pembelajaran akan didampingi oleh Fasilitator Sekolah Penggerak yang
bertugas menjadi teman belajar bagi para komite pembelajaran serta
memfasilitasi proses penguatan materi-materi yang tidak hanya mencakup soal
implementasi pembelajaran saja, namun juga keterampilan yang diperlukan oleh
guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran yang berorientasi kepada murid.
3. Pengetahuan
yang dibangun bersama Semangat yang hendak dibangun dalam Program Sekolah
Penggerak, melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan adalah bahwa kita dapat
belajar dari siapa saja, baik itu fasilitator sekolah penggerak maupun rekan
sejawat. Pengetahuan yang dibangun dari hasil saling berbagi praktik baik dan
pengalaman inilah salah satu faktor penting dalam tercapainya transformasi
pembelajaran melalui inkuiri.
Di dalam program
sekolah penggerak, alur modul dan pelatihan yang telah menerapkan pendekatan
Pembelajaran Transformatif melalui Inkuiri ini disebut dengan “alur MERRDEKA”.
Panduan IHT
Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan selengkapnya dapat
dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi
kali ini terkait Panduan IHT Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan
Pendidikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Download Panduan IHT Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun