PENGADAAN PNS PEGAWAI NEGERI SIPIL PERMENPAN RB NOMOR 27 TAHUN 2021
Sahabar operatorsd.com - Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), diterbitkan antara lain dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara; b) bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 27
Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pengadaan PNS
bertujuan memperoleh PNS yang: a) memiliki karakteristik pribadi selaku
penyelenggara pelayanan publik; b) mampu berperan sebagai perekat Negara
Kesatuan Republik Indonesia; c) memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan
kapasitas dan kinerja organisasi; dan d) memiliki keterampilan, keahlian, dan
perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan. Pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan
prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan;bersih dari praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
BACA JUGA:
Jenis penetapan kebutuhan PNS terbagi
menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus. Penetapan
kebutuhan umum di Instansi Pemerintah dialokasikan bagi setiap warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan
bagi:
a. putra/putri lulusan terbaik
berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Diaspora;
c. penyandang disabilitas; dan
d. putra/putri Papua dan Papua Barat.
Penetapan kebutuhan khusus di Instansi
Daerah dialokasikan bagi:
a. putra/putri lulusan terbaik
berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Diaspora; dan
c. penyandang disabilitas.
Selain penetapan kebutuhan khusus
sebagaimana di atas, Menteri dapat menetapkan kebutuhan khusus lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri Sipil),
Ketentuan dan Persyaratan Umum CPSN Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas)
tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS,
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus
partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan
oleh Instansi Pemerintah; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan
Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar dengan kualifikasi pendidikan
sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah
atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keagamaan;
b. pelamar dengan lulusan perguruan
tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau
program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
c. pelamar dengan lulusan perguruan
tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi.
Dikecualikan dari ketentuan bagi pelamar
untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. dokter dan dokter Gigi dengan
kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b. dokter pendidik klinis; dan
c. dosen, peneliti, dan Perekayasa
dengan kualifikasi pendidikan doktor,
dapat melamar dengan batas usia paling
tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Pelamar yang melamar pada kebutuhan
jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus
melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang
dilamar. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang
dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda
Registrasi. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN. Instansi Pemerintah
wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar
jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi
ditetapkan oleh Menteri.
Juga ditegaskan dalam Peraturan Menpan
atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai Negeri
Sipil) bahwa Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari: a)
pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi; atau b) pangkalan data (database) Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi.
Selengkapnya silahkan download dan baca
Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS
(Pegawai Negeri Sipil), melalui link yang tersedia di abwah ini.
Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (disini)
Demikianinformasi tentang Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PNS (Pegawai
Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (sumbse:
ainamulyana.blogspot.com)
Post a Comment for "PENGADAAN PNS PEGAWAI NEGERI SIPIL PERMENPAN RB NOMOR 27 TAHUN 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun