CARA PENAMBAHAN PTK BARU DI SEKOLAH INDUK (LENGKAP) - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CARA PENAMBAHAN PTK BARU DI SEKOLAH INDUK (LENGKAP)

 

Sahabat operatorsd.com – Cara menambahan PTK Baru Di Sekolah Induk sesuai JUKNIS. Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi tes PPPK guru tahun 2021. Menurut rencana penetapan hasil seleksi PPPK guru tahap 1 bisa rampung di bulan Januari, sedangkan untuk rencana penetapan hasil seleksi PPPK guru tahap 2 dimungkinkan mulai bulan Pebruari. Seiiring dengan penetapan PPPK sebagai tenaga kependidikan, para operator sekolah pasti diminta untuk menambahkan PTK Baru Di Sekolah Induk, khusus bagi PTK yang sebelumnya belum terdapat di sekolah induk.

 

CARA PENAMBAHAN PTK BARU DI SEKOLAH INDUK (LENGKAP)

Lalu bagaimana Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTK Baru Di Sekolah Induk ? Berikut ini penjelasan tentang Mekanisme dan Prosedur  Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Baru di sekolah induk.

 

1. Kewenangan Menambah PTK Baru Di Sekolah Induk

a) Satuan Pendidikan

      Menyiapkan dokumen persyaratan untuk proses tambah PTK Baru ke dinas pendidikan/yayasan pendidikan;

      Menarik data PTK Baru dari Manajemen Dapodik melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik;

      Merekam data rinci PTK Baru melalui aplikasi Dapodik; dan

      Mengirimkan data rinci PTK Baru ke Pusat melalui proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik.

 

b. Dinas Pendidikan Kab/ Kota/ Provinsi/ Yayasan Pendidikan

      Melakukan verifikasi data dan validasi dokumen persyaratan Tambah PTK Baru dari satuan pendidikan; 

      Merekam data PTK baru pada laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data: Identitas, Domisili, Kepegawaian, dan Penugasan; dan

      Memberikan persetujuan atas pengajuan penambahan PTK Baru darisekolah-sekolah dibawah binaan Yayasan Pendidikan (Khusus Dinas Pendidikan).

 

c. Pusdatin Kemendikbud

      Memadankan NIK ke database Arsip PTK Kemdikbud;

      Memastikan bahwa PTK Baru yang ditambahkan belum terekam pada database arsip PTK.

      Memadankan identitas PTK Baru dengan data Dukcapil berdasarkan NIK;

      Menyediakan referensi daftar PTK Baru; dan

      Mengalirkan data PTK-PTK Baru ke Manajemen Dapodik.

 

2. Dokumen Persyaratan Tambah PTK Baru

1. Kartu Keluarga (KK);

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Surat Keterangan Domisili dari kantor kependudukan setempat;

4. Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:

a. bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;

b. bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;

c. bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;

5. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;

6. Sertifikat Lisensi Kepala Sekolah (Opsional).

 

3. Tahapan dan Alur Tambah PTK Baru

a) Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Negeri)

1) Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan  untuk  proses  tambah  PTK  Baru  ke  Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi terkait.

2. Operator  Dinas  Pendidikan  Kab/Kota/Provinsi  merekam data PTK Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:

a. Identitas

b. Domisili

c. Kepegawaian

d. Penugasan

3. Nomor  Induk  Kependudukan  (NIK)  PTK  Baru  dipadankan secara  otomatis  ke  database  Arsip  PTK  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ODS Pusdatin). 

          Jika  NIK  PTK  Baru  ditemukan/pernah  terekam  di database  Arsip  PTK,  maka  pengajuan  tambah  PTK baru  secara  otomatis  akan  ditolak  oleh  sistem  di aplikasi.  Operator  dinas  pendidikan  dapat menginformasikan  kepada  satuan  pendidikan  untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.

          Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas  PTK  Baru  dipadankan  ke  database  Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil  Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri). 

4. NIK  dan  identitas  PTK  Baru  selanjutnya  dipadankan  secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri. 

          Jika  NIK  dan  identitas  PTK  Baru  hasil  perekaman tidak  sesuai  dengan  identitas  PTK  di  database Dukcapil,  maka  proses  tambah  PTK  Baru  tidak  bisa dilanjutkan.  Operator  dinas  pendidikan  harus memastikan  ulang  kebenaran  NIK  dan  data-data identitas  yang  direkam,  dengan  mengacu  pada dokumen kependudukan atas PTK yang bersangkutan.

          Jika  NIK  dan  identitas  PTK  Baru  hasil  perekaman sesuai  dengan  identitas  PTK  di  database  Dukcapil, maka  pengajuan  PTK  Baru  dapat  dilanjutkan  dan disimpan ke dalam daftar Data Master PTK Baru dan secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud. 

5. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan  ke  server  Dapodik  pusat  (Manajemen  Dapodik) secara otomatis dan periodik.

6. Operator  satuan  pendidikan  melakukan  sinkronisasi  pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat. 

7. Operator  satuan  pendidikan  merekam  data-data  rinci  dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap. 

8. Operator  satuan  pendidikan  selanjutnya  melakukan  proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan  hasil  perekaman  data-data  rinci  dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.

 

b) Alur Tambah PTK Baru (Sekolah Swasta)

1. Satuan pendidikan menyiapkan dan menyerahkan dokumen persyaratan  untuk  proses  tambah  PTK  Baru  ke  Yayasan Pendidikan terkait.

2. Operator  Yayasan  Pendidikan  merekam  data  PTK  Baru melalui laman Pengelolaan Data PTK Baru, meliputi data:

a. Identitas

b. Domisili

c. Kepegawaian

d. Penugasan

3. Nomor  Induk  Kependudukan  (NIK)  PTK  Baru  dipadankan secara  otomatis  ke  database  Arsip  PTK  Kementerian Pendidikan Kebudayaan (ODS Pusdatin). 

          Jika  NIK  PTK  Baru  ditemukan/pernah  terekam  di database  Arsip  PTK,  maka  pengajuan  tambah  PTK baru  secara  otomatis  akan  ditolak  oleh  sistem  di aplikasi.  Operator  yayasan  pendidikan  dapat menginformasikan  kepada  satuan  pendidikan  untuk melakukan proses Tarik PTK di Manajemen Dapodik.

          Jika NIK PTK Baru tidak ditemukan/belum pernah terekam di database Arsip PTK, selanjutnya NIK dan identitas  PTK  Baru  dipadankan  ke  database  Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil  Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil, Kemdagri).

4. NIK  dan  identitas  PTK  Baru  selanjutnya  dipadankan  secara otomatis ke database Dukcapil Kemdagri. 

          Jika  NIK  dan  identitas  PTK  Baru  hasil  perekaman tidak  sesuai  dengan  identitas  PTK  di  database Dukcapil,  maka  proses  tambah  PTK  Baru  tidak  bisa dilanjutkan.  Operator  yayasan  pendidikan  harus memastikan  ulang  kebenaran  NIK  dan  data-data identitas  yang  direkam,  dengan  mengacu  pada dokumen  kependudukan  yang  sah  dari  PTK  yang bersangkutan.

          Jika  NIK  dan  identitas  PTK  Baru  hasil  perekaman sesuai  dengan  identitas  PTK  di  database  Dukcapil, maka Operator yayasan pendidikan dapat melanjutkan perekaman data sampai ke tahapan Unggah Dokumen. 

5. Operator  yayasan  pendidikan  mengunggah  dokumen  SK Penugasan.  Pengajuan  PTK  Baru  harus  mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.

6. Operator  dinas  pendidikan  melakukan  verifikasi  data  dan validasi  dokumen  PTK  Baru  yang  diajukan  oleh  yayasan pendidikan:

          Jika data dan dokumen PTK Baru tidak sesuai, maka proses  tambah  PTK  Baru  tidak  bisa  dilanjutkan. Operator dinas pendidikan harus memberikan alasan penolakan  yang  jelas  sehingga  bisa  ditindaklanjuti oleh yayasan pendidikan atau satuan pendidikan.

          Jika  data  dan  dokumen  PTK  Baru  sesuai,  maka pengajuan PTK Baru dapat disetujui dan disimpan ke dalam  daftar  Data  Master  PTK  Baru  dan  secara otomatis menjadi Arsip PTK Kemdikbud. 

7. Data PTK-PTK Baru pada Data Master PTK Baru selanjutnya dikirimkan  ke  server  Dapodik  pusat  (Manajemen  Dapodik) secara otomatis dan periodik.

8. Operator  satuan  pendidikan  melakukan  sinkronisasi  pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk menarik data PTK baru dari server Dapodik pusat. 

9. Operator  satuan  pendidikan  merekam  data-data  rinci  dan penugasan PTK Baru di rombongan belajar dengan lengkap. 

10. Operator  satuan  pendidikan  selanjutnya  melakukan  proses sinkronisasi pada aplikasi Dapodik satuan pendidikan untuk mengirimkan  hasil  perekaman  data-data  rinci  dan penugasan PTK Baru ke server Dapodik pusat.

 

Laman Pengelolaan Data PTK Baru diakses melalui http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/. Hak akses untuk tambah PTK Baru diperoleh dari keanggotan di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan & Kebudayaan (SDM) Pusdatin, dengan: penugasan sebagai Operator GTK bagi Dinas Pendidikan; dan  penugasan sebagai Operator Yayasan bagi Yayasan Pendidikan.

 

Untuk menambahkan PTK Baru, login ke http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/ klik Tambah pada Beranda. Ada 4 (empat) tabulasi data yang wajib dilengkapi dalam perekaman data PTK Baru, meliputi: Identitas, Domisili, Kepegawaian  dan  Penugasan.

 

Perekaman data identitas berikut ini harus mengacu pada dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP): 

1. NIK atau Nomor Induk Kependudukan, terdiri dari 16 digit angka;

2. Nama, cukup jelas;

3. Tempat lahir, cukup jelas;

4. Tanggal lahir, cukup jelas;

5. Jenis  kelamin,  dipilih  salah  satu  dari  pilihan  yang disediakan;

6. Nama Ibu kandung, cukup jelas;

7. Agama, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;

8. Status perkawinan, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan;

*) Email,  electronic  mail  atau  surat  elektronik  (surel)  harus berstatus  aktif  dan  milik  pribadi  PTK  Baru  yang bersangkutan. *) Kolom dengan tanda * menandakan bahwa  variabel yang dimaksud wajib untuk diisi

 

Pastikan  atribut  data  master  identitas  PTK  Baru sudah benar sebelum merekam data lainnya.  Jika salah satu dari atribut master berbeda/tidak sesuai dengan data Dukcapil maka perekaman data PTK Baru tidak bisa di Simpan. Atribut data master identitas PTK Baru, meliputi:  NIK,  Nama,  Tanggal lahir,  Jenis Kelamin, Nama Ibu Kandung.

 

Perekaman  data  domisili  mengacu  pada  alamat  tempat tinggal PTK Baru:  1) Kabupaten/Kota,  dipilih  salah  satu  dari  pilihan  yang disediakan; 2) Kecamatan,  dipilih  salah  satu  dari  pilihan  yang disediakan; 3) Alamat  Jalan,  diisikan  nama  jalan,  nomor  rumah,  RT dan RW; 4) Desa/Kelurahan,  diisikan  sesuai  dengan  nama desa/kelurahan tempat tinggal PTK baru; 5) Kode  Pos,  diisikan  sesuai  dengan  kode  pos  tempat tinggal PTK baru, berupa karakter angka. Kolom dengan tanda * menandakan bahwa  variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.

 

Perekaman  data  kepegawaian  mengacu  pada  Surat Keputusan Pengangkatan (SK Pengangkatan) PTK Baru:  1. Status Kepegawaian, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan; 2. NIP atau Nomor Induk Pegawai, terdiri dari 18 karakter angka,  wajib  diisi  jika  jenis  status  kepegawaian  yang dipilih  adalah  Calon  atau  Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS/PNS); 3. Jenis  PTK,  dipilih  salah  satu  dari  pilihan  yang disediakan; 4. Lembaga  Pengangkat,  dipilih  salah  satu  dari  pilihan yang disediakan; 5. SK Pengangkatan, diisikan nomor SK pengangkatan; 6. TMT  Pengangkatan,  Terhitung  Mulai  Tanggal Pengangkatan diisikan sesuai TMT pengangkatan PTK di satuan pendidikan induk; 7. Sumber  gaji,  dipilih  salah  satu  dari  pilihan  yang disediakan; 8. Sudah  Lisensi  Kepala  Sekolah,  dipilih  salah  satu  dari pilihan yang disediakan (sudah/belum). olom dengan tanda * menandakan bahwa  variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.

 

Perekaman data penugasan mengacu pada Surat Keputusan Penugasan (SK Penugasan) PTK baru:  1. Wilayah, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan, pemilihan  wilayah  mengacu  pada  alamat  satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan; 2. Sekolah,  pemilihan  sekolah  mengacu  pada  satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan, pilihan sekolah hanya menampilkan satuan pendidikan aktif dan ber-NPSN; 3. Nomor surat tugas, dituliskan nomor dari surat tugas atau SK penugasan PTK; 4. Tanggal surat tugas, dituliskan tanggal penetapan surat tugas atau SK penugasan PTK; 5. TMT  Tugas,  Terhitung  Mulai  Tanggal  Tugas  diisikan sesuai TMT penugasan PTK di satuan pendidikan induk. Kolom dengan tanda * menandakan bahwa  variabel yang dimaksud wajib untuk diisi. Pernyataan integritas:  “Dengan ini saya menyatakan bahwa perekaman data dst...”harus di klik supaya data dapat di Simpan. Proses  rekam  data  diakhiri  dengan  menekan  tombol Simpan.

 

Perekaman data penugasan (khusus Yayasan mengacu pada Surat Keputusan Penugasan (SK Penugasan) PTK baru:  1. Wilayah, dipilih salah satu dari pilihan yang disediakan, pemilihan  wilayah  mengacu  pada  alamat  satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan; 2. Sekolah,  pemilihan  sekolah  mengacu  pada  satuan pendidikan dimana PTK yang bersangkutan ditugaskan, pilihan sekolah hanya menampilkan satuan pendidikan aktif dan ber-NPSN; 3. Nomor surat tugas, dituliskan nomor dari surat tugas atau SK penugasan PTK; 4. Tanggal surat tugas, dituliskan tanggal penetapan surat tugas atau SK penugasan PTK; 5. TMT  Tugas,  Terhitung  Mulai  Tanggal  Tugas  diisikan sesuai TMT penugasan PTK di satuan pendidikan induk. 6. SK Penugasan, dokumen SK penugasan harus dipindai dan  diunggah  sebagai  bahan  verifikasi  dan  validasi dinas  pendidikan.  Pengajuan  penambahan  PTK  Baru dari  sekolah  swasta  dibawah  binaan  yayasan pendidikan harus disetujui dinas pendidikan terkait. Kolom dengan tanda * menandakan bahwa  variabel yang dimaksud wajib untuk diisi.

 

Demikian informasi tentang Tata Cara, Panduan atau Juknis Penambahan PTK Baru Di Sekolah Induk. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih sudah berkunjung.

 

Post a Comment for "CARA PENAMBAHAN PTK BARU DI SEKOLAH INDUK (LENGKAP)"