Aturan Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023
Sahabat operatorsd.com – Aturan dan Mekanisme PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Aturan dan mekanisme PPDB dijelaskan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023.
Berikut selangkapnya
isi Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun
Ajaran 2022/2023:
Dalam rangka
mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran
2022/2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, beberapa hal yang perlu
diperhatikan antara lain:
1.
Kemendikbudristek menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan
provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan
pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan
dengan baik, tertib, dan lancar.
2, Melaksanakan
PPDB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3. Melaksanakan
PPDB tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal
tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022/2023 dapat
dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan
dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:
a. Menyiapkan
dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Menyiapkan
aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.
c. Melakukan
integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
• Identitas
peserta didik;
• Identitas
satuan pendidikan asal;
• Identitas
satuan pendidikan tujuan/yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan
menggunakan mekanisme pada laman https:// pelayanan.data.kemdikbud.go.id; dan
d. mendorong
satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan
pada data pokok pendidikan.
5. Dalam
melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verifikasi alamat pada kartu keluarga
yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat
memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh
Kementerian Dalam Negeri.
6. Untuk
meminimalisir potensi ketidasesuaian dan/ atau ketidaklancaran sebagai
implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:
• Pelaksanaan
penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023; dan
• Pelaksanaan
PPDB tahun ajaran 2022/2023.
Untuk lebih jelas
dan lengkapnya, silahkan Unduh Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Perihal
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 pada tautan berikut ini:
Demikian
informasi tentang Aturan dan Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 yang bisa
admin bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.
+ Ikuti operatorsd.com dengan cara klik FOLLOW untuk berlangganan dan bantu donasi dengan cara klik SUPPORT agar lebih bermanfaat dan berkah bersama-sama.
Post a Comment for "Aturan Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun