SE MENPAN-RB NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PENGGUNAAN ALAMAT EMAIL RESMI PEMERINTAH PADA INSTANSI PEMERINTAH
Sahabat operatorsd.com – sebelumnya admin telah memposting artikel mengenai ALUR SELEKSI PPPK GURU pda Portal sscasn.bkn.go.id, kali ini admin mengupdate postingan terkait Surat Edaran Menpan-RB Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah.
Berikut isi Surat Edaran Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2013
tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah.
Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang telah ditindaklanjuti dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 dengan salah satu program percepatan
reformasi birokrasi di bidang tata laksana adalah pengembangan sistem
elektronik pemerintah (e-Goverment). Proses penyelenggaraan manajemen
pemerintah dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi akan
meningkatkan efisiensi dan efektifitas serta meningkatkan kinerja instansi
pemerintah.
Pada saat ini seluruh
instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih
banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai
alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, bahkan yang
dimiliki oleh pihak asing. Hal ini dirasakan beresiko dan tidak aman dalam
konteks kerahasiaan data dan informasi negara. Oleh karena itu, perlu
diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan email resmi pemerintah
sebagai alat komunikasi persuratan elektronik keninasan yang diberikan bagi PNS
di seluruh Indonesia.
Diharapkan dengan adanya
Surat Edaran ini dapat digunakan sebagai acuan untuk pemanfaatan email resmi
pemerintah seabgai media persuratan elektronik yang resmi dan aman di
lingkungan pemerintahan. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar seluruh
pegawai/pejabat pemerintah wajib menggunakan email resmi pemerintah sebagai
alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, sehingga
terwujud birokrasi modern dengan komunikasi yang cepat, efektif, efisien, dan
aman di lingkungan instansi pemerintah. Untuk menjangkau komunikasi yang lebih
baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email
nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id.
Email ini tidak
mengesampingkan pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah
ada dan dimanfaatkan oleh PNS. PNS tetap memiliki email resmi pemerintah .go.id
yang lain sesuai aturan, peran dan peruntukannya. Komunikasi kegiatan kedinasan
dapat menggunakan alamat email resmi pemerintah dengan alamat .go.id yang
dimiliki oleh masing-masing instansi pemerintah dan PNSMail (www.pnsmail.go.id)
yang dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan memperhatikan
aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
Format alamat email PNSMail
adalah nama.pns@pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat
email nasional pada PNSMail. Dukungan layanan dilakukan melalui
admin@pnsmail.go.id. Informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat
diakses melalui www.pnsmail.go.id. PNS Mail dikelola sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi
Elektronik, khususnya dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi
penyelenggaraannya. Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah
telah menggunaakn alamat resmi pemerintah sebagai alat komunikasi dalam
kegiatan kedinasan.
Download/unduh selengkapnya Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 06 Tahun 2013
tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah
pada tautan di bawah ini.
Link download/unduh Surat Edaran Menpan-RB Nomor 06 Tahun 2013
Tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah dibawah
ini:
Demikian informasi terkait Surat Edaran Menpan-RB Nomor 06 Tahun 2013
Tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah Pada Instansi Pemerintah,
semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "SE MENPAN-RB NOMOR 06 TAHUN 2013 TENTANG PENGGUNAAN ALAMAT EMAIL RESMI PEMERINTAH PADA INSTANSI PEMERINTAH "
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun