Gunakan TTE, Pengurusan Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital
Sahabat operatorsd.com – Jakarta (Kemenag) --- Pengurusan izin operasional madrasah kini sepenuhnya dilakukan berbasis digital dengan tanda tangan elektronik (TTE). Tidak ada lagi penerbitan surat keputusan dan piagam perizinan operasional yang dilakukan secara manual.
Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi |
Direktur Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan inovasi
untuk membantu masyarakat dalam
pengurusan izin operasional pendirian Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah.
Terobosan ini juga menjadi langkah memperluas akses pendidikan berbasis
keagamaan di seluruh wilayah Indonesia.
“Selama tahun 2021,
Kementerian Agama telah menerbitkan 1.399 Izin Operasional Madrasah Swasta yang
diurus secara elektronik dan itu tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia,”
jelas Moh Isom di Jakarta, Kamis (26/8/2021).
“Ini bagian ikhtiar perluasan
jangkauan pendidikan dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia
yang bukan hanya cerdas secara ilmu pengetahuan, namun juga berakhlak mulia dan
memiliki karakter yang kuat,” lanjutnya.
Menurut Isom, pengurusan izin
operasional RA dan Madrasah secara online dilakukan melalui situs
https://ijopmadrasah.kemenag.go.id/swasta/.
SIstem yang dibangun sudah menerapkan sertifikat elektronik dalam
pembuatan Surat Keputusan dan Piagam Perizinan Operasional. Ini menjadi salah
satu langkah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di
lingkungan Kementerian Agama.
Terpisah, Kepala Subdit
Kelembagaan dan Kerjasama, Abdullah Faqih menambahkan, tahun 2021 merupakan
masa transisi penerbitan Izin Operasional madrasah dari sistem manual menuju
elektronik. Pihaknya telah melakukan penyempurnaan aplikasi sebelumnya,
sehingga sekarang bisa sepenuhnya berbasis digital. Masa transisi ini dilakukan
pada April dan Mei. Setelah itu, semua surat keputusan dan Izin operasional
sudah menggunakan TTE.
“Kementerian Agama
bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penerapan
penggunaan sertifikat elektronik,” jelasnya.
Menurut Faqih, saat ini
seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah memiliki akun TTE
sehingga sudah tidak ada lagi penerbitan SK dan Piagam Perizinan Operasional
yang dilakukan manual.
“Penerapan teknologi baru ini
semata-mata untuk peningkatan kualitas layanan yang dilakukan kementerian
agama. Semoga ini juga dapat meningkatkan literasi digital seluruh satuan kerja
binaan Kementerian Agama, ” terangnya.
“Aplikasi IJOP ini
terintegrasi langsung dengan EMIS 4.0 dan Pusdatin Kemdikbud untuk penerbitan
NPSN. Penerbitan IJOP sekarang hanya dilakukan secara online. Jika masih ada
Kanwil yang menerbitkan SK IJOP tidak melalui aplikasi, maka datanya tidak akan
bisa masuk ke EMIS dan Dapodik Kemdikbud,” tandasnya. (Bahtiar)
Post a Comment for "Gunakan TTE, Pengurusan Izin Operasional Madrasah Sepenuhnya Berbasis Digital"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun