KEPMENPAN RB NOMOR 981 TAHUN 2021 TENTANG PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN UNTUK MELAMAR PADA JABATAN FUNGSIONAL DALAM SELEKSI PPPK 2021
Sahabat operatorsd.com – sebelumnya admin telah memposting artikel terkait Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru. Kali ini admin update artikel kembali terkait Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK 2021 Kepmenpan RB Nomor 981 Tahun 2021. Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK 2021.
Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a) paling singkat 3 (tiga) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahlipertama;
b) paling singkat 5(lima) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya.
Selain dalam Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2021, juga dinyatakan bahwa Persyaratan pengalaman dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a) paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b)
paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human
Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada
perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah / yayasan.
Ditegaskan pula dalam
Kepmenpan RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi
Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi
PPPK 2021 bahwa Selain persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmenpan RB Nomor
981 Tahun 2021 di atas, dalam pengadaan PPPK tahun 2021 terdapat jenis jabatan
fungsional yang memerlukan persyaratan tambahan, sertifikat kompetensi sebagai
tambahan nilai, dan seleksi kompetensi teknis tambahan
Untuk mengetahui Daftar Jenis
Jabatan Fungsional Yang Memerlukan Persyaratan Tambahan, Sertifikat Kompetensi Sebagai Tambahan Nilai, dan
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dalam Seleksi PPPK Tahun 2021, silahkan
download/unduh salinan Kepmenpan RB Nomor 981
Tahun 2021tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK 2021, melalui
link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang
Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar
Pada Jabatan Fungsional Dalam Seleksi PPPK 2021. semoga ada manfaatnya,
terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "KEPMENPAN RB NOMOR 981 TAHUN 2021 TENTANG PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN UNTUK MELAMAR PADA JABATAN FUNGSIONAL DALAM SELEKSI PPPK 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun