JUKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH 2021 BERDASARKAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 2973 TAHUN 2021
Sahabat operatorsd.com – Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021, Kompetisi Sains Madrasah kembali akan digelar di Tahun 2021 oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Pelaksanaan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Juknis Pelaksanaan KSM (Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021, dinyatakan bahwa
Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuan untuk
memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas,
sehat, disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara khusus
tujuan KSM Tahun 2021 adalah sebagai berikut: a) Menyediakan wahana bagi siswa
madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains; b) Memotivasi
siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan
spiritual berdasarkan nilai-nilai agama; c) Menumbuhkembangkan budaya
kompetitif yang sehat di kalangan siswa madrasah; d) Memberikan kesempatan
menjadi duta Indonesia yang dapat membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di
tengah keterpurukan dunia pendidikan di Indonesia.
Dalam Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2021
Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021, bidang yang dilombakan
dalam KSM tahun 2021 adalah untuk MI/SD adalah Matematika Terintegrasi, dan IPA
Terintegrasi. Untuk jenjang MTS/SMP adalah Matematika Terintegrasi, IPA Terpadu
Terintegrasi, IPS Terpadu Terintegrasi. Sedangkan untuk jenjang MA/SMA adalah
Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia
Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, Geografi Terintegrasi
Adapun Tahapan Pelaksanaan KSM berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun
2021 Tentang Juknis KSM Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1. KSM Satuan Pendidikan
KSM Satuan Pendidikan menjadi tahapan awal
seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan madrasah. Tahapan KSM ini dimaksudkan
untuk menentukan siswa terbaik mewakili masing-masing satuan pendidikan
madrasah yang dikirim untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota.
Adapun ketentuan dan mekanisme seleksi KSM Satuan
Pendidikan ini adalah:
1. Peserta KSM Satuan Pendidikan adalah siswa
terbaik di tiap madrasah yang diseleksi melalui satu dari dua cara:
a. Pelaksanaan seleksi khusus untuk memberikan
kesempatan kepada semua siswa yang memenuhi persyaratan mengikuti KSM Tingkat
Kabupaten/Kota;
b. Penunjukan langsung oleh guru berdasarkan
hasil prestasi akademik selama proses pembelajaran di madrasah;
2. Madrasah menyelenggarakan seleksi khusus KSM
Satuan Pendidikan, menyiapkan soal seleksi dan penilaian;
3. Siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili
madrasahnya untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat
Kabupaten/Kota;
4. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan
maksimal 1 siswa berdasarkan hasil KSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang
studi ke KSM tingkat Kabupaten/Kota;
5. Biaya kegiatan KSM satuan pendidikan dapat
dibebankan pada anggaran BOS dari madrasah yang bersangkutan atau sumber lain
yang sah.
2. KSM Kabupaten/Kota
KSM Kabupaten/Kota merupakan tahapan seleksi KSM
di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa
terbaik tiap bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untuk mengikuti
tahapan KSM Provinsi.
Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini
adalah sebagai berikut:
1. Peserta KSM Kabupaten/Kota diikuti oleh siswa
terbaik tiap idang studi yang dilombakan yang merupakan hasil tahapan seleksi
KSM Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota setempat;
2. Setiap Madrasah/Sekolah dapat mengirimkan
maksimal 1 siswa terbaiknya tiap bidang studi yang dilombakan.
3. Pendaftaran peserta KSM Kabupaten/Kota
menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan oleh Komite KSM Nasional;
4. Seleksi KSM Kabupaten/Kota dilakukan secara
serentak berbasis komputer;
5. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri
yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan
nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
6. Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di
portal resmi KSM;
7. Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota dapat bersumber
dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota, anggaran BOS dari masing-masing madrasah
yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.
3. KSM Provinsi
KSM Provinsi merupakan tahapan seleksi KSM di
tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa terbaik tiap
bidang studi KSM yang akan mewakili setiap Provinsi untuk mengikuti KSM
Nasional.
Adapun ketentuan dalam tahapan kegiatan ini
adalah sebagai berikut:
1. Peserta KSM Provinsi diikuti oleh 3 siswa
terbaik tiap bidang studi yang dilombakan sebagai hasil seleksi KSM
Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;
2. Seleksi KSM Provinsi dilakukan secara serentak
secara nasional dengan menggunakan sistem Tes Berbasis Komputer atau
Computer-Based Test (CBT) yang disiapkan dan di bawah kendali Komite KSM
Nasional;
3. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri
yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan
nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
4. Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal
Resmi KSM, Portal Resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Portal
Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
5. Pembiayaan KSM Provinsi dapat bersumber dari
DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, anggaran BOS dari masing-masing
madrasah yang mengirimkan siswanya, atau sumber lain yang sah.
4. KSM Nasional
KSM Nasional merupakan puncak tahapan seleksi KSM
di tingkat nasional yang dimulai dari KSM Satuan Pendidikan, KSM
Kabupaten/Kota, dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untuk menjaring siswa
terbaik per bidang studi KSM yang akan mendapatkan Medali Emas, Medali Perak,
atau Medali Perunggu dan penghargaan lainnya.
Adapun ketentuan dalam tahapan KSM Nasional ini
adalah sebagai berikut:
1. KSM Nasional diikuti oleh 1 orang siswa
terbaik tiap provinsi per bidang studi;
2. Seleksi KSM Nasional dilaksanakan secara
nasional serentak menggunakan sistem yang disiapkan dan di bawah kendali Komite
KSM Nasional berbasis elektronik, eksplorasi dan eksperimen;
3. Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri
yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional dengan mempertimbangkan nilai tes dan
nilai integritas peserta selama mengikuti tes;
4. Penilaian soal eksplorasi dan eksperimen
dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSM Nasional;
5. Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal
Resmi KSM dan Portal Resmi Kementerian Agama Republik Indonesia;
6. Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan
diberikan Medali Emas, Perak, atau Perunggu dan penghargaan lain yang akan
ditetapkan;
7. Pembiayaan KSM Nasional dapat bersumber dari
DIPA Ditjen Pendidikan Islam atau sumber lain yang sah
Untuk mengetahui Jadwal lengkap KSM Madrasah MI
MTS MA Tahun 2021 silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Juknis KSM Tahun 2021, melalui
link yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Juknis
KSM Tahun 2021. semoga ada manfaatnya, terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "JUKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH 2021 BERDASARKAN KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 2973 TAHUN 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun