Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2021
operatorsd.com – Berikut Daftar Gaji PPPK Tahun 2021. Tabel Daftar gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2021/2022 sesuai golongan.
Apakah anda ingin
mengetahui berapa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK)???
Bagi anda yang
kepo atau ingin melihat tabel daftar gaji PPPK maka melalui postingan ini bisa
mengetahui secara lengkap dan jelas sesuai dengan golongan masing-masing.
Seperti kita
ketahui Bersama bahwa pemerintah akan membuka kembali pendaftaran penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun ini olehnya itu bagi
anda yang berminat untuk bisa masuk sebagai salah satu ASN PPPK maka anda bisa
mendaftar dan mempersiapkan diri agar bisa masuk dan lulus sebagai salah satu
anggota ASN PPPK.
Sebelum kita
membahas lebih jauh tentang daftar gaji pokok seorang ASN PPPK maka alangkah
lebih baiknya jika terlebih dahulu anda memahami tentang apa itu PPPK.
Bagi anda yang
belum mengetahui apa itu PPPK maka berikut ini penjelasannya. Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan. PPPK setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) namun tentunya
memiliki perbedaan. Jika PNS sudah merupakan pegawai pemerintahan tetap
sedangkan PPPK masih dalam system pegawai kontrak, namun jika dilihat dari
besaran gaji maka bisa di katakana memiliki kesamaan.
Nah bagi anda
yang ingin mendaftar PPPK atau yang saat ini sudah masuk sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka anda harus bisa memahami tentang
berapa besaran gaji pokok seorang PPPK. Jika anda belum mengetahuinya dan ingin
mendapatkan informasi tentang daftar gaji pokok PPPK terbaru, maka anda bisa
melihatnya pada postingan ini.
Sebagai informasi
bahwa Besaran atau tabel gaji pokok PPPK terdapat dalam Perpres Nomor 98 Tahun
2020. Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa Gaji PPPK adalah
imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan
layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan.
PPPK diangkat
dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas
jabatan sebagaimana dimaksud pada penjelasan diatas diberikan Gaji yang
besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. Besaran Gaji PPPK
sebagaimana dimaksud diatas merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pajak penghasilan.
Selain itu PPPK
juga bisa mendapatkan kenaikan gaji melalui proses kenaikan gaji berkala (KGB)
yang telah di tentukan sesuai dengan aturan yang berlaku. PPPK dapat diberikan
kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain kenaikan gaji berkala
maka PPPK juga akan di berikan tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun
tunjangan PPPK yang akan di peroleh yaitu antara lain sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan struktural;
- Tunjangan jabatan fungsional; atau
- Tunjangan lainnya
Adapun Besaran
Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai
Negeri Sipil.
Lantas
siapa yang akan membayar gaji dan juga tunjangan PPPK???
Untuk bisa
menjawab pertanyaan diatas, maka berikut ini penjelasannya :
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Gaji dan
Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan
tidak ditanggung oleh pemerintah.
Baiklah setelah
anda memahami tentang penjelasan seputar gaji, KGB dan juga tunjangan seorang
PPPK maka untuk anda yang ingin melihat besaran gaji pokok seorang PPPK maka
berikut ini penjelasan lengkapnya.
Berikut
Daftar Gaji Pokok PPPK terbaru Tahun 2021/2022 berdasarkan Golongan.
- Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II : Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III : Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV : Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V :Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI : Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII : Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII : Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX : Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X : Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI : Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII : Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII : Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV : Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV : Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI : Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII : Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Daftar gaji pokok
PPPK diatas merupakan daftar gaji PPPK yang bersumber dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi
bahwa daftar gaji PPPK yang berlaku hingga tahun 2021/2022 ini ialah daftar
gaji yang sesuai dengan Perpres Nomor 98Tahun 2020.
Bagi anda yang
ingin mendapatkan tabel daftar gaji PPPK terbaru sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 maka anda bisa mendownloadnya melalui
judul di bawah ini:
Demikianlah
informasi mengenai besaran daftar gaji Pokok PPPK sesuai golongan, semoga anda
yang sedang mencari informasi tentang ini dapat memperoleh manfaatnya dan bisa
menjadi acuan dalam pengecekkan gaji PPPK yang di terima oleh setiap PPPK
dimanapun berada. Terma kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun