BESARAN ALOKASI DAN DAFTAR SEKOLAH PENERIMA DANA BOS KINERJA TAHUN 2022 BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 165/P/2022
Sahabat operatorsd.com – Download Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022. Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dasar hukum
ditetakan Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022
Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun
2022 diterbitkan adalah 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575); 3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 242); 4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021Nomor 963); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional
Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73).
Isi Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Kepmendikbudristek Nomor
165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana BOS (Bantuan Operasional
Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut.
Diktum KESATU:
Menetapkan besaran alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja tahun
anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA:
Menetapkan (Daftar Sekolah/Satuan Pendidikan) penerima dana bantuan operasional
Sekolah BOS kinerja tahun anggaran 2022 yang selanjutnya disebut Penerima Dana
BOS Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA:
Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menggunakan
dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT
Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 menyatakan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022, berikut ini
ketentuan Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak, ykani
sebagai berikut.
a. Dana BOS
Kinerja Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama (Program Sekolah
Penggeak yang telah ditetapkan pada tahun 2021)
1. Sekolah Dasar
Rp45.000.000,00
2. Sekolah
Menengah Pertama Rp70.000.000,00
3. Sekolah
Menengah Atas Rp90.000.000,00
4. Sekolah Luar
Biasa Rp72.500.000,00
b. Pelaksana
Program Sekolah Penggerak Angkatan Kedua (Program Sekolah Penggeak yang telah
ditetapkan pada tahun 2022)
1. Sekolah Dasar
Rp80.000.000,00
2. Sekolah
Menengah Pertama Rp120.000.000,00
3. Sekolah
Menengah Atas Rp155.000.000,00
4. Sekolah Luar
Biasa Rp132.500.000,00
Adapun Besaran
Alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Berprestasi sebesar Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Untuk mengetahui
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2022 terdapat pada lampiran
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022. Bagi yang ingin
tahu silahkan download melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link download
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Kepmendikbudristek Nomor 165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Penerima Dana
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Kinerja Tahun Anggaran 2022,
Demikian
informasi tentang Keputusan Mendikbudristek atau Kepmendikbudristek Nomor
165/P/2022 Tentang Besaran Alokasi Dan Daftar Nama Sekolah Penerima Dana BOS
Kinerja Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "BESARAN ALOKASI DAN DAFTAR SEKOLAH PENERIMA DANA BOS KINERJA TAHUN 2022 BERDASARKAN KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 165/P/2022"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun