SKP Guru Tahun 2021 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021 - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SKP Guru Tahun 2021 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021

 

Sahabat operatorsd.comSKP Guru Tahun 2021 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021. Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

 


Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. “Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

 

Diterangkan bahwa SE tersebut merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019.

 

PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. SE tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.

 

Pertama, terkait Penyusunan SKP. Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:

Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.

Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

 

Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.

 

Kedua, terkait Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu:

Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013.  Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.

Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

 

“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.

 

Pada SE tersebut dijelaskan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKP-nya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.

 

Sementara, bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.

 

Melalui SE yang ditandatangani pada 3 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit organisasi di bawahnya

 

Nah, untuk mempermudah pekerjaan ASN guru dalam menyusun SKP dan mempermudah para kepala sekolah dalam melakukan pengolahan nilai SKP, penilaian perilaku kerja serta pelaporan penilaian prestasi kerja (PPK) guru-guru dalam lingkungan sekolahnya maka saya bagikan aplikasi SKP yang dapat membantu bpk/ibu guru dan kepala sekolah melakukan semuanya.

 

Bagi sahabat yang membutuhkan SKP Guru Tahun 2021 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021, silahkan unduh pada tautan link berikut dibawah ini:

1. SKP GURU SD TAHUN 2021

2. SKP GURU SMP TAHUN 2021

3. SKP GURU SMA TAHUN 2021

4. SKP GURU SMK TAHUN 2021

5. SKP GURU MI MTS MA TAHUN 2021

 

Unduh juga SKP untuk Kepala Sekolah/Madrasah:

6. SKP KEPALA SD TAHUN 2021

7. SKP KEPALA SMP TAHUN 2021

8. SKP KEPALA SMA TAHUN 2021

9. SKP KEPALA SMK TAHUN 2021

10. SKP KEPALA MI MTS MA TAHUN 2021

11. SKP Guru Golongan II – IIA – IIB – IIC – IID Tahun 2021

12. SKP TERBARU KEPSEK 2022

 

Bagi sahabat yang belum jelas mengenai SE MepanRB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyusunan SKP Terbaru, unduh Surat Edarannya dibwah ini:

 

Demikian artikel terkait SKP guru tahun 2021 sesuai dengan SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

  

8 comments for "SKP Guru Tahun 2021 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021"

  1. pass. unproteknya apa kang...

    ReplyDelete
    Replies
    1. https://www.sdnsobang1.com/2022/01/aplikasi-skp-terbaru-tahun-2022-sesuai.html

      Delete
    2. gak diprotec pa, mungkin salah langkah download kali pa

      Delete
  2. Replies
    1. https://www.sdnsobang1.com/2022/01/aplikasi-skp-terbaru-tahun-2022-sesuai.html

      Delete
    2. gak di protec bu, mungkin ibu salah dalam mendownload..

      Delete
  3. g bisa unduh SKP tuk Guru SMA

    ReplyDelete

Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun