PPDB TK SD SMP SMA SMK TAHUN 2022 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021
Sahabat operatorsd.com – Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 1/2021 adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam pelaksanaannya, PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. PPDB harus dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Berikut
berdasarkan persyaratan usia calon siswa SD SMP SMA SMK pada PPDB tahun 2022
berdasar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK. Calon
peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: a) paling rendah 4
(empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b) paling
rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: a) 7
(tujuh) tahun; atau b) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta
didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia
paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam)
bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memilik
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog professional
tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang
bersangkutan.
Calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan: a) berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b)
telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Sedangkan salon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus
memenuhi persyaratan: a) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan)
SMP atau bentuk lain yang sederajat. Khusus SMK dengan bidang keahlian, program
keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan
persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan
usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: a) menyelenggarakan pendidikan
khusus; b) menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan c) berada di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
Persyaratan
usia dalam pelaksanaan PPDB menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
PPDB TK SD SMP SMA SMK harus dibuktikan dengan: akta kelahiran atau surat keterangan
lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon peserta didik. Pada jenjang SMP SMA SMK, Persyaratan usia dapat
dibuktikan dengan: ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Selain
memenuhi persyaratan di atas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau
kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri harus
mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin
belajar disampaikan kepada: a) direktur jenderal yang membidangi pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta
didik baru SMP dan SMA; dan b) direktur jenderal yang membidangi pendidikan
vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Bagi
sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan
matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang
diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima
peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka
akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Calon
peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan
persyaratan: batas usia maupun ijazah atau dokumen lain yang menyatakan
kelulusan.
Selanjutnya
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa
PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur
pendaftaran PPDB zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
prestasi. Jalur zonasi terdiri atas: a) jalur zonasi SD paling sedikit 70%
(tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah; b) jalur zonasi SMP paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan c) jalur zonasi
SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur
afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya
tampung sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran,
Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Namun Jalur prestasi tidak
berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1
(satu) SD.
Ketentuan
mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dikecualikan untuk SMK;
satuan pendidikan kerja sama; sekolah Indonesia di luar negeri; sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan khusus; sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
sekolah berasrama; sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi
ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar. Pengecualian
ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi sekolah sebagaimana dimaksud di atas
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang
membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
untuk jalur pendaftaran PPDB SD, SMP, dan SMA; dan direktur jenderal yang
membidangi pendidikan vokasi untuk jalur pendaftaran PPDB SMK.
Pemerintah
Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam
pelaksanaan PPDB. Ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan.
Selengkapnya
silahkan baca Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah
Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah Menengah
Kejuruan), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Berikut
dibawah ini tampilan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB SD SMP SMK
Tahun 2022 via Google drive dibawah ini:
Link
Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK salinan
dokumen dibawah ini:
Demikian
informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA
SMK. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "PPDB TK SD SMP SMA SMK TAHUN 2022 PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun