SKP Guru Tahun 2021 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021
Sahabat operatorsd.com – SKP Guru Tahun 2021 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021. Seluruh Pegawai dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah wajib melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) pada periode penilaian kinerja tahun 2021. Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Kebijakan ini
tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan
Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. “Surat Edaran ini memuat pedoman/acuan bagi
instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode
penilaian kinerja tahun 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri PANRB
Tjahjo Kumolo tersebut.
Diterangkan bahwa
SE tersebut merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan
PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang
Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan. SE
tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam
melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No.
30/2019.
PP No. 30/2019
mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem
Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan,
pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil
penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. SE
tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja
PNS.
Pertama, terkait
Penyusunan SKP. Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:
Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti
ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir
Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini
mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.
Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti
ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.
Dalam hal
capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang
tidak dapat diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan
target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.
Kedua, terkait
Penilaian Kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu:
Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil
integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No.
1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap
kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari –
Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir
Juli 2021.
Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil
integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No.
30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat
akhir Januari 2022.
“Nilai dan
predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil
Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja
PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan
pada Februari 2022,”
jelas SE tersebut.
Pada SE tersebut
dijelaskan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri
yang capaian SKP-nya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil
penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian
Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.
Sementara, bagi
pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit
berdasarkan SKP periode Januari – Juni, tetap dapat diperhitungkan untuk
pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.
Melalui SE yang
ditandatangani pada 3 Februari 2021 tersebut, Menteri Tjahjo mengimbau para
pimpinan instansi pemerintah untuk bertanggung jawab dalam melakukan
pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE tersebut pada masing-masing unit
organisasi di bawahnya
Nah, untuk
mempermudah pekerjaan ASN guru dalam menyusun SKP dan mempermudah para kepala
sekolah dalam melakukan pengolahan nilai SKP, penilaian perilaku kerja serta
pelaporan penilaian prestasi kerja (PPK) guru-guru dalam lingkungan sekolahnya
maka saya bagikan aplikasi SKP yang dapat membantu bpk/ibu guru dan kepala
sekolah melakukan semuanya.
Bagi sahabat yang
membutuhkan SKP Guru Tahun 2021 Sesuai SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021, silahkan
unduh pada tautan link berikut dibawah ini:
5. SKP GURU MI MTS MA TAHUN 2021
Unduh juga SKP
untuk Kepala Sekolah/Madrasah:
10. SKP KEPALA MI MTS MA TAHUN 2021
11. SKP Guru Golongan II – IIA – IIB – IIC – IID Tahun 2021
Bagi sahabat yang
belum jelas mengenai SE MepanRB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyusunan
SKP Terbaru, unduh Surat Edarannya dibwah ini:
Demikian artikel
terkait SKP guru tahun 2021 sesuai dengan SE PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
pass. unproteknya apa kang...
ReplyDeletehttps://www.sdnsobang1.com/2022/01/aplikasi-skp-terbaru-tahun-2022-sesuai.html
Deletegak diprotec pa, mungkin salah langkah download kali pa
Deleteunprotec
ReplyDeletehttps://www.sdnsobang1.com/2022/01/aplikasi-skp-terbaru-tahun-2022-sesuai.html
Deletegak di protec bu, mungkin ibu salah dalam mendownload..
Deleteg bisa unduh SKP tuk Guru SMA
ReplyDeletebisa
Delete