Aturan Maksimal Jumlah Siswa Per Rombel SD,SMP,SMA/SMK Dapodik 2022 - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Maksimal Jumlah Siswa Per Rombel SD,SMP,SMA/SMK Dapodik 2022

 

Sahabat operatorsd.comAplikasi Dapodik Versi 2022 telah rillis tanggal 19 Juli 2021 lalu. Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan yang ada hubungannya dengan data yang harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik. Cara menentukan jumlah rombongan belajar dan jumlah maksimal siswa per rombel di dalam aplikasi dapodik versi 2022.

 

Aturan Maksimal Jumlah Siswa Per Rombel SD,SMP,SMA/SMK Dapodik 2022

Seperti kita ketahui saat ini bahwa di tahun pelajaran baru ini yaitu tahun pelajaran 2021/2022 admin dapodik telah merilis aplikasi dapodik versi terbaru yang akan digunakan di tahun 2021/2022 ini yaitu aplikasi dapodik versi 2022. Tentunya dengan rilisnya aplikasi dapodik versi terbaru ini maka tugas sebagai operator dapodik sudah harus kembali untuk di kerjakan.

 

Salah satu tugas penting yang harus di lakukan oleh operator dapodik di awal munculnya aplikasi dapodik versi terbaru pada awal tahun pelajaran ialah operator dapodik harus menghitung rasio rombongan belajar(rombel) dari seluruh jumlah siswa baru untuk para siswa baru yang telah di terima di sekolah yang kemudian nantinya akan diinputkan kedalam aplikasi dapodik.

 

Perhitungan jumlah minimal siswa per rombel harus bisa dipahami oleh para operator dapodik sekolah agar nantinya data yang akan di kelompokkan kedalam 1 rombel dapat menjadi valid sehingga jika ada guru khususnya guru yang sudah bersertifikasi tidak mengalami masalah pada saat penerbitan SKTP sebab biasanya jika ada kesalahan penentuan jumlah minimal siswa per rombel maka akan berdampak pada kevalidan data di info GTK.

 

Nah, melalui kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi tentang berapa jumlah minimal siswa per rombel yang harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik versi 2022 mulai dari sekolah jenjang SD, sekolah jenjang SMP, sekolah jenjang SMA hingga sekolah jenjang SMK. Tentunya dengan memahami jumlah minimal siswa per rombel yang akan menjadi dasar dalam menentukan jumlah rombel untuk dapodik maka tidak akan menyulitkan tugas operator dapodik dalam menentukan jumlah rombel yang akan terbentuk dari pembagian siswa baru yang telah di terima di masing-masing sekolah.

 

Dalam pelaksanaan pembelajaran terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang harus di pahami diantaranya ialah alokasi waktu dan tatap muka pembelajaran, penentuan rombongan belajar, serta buku teks pelajaran yang akan digunakan. Untuk lebih jelasnya maka silahkan simak penjelasan di bawah ini :

 

1.    Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran yang berlaku saat ini di setiap sekolah adalah sebagai berikut:

a.    SD/MI: 35 menit

b.    SMP/MTs: 40 menit

c.     SMA/MA: 45 menit

d.    SMK/MAK: 45 menit

 

2.    Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:

 

3.    Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

 

Nah dari ke tiga penjelasan diatas maka disini saya akan lebih menjelaskan secara rinci tentang bagaimana penentuan jumlah rombel yang dapat di buat dengan mengacu pada tabel yang telah di perlihatkan pada point nomor 2 diatas.

Intinya bahwa untuk jenjang SD jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 28 siswa, untuk jenjang SMP jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 32 siswa, untuk jenjang SMA/SMK jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 36 siswa.

 

Untuk bisa menentukan jumlah rombel yang dapat terbentuk maka berikut ini contoh perhitungannya:

 

UNTUK JENJANG SD (khusus kelas 1)

Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 125. Maka Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai berikut:

 

125 siswa: 28 = 4,46. (dibulatkan ke atas = 5)

sehingga rombel yang dapat dibuat adalah sebanyak 5 rombel.

 

Keterangan:

125 = jumlah siswa baru

28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD

5 = jumlah maksimal rombel yang dapat di buat di dalam aplikasi dapodik

 

UNTUK JENJANG SMP (khusus kelas 7)

Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 70. Maka Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai berikut:

 

75 siswa: 32 = 2,34. (dibulatkan ke atas = 3)

sehingga rombel yang dapat dibuat adalah sebanyak 3 rombel.

 

Keterangan:

75 = jumlah siswa baru

32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD

3 = jumlah maksimal rombel yang dapat di buat di dalam aplikasi dapodik

 

UNTUK JENJANG SMA (khusus kelas 10)

Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 300 dengan rincian 200 merupakan siswa baru jurusan IPA dan 100 merupakan siswa jurusan IPS. Maka Perhitungan jumlah rombelnya adalah sebagai berikut:

 

Untuk jurusan IPA

200 siswa: 36 = 5,55. (dibulatkan ke atas = 6)

sehingga rombel yang dapat dibuat untuk jurusan IPA adalah sebanyak 6 rombel.

 

Untuk jurusan IPS

100 siswa: 36 = 2,77. (dibulatkan ke atas = 3)

sehingga rombel yang dapat dibuat untuk jurusan IPS adalah sebanyak 3 rombel.

 

Nah itulah penjelasan mengenai cara untuk menghitung jumlah rombel yang dapat dibuat dari keseluruhan jumlah siswa baru yang masuk di sekolah. Perhitungan diatas sudah sesuai dengan peraturan tentang pembagian rombel atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah.

 

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi sahabat-sahabat operator dapodik yang sudah mulai akan melakukan pengelompokkan rombel dan siswa kedalam aplikasi dapodik terbaru versi 2022. Dengan mengetahui alur yang sesuai dalam menentukan jumlah maksimal siswa per rombel maka tentunya akan memudahkan kita untuk melakukan penginputan data kedalam aplikasi dapodik. Sekian dari admin semoga ada manfaatnya dan Terimakasih sudah berkunjung.


Post a Comment for "Aturan Maksimal Jumlah Siswa Per Rombel SD,SMP,SMA/SMK Dapodik 2022"