KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 28/P/2022 TENTANG DAFTAR SEKOLAH PENERIMA DANA BOS REGULER 2022 BOP PAUD REGULER DAN KESETARAAN
Sahabat operatorsd.com – Pada posrtingan kali ini admin berbagi artikel terkait Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, Penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan Tahun 2022, diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Sebagaimana
diketahui pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
tentang Juknis BOS Kemendikbud, yakni BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi
Tahun 2022 serta Juknis BOP PAUD dan Kesetaraan ditetapkan oleh Mendikbud
Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Januari 2022 dan telah diundangkan sejak
tanggal 18 Januari 2022.
Berdasarkan
ketentuan dalam permendikbud tersebut, Komponen penggunaan Dana BOS Reguler
meliputi: a) penerimaan Peserta Didik baru; b) pengembangan perpustakaan; c)
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; d) pelaksanaan kegiatan
asesmen dan evaluasi pembelajaran; e) pelaksanaan administrasi kegiatan
sekolah; f) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; g) pembiayaan
langganan daya dan jasa; h) pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; i)
penyediaan alat multimedia pembelajaran; j) penyelenggaraan kegiatan
peningkatan kompetensi keahlian; k) penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan; dan/atau l) pembayaran honor.
Khusus
Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan
Pendidikan. Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan: a)
berstatus bukan aparatur sipil negara; b) tercatat pada Dapodik; c) memiliki nomor
unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d) belum mendapatkan tunjangan
profesi guru. Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima
puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana
alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat
diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan
honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus bukan aparatur
sipil negara; dan b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan
surat penugasan atau surat keputusan.
Pada
Diktum KESATU Keputusan Mendikbudristek
(Kepmendikbudristek) Nomor
28/P/2022 Tentang Sekolah atau Satuan pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan
Anak Usia Dini Reguler, Dana BOS Reguler, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan
Tahun Anggran 2022, menyatakan Menetapkan Penerima Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Tahun nggaran 2022, yang selanjutnya disebut dengan Penerima Dana
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diktum
KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah Penerima BOP PAUD dan
BOS Reguler dan BOP Kesetaraan Tahun 2022, menyatakan Penerima Dana sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU bertanggungjawab menggunakan dana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum
KETIGA menyatakan bahwa pada saat Keputusan Mendikbudristek (Kepmendikbudristek) Nomor 28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah
Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggran
2022 mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 224/P/2021 tentang
Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun
Ajaran 2021/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut
Salinan Lampiran 2 Keputusan Mendikbudristek
(Kepmendikbudristek) Nomor
28/P/2022 Tentang Daftar Sekolah Penerima BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler
Dan BOP Kesetaraan Tahun Anggran 2022 yang bersisi Daftar Penerima Dana Bantuan
Operasional Sekolah Reguler.
Berikut dibawah ini tampilan google drive Daftar Sekolah Penerima Dana BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD Kesetaraan Tahun 2022. Link download Kepmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022.
Berikut
dibawah ini Daftar Sekolah Penerima Dana BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD
Kesetaraan Tahun 2022. Link download Kepmendikbudristek Nomor 28 Tahun 2022.
Demikian
informasi tentang Daftar Sekolah Penerima Dana BOP PAUD Reguler dan BOP PAUD
Kesetaraan Tahun 2022. Kepmendikbudristek Nomor 28/P/2022 Tentang Sekolah atau
Satuan pendidikan Penerima Dana BOP Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana BOS
Reguler, Dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggran 2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 28/P/2022 TENTANG DAFTAR SEKOLAH PENERIMA DANA BOS REGULER 2022 BOP PAUD REGULER DAN KESETARAAN"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun