Aturan Maksimal Jumlah Siswa Per Rombel SD,SMP,SMA/SMK Dapodik 2022
Sahabat operatorsd.com – Aplikasi Dapodik Versi 2022 telah rillis tanggal 19 Juli 2021 lalu. Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan yang ada hubungannya dengan data yang harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik. Cara menentukan jumlah rombongan belajar dan jumlah maksimal siswa per rombel di dalam aplikasi dapodik versi 2022.
Seperti kita
ketahui saat ini bahwa di tahun pelajaran baru ini yaitu tahun pelajaran
2021/2022 admin dapodik telah merilis aplikasi dapodik versi terbaru yang akan
digunakan di tahun 2021/2022 ini yaitu aplikasi dapodik versi 2022. Tentunya
dengan rilisnya aplikasi dapodik versi terbaru ini maka tugas sebagai operator
dapodik sudah harus kembali untuk di kerjakan.
Salah satu tugas
penting yang harus di lakukan oleh operator dapodik di awal munculnya aplikasi
dapodik versi terbaru pada awal tahun pelajaran ialah operator dapodik harus
menghitung rasio rombongan belajar(rombel) dari seluruh jumlah siswa baru untuk
para siswa baru yang telah di terima di sekolah yang kemudian nantinya akan
diinputkan kedalam aplikasi dapodik.
Perhitungan
jumlah minimal siswa per rombel harus bisa dipahami oleh para operator dapodik
sekolah agar nantinya data yang akan di kelompokkan kedalam 1 rombel dapat
menjadi valid sehingga jika ada guru khususnya guru yang sudah bersertifikasi
tidak mengalami masalah pada saat penerbitan SKTP sebab biasanya jika ada
kesalahan penentuan jumlah minimal siswa per rombel maka akan berdampak pada
kevalidan data di info GTK.
Nah, melalui
kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi tentang berapa jumlah
minimal siswa per rombel yang harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik versi
2022 mulai dari sekolah jenjang SD, sekolah jenjang SMP, sekolah jenjang SMA
hingga sekolah jenjang SMK. Tentunya dengan memahami jumlah minimal siswa per
rombel yang akan menjadi dasar dalam menentukan jumlah rombel untuk dapodik
maka tidak akan menyulitkan tugas operator dapodik dalam menentukan jumlah
rombel yang akan terbentuk dari pembagian siswa baru yang telah di terima di
masing-masing sekolah.
Dalam pelaksanaan
pembelajaran terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang harus di
pahami diantaranya ialah alokasi waktu dan tatap muka pembelajaran, penentuan
rombongan belajar, serta buku teks pelajaran yang akan digunakan. Untuk lebih
jelasnya maka silahkan simak penjelasan di bawah ini :
1.
Alokasi
Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran yang berlaku saat ini di setiap sekolah
adalah sebagai berikut:
a.
SD/MI:
35 menit
b.
SMP/MTs:
40 menit
c.
SMA/MA:
45 menit
d.
SMK/MAK:
45 menit
2.
Jumlah
rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam
setiap rombongan belajar dinyatakan dalam tabel berikut:
3.
Buku
teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
pembelajaran yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Nah dari ke tiga
penjelasan diatas maka disini saya akan lebih menjelaskan secara rinci tentang
bagaimana penentuan jumlah rombel yang dapat di buat dengan mengacu pada tabel
yang telah di perlihatkan pada point nomor 2 diatas.
Intinya bahwa
untuk jenjang SD jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 28 siswa,
untuk jenjang SMP jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 32 siswa,
untuk jenjang SMA/SMK jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 36
siswa.
Untuk bisa
menentukan jumlah rombel yang dapat terbentuk maka berikut ini contoh
perhitungannya:
UNTUK
JENJANG SD (khusus kelas 1)
Sebagai contoh
Terdapat siswa baru sejumlah 125. Maka Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai
berikut:
125 siswa: 28 =
4,46. (dibulatkan ke atas = 5)
sehingga rombel
yang dapat dibuat adalah sebanyak 5 rombel.
Keterangan:
125 = jumlah
siswa baru
28 = jumlah
maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
5 = jumlah
maksimal rombel yang dapat di buat di dalam aplikasi dapodik
UNTUK
JENJANG SMP (khusus kelas 7)
Sebagai contoh
Terdapat siswa baru sejumlah 70. Maka Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai
berikut:
75 siswa: 32 =
2,34. (dibulatkan ke atas = 3)
sehingga rombel
yang dapat dibuat adalah sebanyak 3 rombel.
Keterangan:
75 = jumlah siswa
baru
32 = jumlah
maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
3 = jumlah
maksimal rombel yang dapat di buat di dalam aplikasi dapodik
UNTUK
JENJANG SMA (khusus kelas 10)
Sebagai contoh
Terdapat siswa baru sejumlah 300 dengan rincian 200 merupakan siswa baru
jurusan IPA dan 100 merupakan siswa jurusan IPS. Maka Perhitungan jumlah
rombelnya adalah sebagai berikut:
Untuk
jurusan IPA
200 siswa: 36 =
5,55. (dibulatkan ke atas = 6)
sehingga rombel
yang dapat dibuat untuk jurusan IPA adalah sebanyak 6 rombel.
Untuk
jurusan IPS
100 siswa: 36 =
2,77. (dibulatkan ke atas = 3)
sehingga rombel
yang dapat dibuat untuk jurusan IPS adalah sebanyak 3 rombel.
Nah itulah
penjelasan mengenai cara untuk menghitung jumlah rombel yang dapat dibuat dari
keseluruhan jumlah siswa baru yang masuk di sekolah. Perhitungan diatas sudah
sesuai dengan peraturan tentang pembagian rombel atas dasar Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar Dan Menengah.
Semoga artikel
ini bisa bermanfaat bagi sahabat-sahabat operator dapodik yang sudah mulai akan
melakukan pengelompokkan rombel dan siswa kedalam aplikasi dapodik terbaru
versi 2022. Dengan mengetahui alur yang sesuai dalam menentukan jumlah maksimal
siswa per rombel maka tentunya akan memudahkan kita untuk melakukan penginputan
data kedalam aplikasi dapodik. Sekian dari admin semoga ada manfaatnya dan Terimakasih
sudah berkunjung.
Post a Comment for "Aturan Maksimal Jumlah Siswa Per Rombel SD,SMP,SMA/SMK Dapodik 2022"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun