Juknis BOS Kinerja Afirmasi Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021
Sahabat operatorsd.com – Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021. Pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa untuk memberikan penghargaan atas prestasi dan mutu sekolah, dan untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah di daerah khusus yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler, perlu memberikan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi; b) bahwa agar penyaluran dana bantuan operasional sekolah kinerja dan dana bantuan operasional sekolah afirmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah kinerja dan bantuan operasional sekolah afirmasi; c) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga perlu diganti.
Dalam Juknis Dana BOS Kinerja
dan Juknis Dana BOS Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor 16
Tahun 2021, dinyatakan bahwa yang dimaksud Dana Bantuan Operasional Sekolah
Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah
Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai
berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh
Kementerian. Adapun Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya
disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan
bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh Kementerian.
Ditegaskan dalam
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS
Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, bahwa Sekolah penerima Dana BOS
Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas: a) SD; b) SDLB; c) SMP; d) SMPLB;
e) SMA; f) SMALB; g) SLB; dan h) SMK. Selanjutnya ditegaskan bahwa sekolah
penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas: a) Sekolah Penggerak; b) Sekolah yang
memiliki prestasi; dan c) Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan
sarana sanitasi.
Persyaratan Sekolah Penggerak
yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagai berikut: a) telah ditetapkan oleh
Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan b) penerima Dana BOS Reguler Tahun
Anggaran 2021. Persyaratan Sekolah yang memiliki prestasi yangkan menerima BOS
Kinerja adalah sebagai berikut: a) memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta
Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau
internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; b) memiliki prestasi sekolah pada
tingkat nasional dan/atau internasional; c) penerima Dana BOS Reguler Tahun
Anggaran 2021; dan d) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah
Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Persyaratan Sekolah yang memiliki mutu baik
yang memerlukan sarana sanitasi yang akan mendapat BOS Kinerja adalah sebagai
berikut: a) memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2
(empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019; b) memiliki rata-rata nilai
Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan
tahun 2019; c) tidak memiliki sarana toilet atau jamban; d) penerima Dana BOS
Reguler Tahun Anggaran 2021; dan e) tidak termasuk sekolah yang ditetapkan
sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan. Adapun Daftar Nama Sekolah
penerima Dana BOS Kinerja tahun 2021 yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh
Menteri.
Adapun persyaratan Sekolah
penerima Dana BOS Afirmasi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja dan BOS Afirmasi Tahun Anggaran
2021, adalah sebagai berikut: a) berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian; b) memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia
Pintar yang lebih banyak; c) menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang
lebih rendah; dan d) memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil
atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. Daftar Nama Sekolah penerima Dana BOS
Afirmasi tahun 2021 yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri. Adapun
sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi tidak dapat
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja. Begitu pula, sekolah yang telah
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja tidak dapat ditetapkan sebagai
penerima Dana BOS Afirmasi.
Ditegaskan dalam Juknis Dana
BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek Nomor
16 Tahun 2021, bahwa Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan
sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar: a) Rp150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) untuk setiap SD; b) Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh
lima juta rupiah) untuk setiap SMP; c) Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
untuk setiap SMA; dan d) Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Alokasi dana tersenut digunakan untuk
mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan
Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
Alokasi dana BOS Kinerja
untuk sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS
Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi
dana tersebut digunakan untuk melakukan peningkatan prestasi dan talenta
Peserta Didik.
Alokasi dana BOS Kinerja
untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang
ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp100.000.000 (seratus
juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan
program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Pelaksanaan penggunaan
alokasi Dana BOS Kinerja dilaksanakan berdasarkan komponen pada penggunaan Dana
BOS Reguler. Teknis pelaksanaan penggunaan alokasi Dana BOS Kinerja tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Juga ditegaskan dalam Juknis
Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021/2022 pada Permendikbudristek
Nomor 16 Tahun 2021, bahwa Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai
penerima Dana BOS Afirmasi sebesar: a) Rp40.000.000,00 (empat puluh juta
rupiah) untuk SD dan SMP; b) Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA
dan SMK; dan c) Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB. Alokasi dana digunakan untuk membiayai operasional sekolah
sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Kinerja
dan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui
mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa oleh
satuan pendidikan. Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak
dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja dan
Bantuan Operasional Sekolah BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, melalui link yang
tersedia di dibawah ini.
Link download Juknis Dana BOS
Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 pada Permendikbudristek Nomor 16 Tahun
2021 (DISINI)
Demikian informai tentang Ditegaskan
dalam Juknis Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021 pada
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
sudah berkunjung.
Post a Comment for "Juknis BOS Kinerja Afirmasi Tahun 2021 Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun