Juknis Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kemenkopukm
Sahabat operatorsd.com – Juknis Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kemenkopukm. Kewirausahaan dipandang penting karena mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong jumlah pelaku usaha yang memiliki kreatifitas dan inovasi yang berdaya saing, sehingga setiap pertumbuhan wirausaha diharapkan berpotensi adanya penyerapan tenaga kerja baru, oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerbitkan lnstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan (GNMMK), yang dilanjutkan dengan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) oleh Presiden RI pada tahun 2010, agar Gerakan Kewirausahaan dapat memacu pertumbuhan ekonomi negara.
Maksuda dan Tujuan:
Maksud penyusunan
Bantuan Pemerintah Bagi
Wirausaha yaitu sebagai pedoman pelaksanaan
Program Bantuan Dana
Bagi Wirausaha sebagai peserta program dan stakeholder
terkait agar dapat tersalurkan bantuan pemerintah dan/atau bantuan modal usaha sebagai stimulan Bagi wirausaha untuk meningkatkan
produktivitas usaha.
Tujuan penyusunan Bantuan Pemerintah Bagi Wirausaha yaitu untuk
meningkatkan rasio kewirausahaan dengan adanya peningkatan jumlah wirausaha
yang kreatif, inovatif, produktivitas usaha yang tangguh dan mandiri dalam
menghasilkan barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah dan berdaya saing
yang mampu menyerap tenaga kerja terutama di daerah pasca bencana, daerah
tertinggal, daerah perbatasan/terdepan/terluar, Kawasan super prioritas pariwisata, dan kelompok penyandang disabilitas.
Program Bantuan
Dana Bagi Wirausaha
adalah bantuan yang
tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah
kepada perseorangan, kelompok masyarakat/klaster, lembaga
pemerintah/non pemerintah
dalam bentuk bantuan lainnya yang
memiliki karakteristik yang ditetapkan
oleh Pengguna Anggaran.
Pemberian Bantuan, Bentuk, Rincian dan Nilai Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha:
1.
Program
Bantuan Dana Bagi
Wirausaha diberikan oleh
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui Deputi
dan/atau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2.
Program
Bantuan Dana Bagi
Wirausaha diberikan dalam
bentuk uang yang ditransfer ke
rekening penerima Program Bantuan.
3.
Nilai Program Bantuan berupa bantuan dana/uang untuk
setiap Wirausaha maksimal sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
4.
Perlakuan akuntansi terhadap Program Bantuan dibukukan
oleh penerima
5.
Program Bantuan.
Persyaratan dan Prosedur Penerima Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha:
1. Persyaratan Penerima Program Bantuan
a.
Calon
Penerima Program Bantuan
Dana Bagi Wirausaha
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)
Persyaratan Cal
on Penerima Program
Bantu an Dana Bagi Wirausaha secara Umum,
antara lain:
a)
lndividu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha
yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan;
b)
Memiliki
rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat
identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh
1, informasi usaha,
perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan
dana dan foto-foto aktivitas usaha;
c)
Memiliki
Nomor lnduk Kependudukan
(NIK) dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
atau surat keterangan tempat
tinggal/surat keterangan domisili yang masih berlaku;
d)
Berusia maksimal
45 (empat puluh lima) tahun;
e)
Memiliki
rekening tabungan yang
masih aktif atas nama calon penerima program bantuan dengan
nilai tabungan diatas saldo minimal;
f)
Memiliki
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) yang
aktif atas nama calon penerima Program Bantuan;
g)
Memiliki
legalitas usaha minimal
Nomor lnduk Berusaha (NIB) dan/atau Surat Keterangan
Domisili Usaha (SKDU);
h)
Berpendidikan
formal atau sederajat paling rendah SL TP yang dibuktikan dengan
fotocopy ljazah terakhir;
i)
Belum pernah menerima Program Bantuan Dana Bagi
Wirausaha dan bantuan pemerintah lainnya dari Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil
dan Menengah yang dibuktikan
dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan sebagaimana tercantum
dalam contoh 2 diketahui oleh Dinas yang
membidangi urusan Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/ Kabupaten/ Kata;
j)
Memiliki Rekomendasi Dinas yang membidangi urusan
Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota dan Surat Dukungan/Pengantar Dinas Provinsi/DI;
k)
Memiliki Sertifikat Pelatihan sesuai bidang usaha dan/atau pelatihan tentang
Kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah,
Lembaga Pendidikan Pelatihan yang terdaftar paling lama 2 (dua) tahun;
l)
Tidak
berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Polri,
BUMN/BUMD; dan
m)
Ketentuan
mengenai Wirausaha Penerima
Program Bantuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf j
dan huruf k dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan/atau kebijakan
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tata cara Pengajuan Proposal
a.
Calon
Penerima Program
mengajukan permohonan Bantuan Dana
Bagi Wirausaha kepada Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dengan
melampirkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan
dukungan.
b.
Perangkat
Daerah Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi terhadap
c.
usulan Calon Penerima Program Bantuan Dana Bagi
Wirausaha dan memberikan rekomendasi
secara kolektif dan meminta surat dukungan atau
pengantar atas rekomendasi yang diajukan
kepada Perangkat Daerah provinsi/DI
dengan tembusan Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah cq.
Deputi sebagaimana tercantum dalam contoh 3.
d.
Atas
dasar rekomendasi Perangkat Daerah
kabupaten/kota,
e.
Perangkat Daerah provinsi/DI memberikan surat dukungan
atau pengantar secara kolektif yang ditujukan kepada Menteri
cq. Deputi sebagaimana tercantum
dalam contoh 4.
Seleksi Proposal
a.
Berkas
proposal, dokumen persyaratan,
dukungan atau pengantar yang diterima Deputi akan
dikonfirmasi kelengkapannya oleh Tim Pelaksana.
b.
Tim Pelaksana akan meneruskan seluruh berkas kepada
Tim Penilai
b.
dan Seleksi.
c.
Tim
Penilai dan Seleksi
menyampaikan hasil seleksi
yang layak mendapat bantuan
kepada Deputi.
d.
Atas
dasar hasil seleksi
dari Tim Penilai
dan Seleksi, Deputi menetapkan Penerima
Program Bantuan Dana
Bagi Wirausaha dengan mempertimbangkan sebaran
alokasi untuk ditetapkan sebagai penerima Program Bantuan.
e.
Dalam hal hasil seleksi dinyatakan tidak layak
mendapat bantuan dilakukan
pemberitahuan kepada Perangkat
Daerah Provinsi.
Untuk lebih
jelasnya silahkan sahabat download/unduh Juknis Program Bantuan Dana Bagi
Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kemenkopukm melalui tautan link yang sudah admin
sematkan dibawah ini:
Demikian postingan kali ini terkait Juknis Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kemenkopukm, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Juknis Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021 Kemenkopukm"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun