PENGINTEGRASIAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DANA BOS (ARKAS) EDARAN BERSAMA MENDAGRI DAN MENDIKBUD NOMOR 907-6479-SJ NOMOR 7 TAHUN 2021
Sahabat operatorsd.com – ARKAS 3.02. Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS versi 3.02). Dinyatakan dalam Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah, maka perlu mewujudkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel oleh Satuan Pendidikan pada pemerintah daerah, yang dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana BOS antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknolog idengan Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya
Edaran Bersama Mendagri Dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS, menyatakan bahwa
sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Dana
BOS adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan belanja
operasional nonpersonalia bagisatuan pendidikan dasar,satuan pendidikank husus
dan satuan pendidikan menengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
Nonfisik.
2.
Pengelolaan
Dana BOS pada satuan Pendidikan (Satdik) meliputi tahapan penganggaran,
penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS yang merupakan satu kesatuan
dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
3.
Pemerintah
daerah dalam melaksanakan pengelolaan Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka
2,saat ini masih menggunakan sistem informasi yang beragam sehingga menjadi
kendala dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.
4.
Berkenaan
dengan hal tersebut pada angka 1, 2, dan 3 maka pemerintah daerah dimintakan
untukmelaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a)
Mendorong
seluruh Satdikdi bawah kewenangan pemerintah daerah untuk menerapkan
penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran
2021 melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang
diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
yangterintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diselenggarakan
oleh Kementerian Dalam Negeri;
b)
Pengelolaan
Dana BOS sebagaimana dimaksu dangka 2 hanya diperkenankan dengan menggunakan
sistem:
1)
Aplikasi
Rencana Kegiatandan Anggaran Sekolah(ARKAS) untuk satuan pendidikan;dan
2)
Manajemen
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) untuk Organisasi
PerangkatDaerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
c)
Pengelolaan
Dana BOS yang dilakukan melalui ARKAS dan MARKAS sebagaimana dimaksud huruf b,
menjadi dokumen sumber pada perencanaan dan penganggaran, penatausahaan,
akuntansi dan pelaporan keuangan di Daerah melalui SIPD;
d)
Kepala
daerah melalui OPD yang menyelenggarakan urusan pendidikan wajib melakukan
pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada Satdik didaerah masing-masing dalam
melakukan pengelolaan Dana BOS melalui system ARKAS yang terintegrasi dengan
SIPD;
e)
Pengelolaan
DanaBOS melalui ARKAS dan MARKAS dilaksanakan mulai bulan November 2021; dan
f)
Kepala
Daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini kepada Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada minggu kedua bulan
Desember 2021.
Link download
Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS (DISINI)
- Download Aplikasi ARKAS versi 3.02 Tahun Pelajaran 2021/2022 (DISINI)
- Download SE Pengintegrasian SIPD Arkas (DISINI)
Demikian
informasi link Surat Edaran SE Bersama Mendagri dan Mendikbud Nomor 907/6479/SJ
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana
BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Semoga ada manfaatnya terima kasih sudah
berkunjung.
Post a Comment for "PENGINTEGRASIAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN DANA BOS (ARKAS) EDARAN BERSAMA MENDAGRI DAN MENDIKBUD NOMOR 907-6479-SJ NOMOR 7 TAHUN 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun