JUKNIS PPDB SMA SMK SLB SULAWESI BARAT 2022/2023
Sahabat operatorsd.com – Berikut Juknis (Petunjuk Teknis) dan Jadwal PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Dalam upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga Negara Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, sekaligus sebagai perwujudan dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang manajemen pengelolaan SMA dan SMK dan SLB yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Provinsi Sulawesi Barat tahun pelajaran 2022/2023.
Pelaksanaan PPDB Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB. Secara umum sistem seleksi PPDB dilaksanakan secara daring (online) dan beberapa sekolah ada yang melaksanakan secara luring (offline). Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di Sulawesi Barat.
Jadwal Dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 002.01.01/386 /2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2022/2023
Berdasarkan petunjuk teknis atau PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, dinyatakan bahwa Persyaratan Calon Peserta Didik adalah sebagai berikut
a. Sekolah Menengah Atas (SMA)
1) Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah atau STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah.
2) Program Paket B memiliki Ijazah atau STL Program Paket B setara SMP Lulus pada Tahun berjalan atau sebelumnya.
3) Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4) Tidak sedang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana lainnya.
b. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1) Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah .
2) Program Paket B memiliki Ijazah atau STL Program Paket B setara SMP Lulus pada Tahun berjalan atau sebelumnya.
3) Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
4) Tidak sedang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba atau tindak pidana lainnya.
5) Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
6) Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna, tidak cacat fisik untuk jurusan/kompetensi keahlian tertentu dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
7) Jalur zonasi tidak berlaku bagi satuan pendidikan SMK
8) Terkait dengan angka (5) dan angka (6) di atas, calon peserta didik baru wajib:
a) Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah untuk bidang, program dan kompetensi keahlian tertentu yang meliputi :
1. Kelompok Pariwisata
2. Kelompok Kemaritiman
3. Kelompok Seni dan industri kreatif
b) Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari Puskesmas atau dokter khusus untuk bidang, program dan keahlian yan meliputi :
1. Kelompok Teknologi Rekayasa;
2. Kelompok Teknologi Informatika; dan
3. Kelompok Industri dan Kimia.
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru
1. Sekolah Menengah Atas (SMA)
Penerimaan peserta didik baru untuk SMA Negeri dikelompokkan dalam 4 ( empat ) Jalur Penerimaan, yaitu:
a) Jalur Zonasi
b) Jalur Afirmasi
c) Jalur Prestasi; dan
d) Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
a. Jalur Zonasi
1) Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMA Negeri diatur sesuai zona.
2) Domisili calon peserta didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling singkat 1 (satu) tahun dan atau Surat Keterangan Domisili bagi calon peserta didik yang mengalami Bencana Alam atau Bencana Sosial yang diterbtikan oleh Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau Pejabat setempat lain yang berwenang.
3) Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai semester I sampai dengan semester V pada jenjang SMP/ sederajat.
4) Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
5) Pembagian zonasi SMA Negeri tercantum dalam tabel 1
b. Jalur Afirmasi, Daerah Perbatas dan Inklusi
1) Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (PKH, PIP) atau Pemerintah Daerah atau program lain yang sejenis yang tercatat, yang dibuktikan dengan :
a). Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
b). Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c). Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melaluji situs https://dtks.kemensos.go.id/ atai https://cekbansos.kemensos.go.id/
d). Progrma Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
e). Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
f). Program Bantuan Pemerintah Daerah Lainnya.
3) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4) Daerah perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada perbatasan Kabupaten/Kota dan/ atau Provinsi.
5) Inklusi diperuntukkan bagi peserta didik disabilitas yang dibuktikan dengan hasil assesmen dari lembaga yang berwenang
6) Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, dan dalam hal terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah calon peserta didik baru merupakan penyandang disabilitas, maka akan dikenai sanksi pengeluaran dari sekolah.
7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 6 (enam) diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan/ atau Cabang Dinas Pendidikan.
c. Jalur Prestasi
1) Jalur Prestasi ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar zonasi sekolah yang bersangkutan.
2) Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi dalam lomba akademik dan non akademik.
3) Tingkatan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik adalah pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan atau tingkat Kabupaten/Kota.
4) Prestasi Akademik adalah prestasi di bidang Akademik, perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Lembaga atau Institusi Pendidikan lainnya.
5) Prestasi Non Akademik seperti prestasi di bidang Olahraga, Seni, Keagamaan dan Kreativitas dalam bentuk perorangan maupun beregu yang diselenggarakan secara berjenjang (adanya seleksi/lomba di tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional) dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama dan Induk Organisasi Olahraga.
6) Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik.
7) Ketentuan bobot prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan ditentukan sebagaimana tercantum dalam tabel 2
8) Hasil Prestasi ditunjukkan dengan sertifikat, piagam penghargaan dan/ atau medali.
9) Sertifikat dan piagam penghargaan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Kota, Pemerintah Provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, Lembaga atau Institusi pendidikan lainnya dan Induk Organisasi Olahraga.
10) Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat didasarkan pada rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V SMP/Sederajat.
11) Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 10 (sepuluh), maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
12) Dalam hal Jalur Prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
d. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam zonasi/luar Sekolah yang bersangkutan.
2) Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor Bencana Alam seperti: Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Tanah Longsor, Banjir, Kekeringan, Kebakaran, Angin Puting Beliung, Gelombang Pasang dan Abrasi, Kecelakaan Transportasi, Kecelakaan Industri dan Kejadian Luar Biasa (KLB).
3) Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor: Bencana Sosial, seperti: Konflik Sosial (Kerusuhan Sosial), Aksi Teror, Sabotase dan bencana sosial lainnya.
4) Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena alasan tertentu seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Perusahaan, berkaitan dengan Faktor Ekonomi/Pekerjaan Sektor Swasta dan mobilisasi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali ke daerah asal.
5) Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI, ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
6) Dalam hal terdapat sisa kuota perpindahan tugas orangtua/ wali, maka sisa kuota dapata dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.
7) Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orangtua /wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yan terdekat dengan sekolah.
8) Bukti dokumen ditunjukkan dengan Surat Keterangan Pindah Penduduk, Bukti domisili pada daerah bencana, Surat Keputusan Pindah Tugas dari Pejabat/Atasan bagi TNI, POLRI, ASN/Guru atau Tenaga Kependidikan, BUMN dan BUMD yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi dan atau surat penugasan dari Perusahaan yang mempekerjakan.
9) Seleksi Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan ditentukan berdasarkan rata-rata nilai rapor Semester I sampai dengan Semester V SMP/Sederajat, yang dijadikan sebagai dasar dalam menentukan pemeringkatan/rangking.
10) Jika tetap sama sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
11) Dalam hal Jalur Perpindahan Orang tua/Wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan tidak terpenuhi, maka sisa kuota dialihkan ke Jalur Zonasi.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
a. Jalur Reguler
Penerimaan peserta didik baru untuk SMK Negeri melalui Jalur Reguler, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jalur Reguler yaitu sistem seleksi yang dipersiapkan secara terbuka untuk semua calon peserta didik untuk mendaftar pada jenjang SMK.
2. Jalur Reguler SMK ditentukan dari Rata-rata Nilai Rapor (NR) Semester I sampai dengan Semester V/ Nilai Ujian Sekolah (NUS) dan diakumulasikan dengan nilai tes bakat-minat.
3. Jika calon peserta didik memiliki prestasi bidang akademik atau non-akademik, maka bobot nilai prestasi dapat dijumlahkan untuk dijadikan Nilai Akhir.
4. Ketentuan mengenai bobot nilai prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 berpedoman pada tabel 2.
5. Jika memiliki prestasi lebih dari satu, menggunakan Prestasi dengan nilai tertinggi.
6. Nilai Akhir (NA) adalah akumulasi dari: Rata-rata NR/NUS + Nilai Bakat Minat + Bobot Poin Prestasi, yang ketiganya dikonversi ke rentang nilai 0-100.
7. Dalam hal NA calon peserta didik sama, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah Provinsi/ Kabupaten/ Kecamatan/ Desa/ Kelurahan yang sama dengan SMK yang bersangkutan dengan mempertimbangkan jarak radius terdekat dari sekolah.
8. Dalam hal NA calon peserta didik dan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7 tetap sama, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang mendaftar lebih dahulu.
b. Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Perbatasan
1) Jumlah peserta didik yang diterima melalui Jalur Reguler termasuk di dalamnya kuota bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
2) Kondisi keluarga tidak mampu dibuktikan dengan bukti kepemilikan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (PKH, PIP) atau Pemerintah Daerah (Jamkesmas) atau program lain yang sejenis yang tercatat , yang dibuktikan dengan :
a). Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/
b). Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c). Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melaluji situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atai https://cekbansos.kemensos.go.id/
d). Progrma Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
e). Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
f). Program Bantuan Pemerintah Daerah Lainnya.
3) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
4) Daerah perbatasan diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili pada perbatasan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi.
5) Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh bukti kepemilikan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka akan dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5 diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat dan/ atau Cabang Dinas Pendidikan.
3. Sekolah Luar Biasa (SLB)
a) Pendaftaran
1) Pendaftaran calon peserta didik untuk TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB Negeri dilaksanakan dari bulan Juni sampai dengan bulan Agustus tahun pelajaran baru
2) Calon peserta didik yang terdata melewati batas pendaftaran, dapat diterima sebagi peserta didik di sekolah tersebut dalam rombongan kelas persiapan untuk pendaftaran tahun pelajaran selanjutnya.
3) Pendaftaran calon PPDB TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan secara tertulis (luring).
b) Persyaratan TKLB dan SDLB
1) Calon peserta didik TKLB dan SDLB, harus memiliki Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/ Surat Keterangan dari RT/RW
2) Calon peserta didik TKLB dan SDLB, harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menyertakan fotocopy KK
3) Usia calon peserta didik TKLB paling rendah 4 (empat) tahun dan SDLB paling rendah 6 (enam) pada awal tahun pelajaran baru
4) Setiap peserta didik memiliki lembar assesmem (formal atau informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus
c) Persyaratan SMPLB
1. Calon Calon peserta didik SMPLB, harus memiliki akte kelahiran / Surat Kenal Lahir/ Surat Keterangan dari RT/RW
2. Calon peserta didik SMPLB telah tamat SDLB/ SD/ MI/ Paket A/ Sederajat dibuktikan dengan ijasah dan lampiran Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah SDLB/ SD/ MI/ Paket A/ Sederajat
3. Usia calon peserta didik SMPLB paling rendah 11 (sebelas) tahun pada awal tahun pelajaran baru
4. Setiap peserta didik memiliki lembar asesmen (formal atau informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus
d) Persyaratan SMALB
1) Calon peserta didik SMALB telah tamat SMLB/ SMP/ MTs/ Paket B/ Sederajat dibuktikan dengan ijasah dan lampiran Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah SMPLB/ SMP/ MTs / Paket B/ Sederajat.
2) Usia calon peserta didik SMALB paling rendah 16 (enam belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru
3) Setiap peserta didik memiliki lembar asesmen (formal atau informal) tentang tingkat pendengaran, penglihatan, kecerdasan, perkembangan dan motorik kasar-halus
Jadwal PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023, adalah sebagai berikut:
A. Jalur Zonasi SMA & Jalur Reguler SMK (Kuota 70%)
1. Pendaftaran Jalur Zonasi SMA 02 s.d 18 Juni 2022
2. Pendaftaran Jalur Reguler SMK 02 s.d 17 Juni 2022
3. Placemen Test/ Tes Bakat-Minat SMK 18 Juni 2022
4. Pengolahan Nilai dan Data 19 s.d 20 Juni 2022
5. Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulbar alamat email : dikbud_sulbar@sulbarbelajar.web.id 21 Juni 2022
6. Pengumuman 21 Juni 2022
7. Pendaftaran Ulang 22 s.d 25 Juni 2022
B. Jalur Afirmasi (Kuota 15%) dan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali/ Anak Guru (Kuota 5%)
1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas 02 s.d 18 Juni 2022
2. Pengolahan Data 19 s.d 20 Juni 2022
3. Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulbar alamat email : dikbud_sulbar@sulbarbelajar.web.id 21 Juni 2022
4. Pengumuman 21 Juni 2022
5. Pendaftaran Ulang 22 s.d 25 Juni 2022
C. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik (sisa dari semua jalur pendaftaran )
1 Pendaftaran dan Verifikasi Berkas 24 Juni s.d 1 Juli 2022
2 Pengolahan Data 2 s.d 3 Juli 2022
3 Penyampaian Hasil Seleksi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sulbar alamat email : dikbud_sulbar@sulbarbelajar.web.id
4 Juli 2022
4 Pengumuman 4 Juli 2022
5 Pendaftaran Ulang 4 s.d 7 Juli 2022
D. Jalur Regular SLB (TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB)
1. Pendaftaran 02 Juni s.d 31 Agustus 2022
2. Pendaftaran Ulang Paling lambat 31 Agustus 2022
• Hari Pertama Masuk Sekolah 11 Juli 2022 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru 11 s.d 13 Juli 2022
• Penyampaian Laporan Pelaksanaan PPDB oleh sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan Cabang Dinas Pendidikan 25 Juli 2022
• Penyampaian Laporan Pelaksanaan PPDB Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat ke Direktorat SMA dan Direktorat SMK c.q. kepala bidang terkait. 28 Juli 2022
Selengkapnya silahkan baca Jadwal Dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui salinan dokumen di bawah ini
Demikian informasi kali ini tentang Juknis (Petunjuk Teknis) dan Jadwal PPDB SMA SMK SLB Sulawesi Barat Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "JUKNIS PPDB SMA SMK SLB SULAWESI BARAT 2022/2023"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun