Juknis Bantuan RKB Madrasah Tahun 2021
Sahabat operatorsd.com – Sebelumnya admin telah membagikan artikel terkait Juknis Bantuan Dana Wirausaha Kementerian Koperasi-UKM. Kali ini admin update kembali artikel terkait Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah / Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia. Juknis tersebut bisa sahabat download/unduh diakhir postingan.
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7173 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA Tahun Anggran 2021. Bantuan Pembangunan Ruang
Kelas Baru / RKB adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Madrasah/RA
untuk pembangunan ruang kelas baru. Persyaratan, tata cara, mekanisme Bantuan
sudah di jelaskan pada juknis yang sudah di tetapkan melalui SK Dirjen Pendis
Nomor 7173 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA
Tahun Anggaran 2021.
Pemberian bantuan RKB
Madrasah / RA untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan Madrasah, dan
sedangkan penyusun juknis untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi
pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru Madrasah/RA Tahun Anggaran
2021.
Kriteria
Calon Penerima bantuan
pembangunan RKB Madrasah/RA wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Memiliki
lahan dengan sertifikat hak milik atas nama yayasan;
2.
Memiliki
Nomor Statistik Madrasah/RA (NSM/NSRA);
3.
Memiliki
izin operasional; dan
4.
Tidak
sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD Pada tahun
anggaran 2021;
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam angka 4 dikecualikan bagi madrasah yang terkena dampak bencana
alam.
Persyaratan
Syarat-syarat penerima
bantuan Pembangunan RKB Madrasah/RA adalah Madrasah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1.
Mengajukan
proposal permohonan Pembangunan RKB Madrasah/RA melalui Aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Sarana Prasarana (SIMSARPRAS);
2.
Melampirkan
Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan/atau Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
Jangka Waktu Pelaksanaan
Penyelesaian Pembangunan RKB
Madrasah/RA selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari kalender terhitung setelah dana Bantuan Pembangunan RKB
tahap pertama diterima. Apabila Pelaksanaan Pembangunan tidak selesai pada
tahun anggaran berjalan, maka dapat diselesaikan melewati tahun anggaran dengan
jangka waktu sebagaimana tersebut di atas.
Selengkapnya, silahkan download/unduh
Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru
Madrasah Tahun Anggaran 2021 melalui tautan link di bawah ini:
Demikian artikel kali ini
terkait Petunjuk teknis (Juknis) Bantuan
Ruang Kelas Baru Madrasah / RA Tahun Anggaran 2021 yang dapat admin bagikan.
Terima kasih dan semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Juknis Bantuan RKB Madrasah Tahun 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun