PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL NON GURU PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2021
Sahabat operatorsd.com - Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, antara lain diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Ditegaskan dalam Peratuan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK - P3K (Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Untuk Jabatan Fungsional, bahwa Prinsip
seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan secara kompetitif; adil; objektif;
transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak
dipungut biaya.
BACA JUGA:
Ditegaskan dalam Peratuan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, bahwa Ketentuan Dan Persyaratan
Pelamar sebagai PPPK (P3K) pada Jabatan fungsional adalah
a. usia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan
yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi
yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan
jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 29
Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
(PPPK) Jabatan Fungsional, bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis
jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan
Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta
masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang
tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.
Instansi Pemerintah wajib melakukan
validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis jabatan
tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh
Menteri.
Pelamar penyandang disabilitas dapat
melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan
yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai
dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar
penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan
penyandang disabilitas; dan
c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, dibuktikan dengan:
1. dokumen/surat keterangan resmi dari
rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2. video singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan
dilamar.
Ditegaskan dalam eratuan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional,
bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap yakni seleksi
administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan untuk
mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi. Panitia
seleksi instansi harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar
dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Pelamar yang lulus seleksi administrasi
mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi menggunakan sistem
CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai
kesesuaian Kompetensi Manajerial,Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial
Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi
kompetensi memuat: kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi
Sosial Kultural.
Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk
menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama;
komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang
lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.
Materi Kompetensi Sosial Kultural
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan
sebagai perekat bangsa yang memiliki:
a. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
b. kemampuan berhubungan sosial;
c. kepekaan terhadap konflik; dan
d. empati.
Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun
oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun
naskah seleksi di bawah koordinasi Panselnas.
Selengakpnya silahkan download dan baca
Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK
Jabatan Fungsional Non Guru, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peratuan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non
Guru pdf (disini)
Demikian informasi tentang Peratuan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan
Fungsional Non Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (sumber:
ainamulyana.blogspot.com)
Post a Comment for "PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL NON GURU PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun