TENAGA HONORER INSTANSI PEMERINTAHAN DIHAPUS! BERIKUT SURAT EDARANNYA
Sahabat operatorsd.com – SE Menpan RB Tentang Penghapusan Tenaga Honorer Pada Instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Salah satu isi
Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian
di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah tentang
Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintahan yang tersirat dalam
pernyataan “Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan
Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN”
Isi lengkap Surat
Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02/03/2022 tentang Status Kepegawaian di
Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah sebagai
berikut: Sehubungan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun
2020 tentang Perubahan Alas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bersama
ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Komitmen
Pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan Tenaga Honorer yang telah bekerja
di lingkungan Instansi Pemerintah telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan
emerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri
Sipil, serta terakhir di ubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
2. Selanjutnya
seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur
dan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi
birokrasi tersebut telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN yang menetapkan bahwa aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki
kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan
kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur
sipil negara.
3. Oleh sebab
itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam rangka penataan
SDM Aparatur telah mengatur ASN, yang menyebutkan:
a.
Pasal
6 berbunyi Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS dan b. PPPK.
b.
Pasal
8 berbunyi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
4. Sedangkan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
a.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
b.
Pasal
2 ayat (1) berbunyi Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK, meliputi a. JF dan
JPT
c.
Adapun
JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT
Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
d.
Sedangkan
untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK dan Keputusan
Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang dapat Diisi Oleh
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
e.
Pasal
96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non¬PPPK
untuk mengisi jabatan ASN, ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang
melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK, dan ayat (3) berbunyi
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non- PNS dan/atau non-PPPK untuk
mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang¬undangan.
f.
Pasal
99 ayat (1) berbunyi Pada scat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Pegawainon-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang
bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, Lembaga
penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada
Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini,
masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 (lima) tahun.
g.
Lebih
lanjut Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama
5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK
apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 Nopember 2018, maka
dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99
ayat (1) jatuh pada tanggal 28 Nopember 2023 yang mewajibkan status kepegawaian
di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu
PNS dan PPPK.
6. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di
atas dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian:
a.
Melakukan
pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang
memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi
Caton PNS maupun PPPK.
b.
Menghapuskan
jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan
tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
c.
Dalam
hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga
Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya
(Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing)
tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.
d.
Menyusun
langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan
tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023.
e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.
Link download
Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 – DISINI --
Demikian
informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Tentang Penghapusan Tenaga Honorer
pada Instansi Pemerintahan (Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022
tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "TENAGA HONORER INSTANSI PEMERINTAHAN DIHAPUS! BERIKUT SURAT EDARANNYA"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun