JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU PENGAWAS PAI TAHUN 2022
Sahabat operatorsd.com – Download Juknis Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2022 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022.
Guru pada seluruh
jenjang pendidikan diakui dalam konstitusi Indonesia sebagai tenaga
professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Kedudukan
guru sebagai tenaga professional pendidik berfungsi untuk meningkatkan martabat
dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program
sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Pendidikan profesi untuk memperoleh
sertifikat pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah
dimana dalam pelaksanaannya dilakukan secara objektif, transparan, dan
akuntabel.
Guru Pegawai
Negeri Sipil maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan, berhak atas
tunjangan profesi dari Pemerintah yang dialokasikan dari APBN. Tunjangan
profesi dapat diberikan dengan salah satu syaratnya adalah adanya pemenuhan
atas beban kerja dan kehadiran.
Petunjuk teknis
penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam ini
disusun dengan memperhatikan peraturan perndang-undangan yang berlaku dengan
tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, akuntabel, transparan dan
kepatutan.
Tunjangan profesi
bagi guru pendidikan agama islam pada sekolah dan juga bagi pengawas pendidikan
agama islam ini merupakan bentuk implementasi dari amanah undang- undang nomor
20tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, antara lain tersebut dalam
pasal 40 yakni tenaga pendidik –salah satunya- adalah berhak atas penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, dan selanjutnya
disebut dalam undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,
khususnya pasal 16 yakni pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagai bentuk
implementasi dari jaminan kemaslahatan yang memadai bagi para guru termasuk
guru pendidikan agama islam pada sekolah dan pengawas pendidikan agama islam.
Diktum KESATU
Kepdrijenpendis Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyaluran/Pencairan Tunjangan Profesi TPG Guru Dan Pengawas PAI (Pendidikan
Agama Islam) Tahun 2022, manyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Diktum KEDUA
menyatakan bahwa Petunjuk Teknis atau Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru
(TPG) Guru dan Pengawas PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022 sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi
Tunjangan Profesi Guru.
Petunjuk Teknis
atauJuknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas PAI SD SMP
SMA SMK Tahun 2022 ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan
profesi guru bagi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana
secara tertib dan akuntabel. Sedangkan tujuan dari petunjuk teknis ini adalah
sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran TPG bagi guru dan pengawas PAI
binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ruang lingkup
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran/Pencairan Tunjangan Profesi TPG Guru Dan
Pengawas PAI (Pendidikan Agama Islam) Tahun 2022 ini meliputi: Perhitungan
Tunjangan Profesi Guru; Beban Kerja dan Kehadiran Guru dan Pengawas PAI; Tata
cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru.
Kriteria
Umum Penerima TPG-PAI
a. GPAI yang
masih aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini
jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan
Sekolah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
• Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS)
dengan status GPAI yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah,dan Kementerian Lain;
• Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai
Negeri Sipil (GPAI BPNS) dengan status guru tetap di sekolah swasta yang
diangkat oleh yayasan yang berbadan hukum dan memiliki ijin operasional
pendidikan dari pemerintah.
• GPAI BPNS dengan status guru tetap di
sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang
menangani urusan pendidikan/Kepegawaian.
b. Pengawas PAI
yang diangkat oleh Kementerian Agama, Pengawas PAI yang diangkat oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, atau kementerian Lain.
c. Pengawas PAI
yang masih aktif dan melaksanakan tugas kepengawasan dalam proses pembelajaran
pendidikan agama islam pada sekolah dan pembinaan terhadap guru PAI pada satuan
pendidikan umum.
d. Memiliki NUPTK
yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
e. Guru PAI
memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI (Aqidah-Akhlak,
Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, atau guru
kelas pada madrasah (RA/MI) yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
f. Pengawas PAI
memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI, rumpun PAI, Bahasa Arab, atau
guru kelas pada madrasah yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
g. Memiliki Nomor
Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan dinyatakan valid melalui aplikasi SIAGA.
h. Memenuhi beban
kerja sebagaimana pada bagian B pada juknis ini.
i. Memiliki Surat
Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT). Pencetakan SKMT wajib dilakukan setiap
semester dengan ketentuan sebagai berikut:
• Semester Genap wajib dilakukan
maksimal bulan Agustus. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas
waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan
tidak menjadi hutang Negara.
• Semester Ganjil wajib dilakukan
maksimal bulan Desember. Jika pencetakan SKMT belum diselesaikan sampai batas
waktu yang ditentukan maka TPG pada semester tersebut dinyatakan gugur dan
tidak menjadi hutang Negara.
• Nilai hasil penilaian kinerja pada
poin melaksanakan proses pembelajaran dan melaksanakan proses bimbingan minimal
75 dengan kategori B (Baik).
• SKMT GPAI ditandatangani oleh Kepala
Sekolah di tempat mengajar dan diketahui oleh Pengawas PAI. Jika guru tidak
memiliki Pengawas PAI, maka SKMT cukup ditandatangani oleh kepala sekolah. Guru
yang mengajar di beberapa satuan pendidikan harus melampirkan SKMT sejumlah
satuan pendidikan tersebut.
• SKMT Pengawas PAI ditandatangani oleh
ketua pokjawas dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang. Jika belum tersedia pokjawas,
maka SKMT hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
j. Memiliki Surat
Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota, atau pejabat lain yang berwenang.
k. Terdaftar pada
lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima
Tunjangan Profesi yang disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan/atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
l. Pencetakan
SKMT, SKBK, dan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Penerima
Tunjangan Profesi dilakukan secara digital melalui SIAGA.
m. Bertugas pada
satuan pendidikan yang setiap Rombongan Belajar (Rombel) memiliki rasio minimal
jumlah peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI sesuai ketentuan pasal 4
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pedidikan Agama pada Sekolah.
2.
Kriteria Khusus Penerima TPG-PAI
a. Guru yang
memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI
di seluruh jenjang pendidikan;
b. Guru PAI yang
memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan
mengajar PAI;
c. Guru PAI pada
SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama
berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan melampirkan Surat Keterangan
ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat.
d. Guru
PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun
PAI, guru kelas pada madrasah, mata pelajaran Bahasa Arab, atau Guru PAI pada
SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama
tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan dalam pasal 66
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008;
e. Guru
PAI/Pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun
PAI, guru kelas pada madrasah atau mata pelajaran Bahasa Arab yang sertifikat
pendidiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta Guru PAI pada SLB yang memiliki
sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kementerian Agama tetapi kualifikasi S1
tidak linier tetap berhak menerima TPG;
f. Guru
PAI/Pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan
antar satuan pendidikan, antar jenjang dan/atau antar mata pelajaran maka
tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal 2 (dua) tahun sejak
dipindahtugaskan sesuai Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor:
05/X/PB/2011,SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, dan sesuai Bab
IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang
Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
g. Ketentuan
mengenai pelaksanaan pembayaran TPG GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan
diatur kemudian;
h. Guru PAI
golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1/DIV dan belum melakukan
penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG;
i. Guru PAI
dengan status PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, Kementerian lain atau Pemerintah Daerah; (poin i tersebut
mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta yang telah memiliki sertifikat
pendidik PAI atau rumpun PAI termasuk kategori GBPNS dengan membuktikan Surat
Keputusan Pengangkatan PPPK stempel basah sesuai format lampiran IVa (ketentuan
BKN) serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
sebagaimana format terlampir.)
Pemenuhan
Beban Kerja GPAI
a. Beban kerja guru
adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran
pendidikan agama Islam;
b. Perhitungan
mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
1) Alokasi waktu
mengajar untuk 1 Jam Tatap Muka (JTM) pada TK adalah 30 menit (Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak Tahun 2011), SD/sederajat adalah 35 menit,
SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit;
(Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah Bab IV Pelaksanaan Pembelajaran);
2) Basis
penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar(kelas). Satu
rombel pada jenjang SD diakui maksimal 4 JTM/Minggu sedangkan pada jenjang
SMP/SMA/SMK/SLBdiakui maksimal 3 JTM/Minggu;
3) Berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3451 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Pada Masa
Kebiasaan Baru, bahwa pelaksanaan 1 (satu) jam pembelajaran secara daring dapat
disamakan dengan pelaksanaan 1 (satu) Jam Tatap Muka (JTM) selama berada pada
daerah dalam kondisi khusus (wabah/bencana) yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
c. GPAI yang
diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan melaksanakan tugas manajerial,
pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
dan diakui telah memenuhi beban kerja guru dengan ketentuan menyusun dan
melaksanakan program pengembangan PAI, misalnya program tahfidz, program tuntas
baca tulis al-Quran (TBTQ), program pesantren kilat (Sanlat), dan lain-lain.
Pelaksana tugas (Plt) atau sejenisnya tidak termasuk pada ketentuan ini
sehingga harus tetap melaksanakan tugas pembelajaran sebagaimana guru yang
tidak menjabat.
d. Beban mengajar
guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah di
satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;
e. Beban mengajar
guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan/kepala
laboratorium di satminkalnya, adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka per minggu;
f. Beban mengajar
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah 18 jam tatap muka;
g. GPAI pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai kepala satuan
pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
h. GPAI pada TK
dapat memenuhi beban kerjanya dengan ketentuan:
1) Mengajar
muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per
minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal
diajar oleh 1 orang guru PAI; atau
2) Memenuhi beban
kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan ketentuan wajib
mengajar muatan PAI pada TK (Taman Kanak-Kanak) satminkal 6 (enam) jam tatap
muka, dan sisa 18 jam tatap muka dengan mengajar sebagai guru kelas, mengajar bidang
lain atau mengajar di TK (Taman Kanak-Kanak) lain; dan dapat pula membina
kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan peningkatan keagamaan Islam di
tingkat TK ataupun Sekolah Dasar.
i. Daerah yang
menetapkan muatan lokal mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM
tambahan PAI maksimal 2 JTM;
j. Apabila guru
PAI tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka
1, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1) Mengajar pada
sekolah atau madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang
memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI
(Aqidah-Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
2) Mengajar pada
pendidikan diniyah formal atau satuan pendidikan muadalah yang telah memiliki
izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Tugas tambahan
selain angka 1) dan 2) secara akumulasi diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap
muka
Bagi yang
membutuhkan Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas PAI
SD SMP SMA SMK Tahun 2022 download KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2022 melalui salinan dokumen di bawah
ini.
Link download
Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2022 [DISINI]
Demikian
informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun
2022 Tentang Juknis Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru dan Pengawas
PAI SD SMP SMA SMK Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah
berkunjung.
Post a Comment for "JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU PENGAWAS PAI TAHUN 2022"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun