Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat 2022/2023 SMA SMK SLB
Sahabat operatorsd.com – Download PPT Paparan Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 SDM SMK SLB. Paparan Sosialisasi Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
PPDB Jawa Barat
Tahun Pelajaran 2022/2023 mendukung terlaksananya ”Merdeka Belajar” sebagai
upaya untuk menciptakan suatu lingkungan belajar yang bebas untuk berekspresi,
bebas dari berbagai hambatan terutama tekanan psikologis.
Bagi guru dengan
memiliki kebebasan, lebih fokus untukmemaksimalkan pada pembelajaran guna
mencapai tujuan (goal oriented) pendidikan nasional, namun tetap dalam rambu
kaidah kurikulum.
Sedangkan siswa
bebas untuk berekspresi selama menempuh proses pembelajaran di sekolah, namun
tetap mengikuti kaidah aturan di sekolah.
Pelaksanaan PPDB
Pelaksanaan PPDB
Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2022/2023 berdasarkan Keputusan penerimaan
calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat
dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan (Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan
Pendidikan pasal 74 ayat 3), yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat.
Penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran
2022/2023 dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan transparan.
Dokumen Persyaratan
1. Umum
a. Ijazah/Surat
Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah.
b. Akta Kelahiran
/Surat Keterangan Lahir Kartu Keluarga (minimal satu tahun).
c. KTP
d. Buku Rapor
(semester 1 s.d. 5)
e. Surat Tanggung
Jawab Mutlak Orang Tua
2. Khusus
a. Kartu Program
Penanganan Kemiskinan/ Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).
b. Surat
Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
c. Surat Tugas
Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali , maksimal 3 tahun/ anak
guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19),
d. Piagam dan Dokumentasi
Prestasi (untuk jalur Prestasi Kejuaraan, maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan).
Identitas Kependudukan
KK yang belum
satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal
dunia, kelahiran, kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat
keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili (Surat
Edaran Kemendagri Dirjen Dukcapil Nomor : 471.14/5391/DUKCAPIL 21 April 2021).
Persyaratan bagi KETM
Kartu program
penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:
1. Kartu
Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat
(KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu
Sembako Murah (KSM), atau;
2. terdaftar pada
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, atau;
3. Surat
Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi
dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah
Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.
Persyaratan Usia
Calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
1. berusia paling
tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
2. telah menyelesaikan
kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang
Persyaratan usia
dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1.
menyelenggarakan pendidikan khusus;
2.
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
3. berada di daerah
tertinggal, terdepan, dan SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat
menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru
kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan Bagi Lulusan Dari Luar Negeri
Calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari sekolah DI LUAR NEGERI (WNI
maupun WNA) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
Permohonan surat
rekomendasi izin belajar disampaikan kepada:
1. Direktur
jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru
SMA; dan
2. Direktur jenderal
yang membidangi Pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Persyaratan
Peserta Didik SLB
1. Persyaratan
usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari
ketentuanpersyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum ( TK, SD,
SMP, SMA dan SMK),
2. Persyaratan
Ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didikSMPLB
dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan
ijazah.
3. Calon peserta
didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar
psikolog/tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center / Pusat Layanan
pada SLB).
4. Di dalamhal
calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan ayat (3),
Calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan
yang dilaksanakan satuan Pendidikan.
5. Di
dalampelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan Pendidikan umum
penyelenggara Pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan tim ahli atau
kelompok kerja inklusi atau dengan Resource Center / Pusat Layanan pada SLB.
Persyaratan Peserta Didik Lulusan Pendidikan Nonformal dan Informal
Peserta didik
jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak
pada awal kelas 10 (sepuluh), setelah:
1. memiliki
ijazah kesetaraan program Paket B; dan
2. lulus tes
kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang
bersangkutan.
Kuota Tiap Jalur PPDB
Jalur dan Kuota PPDB SMA
Satuan Pendidikan:
1. Menetapkan
kuota
2. Menyusun POS
PPDB sesuai kondisi satuan Pendidikan
3. Melaporkan
kuota perjalurkepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
4. Meng-upload
POS padawebsite PPDB
Jalur dan Kuota
PPDB SMK
Satuan Pendidikan:
1. Menetapkan
kuota
2. Menyusun POS
PPDB sesuai kondisi sekolah
3. Melaporkan
daya tampung ke Cabang Dinas Pendidikan
4. Meng-upload
POSpada website PPDB
Afirmasi PPDB
Tahun 2022
Prosedur Operasional Standar (POS) PPDB
Setiap SMA, SMK,
dan SLB menginformasikan dan mengunggah pada website PPDB Disdik Jabar :
1. profil
sekolah; dan
2. informasiPPDB
meliputi:
a. daya tampung
tiap jalur;
b. mekanisme
pendaftaran;
c. persyaratan
pendaftaran sesuai jalur;
d. mekanisme
seleksi;
e. mekanisme
pengumuman;
f. mekanisme dan
persyaratan daftar ulang;
g. nomor kontak
panitia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID); dan
h. berbagai kanal
yang dapat dihubungi untuk komunikasi PPDB.
Pendaftaran PPDB SMA dan SMK
1. Pendaftaran,
dapat dilakukan melalui berbagai cara :
a. Dalamjaringan
(online) secara Mandiri / Operator Sekolah Asal
Alamat :
ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau,
b. SekolahTujuan
/luar jaringan (Offline)
(jika tidak
ada/terkendala jaringan internet, Dengan penerapan Protokol Covid19 )
Alamat : sekolah
pilihan ke 1
Dari jam 08.00 –
20.00 (Daring)
Dari jam 08.00 –
14.00 (Luring)
Jadwal Pendaftaran
Paparan materi
sosialisasi Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran
2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk
Teknis (Juknis) PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Jabar Tahun Pelajaran
2022/2023. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat 2022/2023 SMA SMK SLB"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun