Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sahabat operatorsd.com – Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/kota. Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kita perlu memastikan perkembangan satuan pendidikan di wilayah masing masing. Sehubungan dengan hal tersebut kami minta bantuan Saudara untuk:
1.
Mendorong
seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran data pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui Aplikasi Survey PTM versi android yang
dapat di akses di https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
2.
Melakukan
sosialisasi dan kampanye edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam
menangkal penularan penyebaran virus COVID-19 di satuan pendidikan.
3.
Melakukan
koordinasi instansi terkait dan Kepala UPT Kemendikbudristek, yaitu LPMP dan
BP/PP PAUD dan Dikmas setempat untuk pengawasan dan mitigasi risiko PTM Terbatas.
Untuk lebih jelasnya silahkan
sahabat download/unduh Surat Edaran
Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas melalui tautan link dibawah ini:
Demikian informasi terkait Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap
Muka Terbatas yang dibagikan oleh admin dapodikdasmen pada laman resminya. Semoga
ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Surat Edaran Pemantauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun