Perubahan Juknis BOS Afkin 2021 - Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021
operatorsd.com – Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Daftar Sekolah Penerima BOS AFKIN Tahun Anggaran 2021. Kali ini admin upadate artikel masih terkait Dana BOS, yaitu Perubahan Juknis dana BOS Afirmasi Kinerja Tahun Anggaran 2021, sesuai Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Perubahan
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021
tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan
Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, Sekolah penerima Dana
BOS Kinerja terdiri atas: Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki prestasi,
dan Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi. Sekolah
Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh
Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun
Anggaran 2021.
Sekolah yang
memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki
paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di
tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; b)
memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional; c)
penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021; dan d) tidak termasuk sekolah
yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Ditegaskan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa Sekolah yang memiliki mutu baik
yang memerlukan sarana sanitasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a)
memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma
dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional
kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019; c)
memiliki toilet atau jamban dalam kondisi rusak ringan; d) penerima Dana BOS
Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan
sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Selanjutnya
Permendikbud ristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis Pengelolaan
Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Alokasi
dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja
sebesar:
a.
Rp70.000.000,00
(tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
b.
Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) untuk setiap SMP;
c.
Rp130.000.000,00
(seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
d.
Rp120.000.000,00
(seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana
digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman
penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
Alokasi dana
untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta
rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan program
sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Permendikbudristek
Nomor 31 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana
BOS Afirmasi wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat tanggal
30 April tahun berikutnya. Dalam hal penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS
Afirmasi tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa
penundaan penyaluran Dana BOS Reguler tahap II pada tahun berikutnya.
Berikut ini
Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Kinerja Dan Afirmasi Tahun Anggaran 2021
berdasarkan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Juknis
Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Petunjuk
teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja
oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja
sebagai berikut:
1.
rincian
pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:
a.
pengembangan
sumber daya manusia;
b.
pembelajaran
dengan paradigma baru;
c.
pelaksanaan
digitalisasi sekolah;
d.
perencanaan
berbasis data; dan
e.
pelaksanaan
kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan
pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh
Kementerian;
2.
rincian
pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi meliputi:
a.
pelaksanaan
asesmen talenta dan kebugaran;
b.
pelatihan
dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);
c.
pembinaan
intensif berkelanjutan;
d.
pengelolaan
data dan informasi talenta;
e.
pelaksanaan
kegiatan aktualisasi prestasi; dan
f.
pelaksanaan
kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan
3.
rincian
pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang
memerlukan sarana sanitasi meliputi:
a.
pemeliharaan
sarana dan prasarana sanitasi;
b.
pelaksanaan
program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau
trias usaha kesehatan sekolah;
c.
pelatihan
dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;
d.
pelaksanaan
penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;
e.
pelaksanaan
penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan
f.
kegiatan
lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di
sekolah.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Permendikbud ristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional
Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini:
Link download
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Permendikbudrsitek
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja Dan BOS Afirmasi
Tahun Anggaran 2021:
Link download
Permendikbudrsitek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS
Kinerja Dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021:
Demikian
informasi tentang Perubahan Juknis Pengelolaan Dana BOS Kinerja dan BOS
Afirmasi Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah
berkunjung. Jangan lupa share apabila informasi ini bermanfaat.
Post a Comment for "Perubahan Juknis BOS Afkin 2021 - Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun