Siapa Saja Calon Peserta Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 Menurut SE GTK Kemendikbudristek Tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
Sahabat operatorsd.com – sebelumnya admin telah memposting Syarat dan Ketentuan PPPK Guru Tahun 2021 Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3. Kali ini admin update postingan terkait SuratEdaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertanggal 31 Mei 2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, yang Surat Edarannya bisa sahabat lihat di akhir postingan ini.
Surat
Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertanggal 31 Mei 2021
tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Surat edaran tersebut ditujukan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota di
seluruh Indonesia.
Dalam
poin 1 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang
Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Calon peserta
seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah:
a.
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks
K-II BKN;
b.
Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
c.
Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai
Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
d.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan
terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
Poin
ke 2 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang
Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK
Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Poin
ke 3 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang
Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa peserta yang berstatus sebagai Penyandang
Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
a.
Guru
Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b.
Guru
Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c.
Guru
Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d.
Guru
Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Poin
ke 4 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tentang
Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, menyatakan bahwa Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021
meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; Selanjutnya dalam poin ke
5 ditegaskan bahwa seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi
kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria
calon guru PPPK.
a.
Berkas
yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
1.
Pasfoto;
2.
Scan
Kartu Tanda Penduduk;
3.
Scan
Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4.
Scan
Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5.
Bagi
pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
I.
Surat
keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
II.
Video singkat melakukan
kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
b. Verifikasi dan validasi
dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
c.
Verifikasi
administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau
Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan
dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian
Linieritas dimaksud merujuk pada SE
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No
1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 Cek [DISINI]
Dalam
poin ke 6 Poin ke 4 Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor:
2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Seleksi
Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:
a.
Tes
Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
b.
Materi
Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan
Kompetensi Sosio Kultural;
c.
Tes
kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan
menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer
(CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
d.
Tes
Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun
2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh
Kemendikbudristek;
e.
Seluruh
pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
I. Ditjen GTK untuk pembiayaan
SDM CAT-UNBK; dan
II. Dana BOS untuk Operasional di
TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
f.
Hal-hal
teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan
kemudian.
Selengkapnya berikut ini
salinan Surat Edaran GTK
Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei 2021 tentang
Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.
Berikut dibawah ini Video Informasi terkait Berkas apa saja yang harus disiapkan untuk upload ke Portal Resmi Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2021:
Demikian informasi tentang
Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 2796/B/GT.00.06/2021 tertangga 31 Mei
2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Siapa Saja Calon Peserta Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 Menurut SE GTK Kemendikbudristek Tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun