JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH 2022
Sahabat operatorsd.com – Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Di dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, dinyatakan bahwa Pada POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022 dijelaskan bahwa pengumuman kelulusan madrasah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Oleh karena itu Pengumuman Kelulusan Madrasah TP 2021/2022 ditetapkan sbb :
• Pengumuman Kelulusan MA/MAK : 05 Mei
2022
• Pengumuman Kelulusan MTs : 15 Juni
2022
• Pengumuman Kelulusan MI : 15 Juni 2022
• Tamat belajar RA : 15 Juni 2022
Adapun
tanggal/titimangsa pada Ijazah Madrasah (sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan )
• tanggal/titimangsa pada Ijazah MA/MAK
: 05 Mei 2022
• tanggal/titimangsa pada Ijazah MTs :
15 Juni 2022
• tanggal/titimangsa pada Ijazah MI :
15 Juni 2022
• tanggal/titimangsa pada Ijazah RA :
15 Juni 2022
IJAZAH merupakan
dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat
belajar atau lulus padasuatu jenjang pendidikan. Ijazah madrasah meliputi;
ijazah RA, MI,MTs, MAdan MAK Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah
MI,MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik. Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis
(Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 tahun pelajaran Pelajaran
2021/2022 ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI,
MTs, MA dan MAK, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia
Berdasarkan
Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA
(Madrasah) Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 berikut ini Petunjuk Umum
Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022
• Ijazah RA, MI,MTs, MA dan MAK
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan
memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
• Ijazah RA, MI,MTs, MA dan MAK diisi
oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
• Ijazah ditulis tangan dengan baik,
benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna
hitam yang tidak mudah luntur dan tidakmudah dihapus.
• Jika terjadi kesalahan dalam
penulisanblangko Ijazah tidak boleh dicoret , ditimpa, atau di tipe-ex dan
harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
• Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan,
disilang dengan tinta warna merah secara diagonal padahalaman depan dan
belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidaksah digunakan.
• Jika terdapat sisa blangko Ijazah
karena rusak dan/ atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus
mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota
dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah
disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
• Blangko Ijazah yang tersisa , yang
rusak dan/ atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag
Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31
Desember 2022 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita
acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktur
Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan(KSKK) Madrasah.
• Jika terjadi kekurangan blangko
Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan
blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)
Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2022.
Berikut Petunjuk
Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah)
Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk bagian halaman depan khusus RA.
1. Bagian(1)
diisi nomorsurat keluar ijazah dari satuan pendidikan RA Contoh:
0001/Ra.12.04.0010/PP.01.1/06/2022
2. Bagian (2)
diisi nama RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Contoh: RA Nurul
Dzikri Sleman
3. Bagian (3)
diisi nomor pokok sekolah nasional (NPSN) RA yang menerbitkan Ijazah.
Contoh: 69743688
4. Bagian(4)
diisinama kabupaten/kota.
Contoh: Sleman
5. Bagian (5)
diisinama provinsi.
Contoh: D. I.
Yogyakarta
6. Bagian (6 )
diisi nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama
dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
Contoh: AZZAM KHAIRUL
TSANIY
7. Bagian (7)
diisitempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir
harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang
sah.
Contoh: Sleman,
12 Februari 2015
8. Bagaan (8)
diisidengan nama orang tua / wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali
siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah.
Contoh: Suwandi
9. Bagian (9)
diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di RA yang
bersangkutan.
Contoh: 19417
10. Bagian(10)
diisidengan nomor induk siswa nasional (NISN)
Contoh:
3154699011
11. Bagian (11)
diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal
(2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat)
sesuai dengan tanggal pengumuman tamat belajar dari RA.
Contoh: Sleman,15
Juni 2022
12. Bagian (12)
diisidengan nama Kepala RA yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.
Bagi Kepala RA pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),
sedangkan Kepala RA yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Contoh PNS:
Dra. Hj.
Nurjannah
NIP.
196801212005012002
Contoh Non PNS:
Nova Indriati,
SE., M. Si
NIP. –
13. Bagian (13)
ditempelkan pas foto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam
putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam
RA, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
14. Bagian (14)
dibubuhkan stempel RA yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Stempel menyentuh pas foto siswa pemilik Ijazah.
Berikut Petunjuk
Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah)
Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk bagian halaman depan khusus MI MTS
MA.
1. Bagian (1)
diisinomor surat keluar khusus Ijazah dari satuan Pendidikan yang menerbitkan
ijazah
Contoh:
0144/Ma.13.32.0501/PP.01.1/05/2022
2. Bagian (2)
disi nama madrasah yang menerbitkan ijazah
Contoh: MA
Negeri2 Kota Kediri
3. Bagian ( 3 )
disi nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
Contoh: 20580045
4. Bagian (4)
diisi nama Kabupaten/Kota
Contoh: Kota
Kediri
5. Bagian (5)
diisi nama Provinsi
Contoh: Jawa
Timur
6. Bagian (6)
diisi nama siswa pemilik ijazah dengan HURUF KAPITAL. Nama harus sesuai dengan
yang tercantum pada akte kelahiran dan/atau dokumen kelahiran yang sah atau
ijazah dari satuan pendidikan di bawahnya.
Contoh:
ZIANAWALIDAH
7. Bagian (7)
diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ijazah.
Contoh: Nganjuk,
21 Mei 2003
8. Bagian (8)
diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali
siswa harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang
sah.
Contoh:
Ichsanudin
9. Bagian (9)
diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang
bersangkutan.
Contoh: 180144
10. Bagian(10)
diisidengan nomor induk siswa nasional (NISN).
Contoh:
0032750960
11. Bagian (11)
diisi dengan Nomor Peserta Ujian Madrasah siswa yang bersangkutan (berdasarkan
POS UM TP. 2021/2022 dan sesuai DNT pada aplikasi PDUM).
Contoh:
22-13-24-3-0501-0144
12. Bagian (12)
diisi dengan nama madrasah, tempat siswa menempuh pendidikan.
Contoh: MA Negeri
2 Kota Kediri
13. Bagian (13)
diisi nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2
digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat)
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
KotaKediri, 05 Mei 2022
14. Bagian (14)
diisi nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.
Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah
strip
(-). Apabila
tidak ada Kepala Madrasah definitif , maka Ijazah dapat ditanda tangani oleh
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Madrasah (mengacu Surat BSNP Nomor:
0081/SDAR/BSNP/VIII/ 2017 tanggal 1 Agustus 2017).
Contoh:
Drs. H.
Nursalim,M. Pd. I
NIP.
196601011991031006
15. Bagian (15)
ditempelkan pas foto siswa pemilik ijazah yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam
putih atau berwarna, posisi wajah menghadap lurus kedepan dan memakai seragam
madrasah, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah.
16. Bagian (16)
dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Stempel menyentuh pasfoto siswa pemilik Ijazah.
Berikut Petunjuk
Teknis (Juknis) Penulisan/Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah)
Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022, untuk bagian halaman depan belakang MI
MTS MA.
1. Bagian (1)
diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus
sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah.
Contoh:
ZIANAWALIDAH
2. Bagian (2)
diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal
lahir harus sama dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan jenjang di bawahnya dan/atau Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang
sah.
Contoh: Nganjuk,
21 Mei 2003
3. Bagian (3)
diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang
bersangkutan.
Contoh: 180144
4. Bagian (4)
diisi dengan nomor induk siswa nasional
(NISN).
Contoh:
0032750960
5. Bagian (5)
diisi dengan Nilai Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata
rapor dengan bobot 60% dan nilai ujian madrasah (UM) dengan bobot 40%. Dengan
ketentuan sebagai berikut;
a. Nilai
rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11
b. Nilai
rata-rata rapor MTS adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
c. Nilai
rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
d. Nilai
rata-rata rapor MTs atau MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata
rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
e. Nilai
rata-rata rapor merupakan gabungan dari nilai pengetahuan dan nilai
keterampilan, dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan
bulat tanpa angka desimal.
Contoh: 85,35
dibulatkan 85
f. Nilai Ujian
Madrasah adalah nilai hasil ujian madrasah dalam bentuk portofolio, penugasan,
praktek, tes tulis, dan/atau bentuk lainnya dari tiap mata pelajaran yang
diselenggarakan madrasah. Nilai Ujian Madrasah dengan rentang nilai 0 (nol)
sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh: 80,68
dibulatkan 81
g. Nilai Ijazah,
diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan
bulat disertai huruf.
Contoh: 83
(delapan tiga )
h. Rata-rata
nilai, diisi angka dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan
angka desimal disertai huruf.
Contoh: 80,15
(delapan nol koma satu lima)
6. Bagian (6)
diisidengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal
(2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat)
sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:
KotaKediri, 05 Mei 2022
7. Bagian (7)
diisidengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda
tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk
Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi
satubuah strip (-).
Contoh:
Drs. H.
Nursalim,M. Pd. I
NIP.
196601011991031006
8. Bagian (8)
dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Dalam Petunjuk
Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022 Tahun 2022 Tahun
Pelajaran 2021/2022, juga dijelaskan terkait Prosedur Pendataan Nilai Ijazah
dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM yang sebagai berikut:
Ijazah merupakan
dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat
belajar atau lulus dari satuan pendidikan. Agar dokumen kepemilikan ijazah
terdata dengan baik pada data base nasional, maka Madrasah WAJIB menginput
nilai ijazah dan kode Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM
dengan ketentuan sebagai berikut ;
1. Madrasah
mencetaksuratpernyataan pada aplikasi PDUM. Surat pernyataan digunakan untuk
mengambil blangko ijazah di Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota.
2. Kanwil Kemenag
Provinsi/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mendistribusikan blangko ijazah kepada
Madrasah sesuai dengan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari
madrasah.
3. Madrasah
menginputnilai ijazah setiap pesertadidik pada aplikasi PDUM
4. Setelah
madrasah selesai menulis blangko ijazah, selanjutnya madrasah menginput kode
Nomor Seri Ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM. Nomor seri ijazah
terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah. (contoh : MA-22
000000001)
Bagi sahabat yang
membutuhkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun
2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 file pdf, silahkan unduh pada tautan berikut
ini:
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah
Tahun 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih
sudah berkunjung.
Post a Comment for "JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH 2022"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun