Simpegnas Sistem Informasi Kepegawaian Berbagi Pakai Secara Nasional
Sahabat operatorsd.com – Sebelumnya admin telah berbagi artikel terkait Tata Cara Pembuatan Akun MySAPK-BKN (Cek Selengkapnya). Kali ini admin update artikel terkait Simpegnas Sistem Informasi Kepegawaian Berbagi Pakai Secara Nasional telah di rillis oleh BKN. Berita ini admin kutip dari laman resmi BKN https://www.bkn.go.id/berita/.
Humas BKN, Dilatarbelakangi
dengan kondisi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terintegrasi karena
dikelola dan dikembangkan oleh masing-masing Instansi, Badan Kepegawaian Negara
(BKN) terus melakukan penataan data dan sistem informasi kepegawaian untuk
mewujudkan satu data ASN sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 39
Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hal itu disampaikan
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen dalam Rapat Koordinasi
Nasional Kepegawaian 2021 yang digelar Kamis, (01/7/2021) di Denpasar, Bali.
Suharmen menjelaskan bahwa
terkait dengan penataan tersebut, BKN memulai dengan membangun sistem aplikasi
induk kepegawaian yang disebut Sistem Informasi ASN atau SIASN yang telah
dirilis pada Desember 2020 dan melakukan berbagai perbaikan proses bisnis,
termasuk pemutakhiran data mandiri oleh setiap ASN melalui MySAPK yang akan
dimulai Juli – Oktober 2021.
Selanjutnya langkah penataan
sistem informasi ASN tersebut diintegrasikan dengan Sistem Informasi
Kepegawaian Nasional atau Simpegnas, yakni sistem aplikasi pengelolaan data ASN
berbagi pakai untuk seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah
Daerah. Tujuannya agar pengelolaan data kepegawaian di masing-masing Instansi
yang mencakup Data Perencanaan pegawai; Pengadaan pegawai; Pengembangan
pegawai; Data Kenaikan Pangkat/Pensiun, mutasi, status dan kedudukan,
pemberhentian pegawai, sampai dengan peremajaan data pegawai akan terhubung
langsung dengan database nasional yang dikelola BKN melalui SIASN.
Tidak hanya itu, data
kepegawaian lewat Simpegnas yang terintegrasi dengan SIASN akan menyediakan
pula modul sistem manajemen kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS sehingga terbentuk profil kinerja PNS
secara nasional, yang memuat integrasi rencana dan penilaian kinerja, riwayat
kompetensi, dan integrasi data hasil penilaian kinerja. Simpegnas juga akan dilengkapi
dengan sistem presensi/absensi ASN nasional berbasis lokasi dan face
recognition. Dengan adanya Simpegnas berbagi pakai, pengembangan sistem
informasi kepegawaian atau Simpeg tidak lagi dilakukan oleh masing-masing
Instansi sehingga berimplikasi terhadap efisiensi anggaran karena dilakukan
secara terpusat dan terintegrasi.
Dalam pembangunan Simpegnas,
BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi
Birokrasi dalam aspek kebijakan penggunaan aplikasi berbagi pakai, Kementerian
Komunikasi dan Informatika dalam aspek dukungan infrastruktur, serta bekerja
sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dalam aspek standar keamanan.
Peluncuran Simpegnas akan dilakukan langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria
Wibisana bersama Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada pertemuan dengan Instansi
Pengelola Kepegawaian se-Indonesia melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
Kepegawaian yang berlangsung Kamis, 01 Juli 2021 di Kota Denpasar Bali secara
hybrid dan bersamaan dengan dimulainya PDM ASN dan PPT Non-ASN mulai Juli 2021.
Post a Comment for "Simpegnas Sistem Informasi Kepegawaian Berbagi Pakai Secara Nasional"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun