Dokumen Syarat Lapor Diri PPG Tahun 2022
Sahabat operatorsd.com – Dokumen Syarat Lapor Diri PPG Tahun 2022. Berikut dibawah ini Dokumen dan Syara Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Setelah teman-teman dinyatakan Lulus Pretest / Lulus Seleksi Akademik serta telah menyatakan Kesediaan Mengikuti PPG pada LPTK / Universitas pelaksana PPG yang tertera pada masing-masing akun SIMPKB, maka tahap selanjutnya adalah Lapor Diri.
Lapor Diri adalah
proses melengkapi kembali Biodata Diri pada akun SIMPKB Peserta PPG serta
melakukan Unggah / Upload Berkas pendukung lainnya. Proses ini berfungsi untuk
verifikasi data Mahasiswa PPG sebagai ajuan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) serta
penerbitan Sertifikat oleh LPTK Pelaksana PPG.
Daftar
Berkas dan Syarat Lapor Diri PPG Tahun 2022
Berikut ini
adalah syarat, daftar berkas serta ketentuan yang dibutuhkan saat Lapor Diri
PPG Tahun 2022:
1.
Scan
asli Format A1 (format diunduh dari SIMPKB) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh
penamaan dokumen (FormatA1_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
2.
Scan
asli Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB) Tipe File PDF maksimal 1 MB,
contoh penamaan dokumen
(PaktaIntegritas_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_PaktaIntegritas_AsalSekolah).
3.
Contoh
Biodata Mahasiswa, sesuai format PD DIKTI yang akan di input ke dalam sistem
lapor diri.
4.
Scan
asli Surat Pernyataan Ijik Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB), Tipe
File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen
(SuratIzin_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
5.
Scan
asli Ijazah S1, Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen
(IJAZAHS1_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
6.
Scan
asli Transkrip Nilai, Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen
(TRANSKRIPS1_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
7.
Scan
asli Kartu Identitas (KTP), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan
dokumen (KTP_NIK_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
8.
Scan
Pas Foto Berwarna :
·
Foto
terbaru, berwarna latar merah / background merah.
·
Foto
dengan kualitas baik, resolusi tinggi (tidak pecah-pecah, bukan menggunakan
foto lama yang sudah ada), disarankan untuk tidak menggunaknan kamera
handphone).
·
Foto
berukuran 4 x 6
·
Tipe
file JPG maksimal 1 MB
·
Pakaian
bagi Laki-Laki : Berjas formal gelap (Hitam), berdasi, kemeja putih dan tidak
berpeci. Nama file foto (PasFoto_NAMA_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
·
Pakaian
bagi Perempuan : Berjas formal atau blazer gelap (Hitam), jilbab putih dan
kemeja putih. Nama file foto (PasFoto_NAMA_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
9.
Scan
Asli SKCK (Polres / Polsek), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan
dokumen (SKCK_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
10. Scan Asli Surat Keterangan
Sehat (dari Puskesmas / RSUD setempat) Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh
penamaan dokumen (SUKET_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
11. Scan Asli Bebas NAPZA (dari
BNN / Kepolisisan / Puskesmas / RSUD setempat), Tipe File PDF maksimal 1 MB,
contoh penamaan dokumen (NAPZA_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
12. Scan Asli NPWP (bagi yang
memiliki), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen
(NPWP_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
13. Scan Asli Surat Pernyataan
Pembuatan Virtual Account (VA), Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan
dokumen (VA_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
14. Scan Asli SK Kepegawaian,
Tipe File PDF maksimal 1 MB, contoh penamaan dokumen (SKKepegawaian_Nama_NoUKG_BidangStudiPPG_AsalSekolah).
Catatan:
·
Data
yang kosong atau salah pada format A1 dan Pakta Integritas. Perlu diketahui
bahwa data tersebut langsung dari Pusat bukan dari LPTK. Data yang kosong dapat
ditambahkan seara manual. Data yang salah bisa dibetulkan dengan cara dicoret,
diparaf lalu dibetulkan agar tetap terlihat data sebelumnya.
·
SK
Kepegawaian terakhir bagi guru honorer berasal dari SK dari Bupati / Provinsi
/Dinas Pendidikan / Kepala Sekolah yang apabila dirasa kurang, bisa ditambah
dengan SK pembagian tugas sekolah terakhir (untuk mengurangi ukuran file, bisa
dilampirkan hanya lembar awal, lembar yang ada nama Bapak / Ibu, dan halaman
pengesahan). Bagi guru PNS atau Guru Tetap Yayasan sudah jelas.
·
No
UKG dapat dilihat pada format A1 yang dapat diunduh pada laman SIMPKB.
·
Ijin
Kepala Sekolah bagi guru yang sudah pindah sekolah / mutasi (dengan syarat
masih dalam lingkungan Kemendikbud) dimintakan kepada Kepala Sekolah yang baru
dengan pembetulan data seperti di atas.
·
Selalu
mengingat username dan password yang digunakan masuk SIMPKB. Pelaksanaan PPG
akan selalu menggunakan username dan password tersebut. (username dan password
yang dimaksud sama dengan yang digunakan untuk login mencetak format A1 dan
Pakta Integritas).
Demikian artikel
kali ini terkait Daftar Dokumen dan Syarat Lapor Diri PPG Tahun 2022 yang bisa admin
bagikan, semoga ada manfaat didalamnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Dokumen Syarat Lapor Diri PPG Tahun 2022"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun