CARA REGISTRASI DAN LOGIN MY SAPK BKN
Sahabat operatorsd.com – Cara Registrasi MY SAPK BKN. Sesuai dengan surat edaran dari Badan Kepegawaian bahwa Registrasi My SAPK BKN untuk digunakan sebagai aplikasi Pemutkahiran Data Mandiri harus sudah teregistrasi paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Adapun pelaksanaan Pemutkahiran Data Mandiri ASN akan dilakukan pada bulan Juli 2021.
Bagaimana Cara Registrasi MY SAPK BKN ? Untuk dapat melakukan Pemutkahiran Data Mandiri ASN terkait Data Personal, Riwayat Jabatan, Riwayat Pendidikan dan diklat (Kursus), Riwayat SKP (2 tahun terakhir), Riwayat Penghargaan, Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang, Riwayat Keluarga, Riwayat Peninjauan Masa Kerja, Riwayat Pindah Instansi, Riwayat CLTN, Riwayat CPNS/PNS, dan Riwayat Organisasi, terlebih dahulu ASN baik itu PNS maupun PPPK wajib melakukan Registrasi Akun MY SAPK BKN.
Adapun langkah-langkah atau Cara Registrasi My SAPK BKN
1. Download aplikasi My SAPK BKN
Download aplikasinya di playstore maupun
apple store, Silahkan cari My SAPK BKN kemudian Install. Yang menggunakan PC/Laptop langsung saja ke lamannya di https://mysapk.bkn.go.id/.
2. Klik Lupa password
Setelah Aplikasi My SPAK BKN terinstall
di Handphone (HP) yang Anda miliki, kemudian Buka Aplikasi My SPAK BKN
tersebut, selanjutnya klik tombol lupa password pada halaman utama MYSAPK.
Kemudian Isikan NIP baru dan Email yang sudah terdapat pada saat dilakukan pendataan
oleh Kanreg BKN. Sistem akan mengirimkan token ke email terdaftar.
3. Cek email
Ambil kode token yang dikirim ke email
Anda yang sudah terdaftar.
4. Input password baru
Masukkan password baru dan token yang
diperoleh melalui email.
5. Login di MY SAPK
Jika isian benar maka user dapat login
di MY SAPK dengan password baru. Username dan password, username adalah NIP
password yang telah di reset atau dibarukan.
Sekedar meningatkan untuk Pemutkahiran
Data Mandiri ASN tahun 2021 berkut ini beberapa penyelesaian permasalahan
terkait data ASN.
1. Jika pada MySAPK, data Jabatan belum
diperbaharui ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam kondisi ini ASN tidak
mempunyai SK Jabatan terakhir, maka ASN dapat mengusulkan perubahan jabatan
pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing untuk selanjutnya dimutakhirkan
data Riwayat jabatan oleh unit di SIASN.
2. Jika Ijazah belum disesuaikan. Untuk
melakukan proses penyesuaian ijazah, maka ASN harus mengumpulkan berkas
diantaranya fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terkhir, PAK asli untuk jabatan
fungsional dan Penilaian Prestasi Kerja minimal baik untuk 2 tahun terakhir dan
mengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing. Unit Kepegawaian akan
mengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan dan nantinya akan diproses
oleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN
sesuai dengan wilayah kerja
3. Jika Gelar belum dicantumkan. Untuk
melakukan proses pencantuman gelar, maka ASN harus mengumpulkan berkas
diantaranya legalisir Ijazah dan transkrip nilai, Akreditasi Prodi Tahun Lulus,
Surat Izin Belajar/Tugas Belajar, Legalisir SK KP terakhir dan mengusulkan pada
Unit Kepegawaian Instansi masingmasing. Unit Kepegawaian akan mengusulkan
dengan Surat Pengantar kemudian akan diproses oleh Bidang Mutasi Kantor
Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayah
kerja.
4. Jika pada MySAPK data Pangkat dan
Golongan Ruang ASN belum diperbaharui, maka ASN dapat mengumpulkan SK KP
terakhir dan mengusulkan kepada Unit Kepegawaian. Unit Kepegawaian akan
menyertakan SK KP terakhir dari ASN dan Pertek KP sebagai bukti telah berada di
pangkat tersebut untuk diperbaharui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan
Kepangkatan BKN/ Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
5. Jika ASN ingin melakukan mutasi
(Pindah Instansi), maka ASN harus mengumpukan berkas 1) Asli Surat Persetujuan
dari PPK Instansi Penerima, 2) Asli Surat Persetujuan Melepas dari Instansi
Asal, 3) Surat Pernyataan tidak sedang menerima hukuman disiplin/pidana dari
instansi asal, 4) Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalankan tugas belajar, 5)
Legalisir SK KP, 6) SKP Bernilai baik 2 tahun terakhir. Berkas-berkas tersebut akan diusulkan oleh
Unit Kepegawaian Instansi bersamaan dengan Surat Pengantar dan ditujukan ke
Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuai
wilayah kerja.
6) Penyelesaian Permasalahan Peninjauan
Masa Kerja. Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan
sebagai ASN, maka ASN harus melengkapi berkas berupa SK CPNS, SK PNS, SK KP
terakhir, PAK asli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal
baik untuk 2 tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit
Kepegawian akan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja berdasarkan surat pengantar
dan dokumen dari ASN dan selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Pengadaan
dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan wilayah kerja.
7) Penyelesaian Permasalahan Cuti Di
Luar Tanggungan Negara (CLTN). Untuk Usulan CLTN, ASN dapat mengajukan Surat
Permohonan beserta alasan mengusulkan CLTN, Surat Keterangan Dokter/Dokter
spesialis jika dalam kondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit
Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan CLTN dan Surat
Penugasan untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
8) Untuk Usulan perpanjangan CLTN, ASN
dapat mengajukan Surat Permohonan beserta alasan perpanjangan CLTN. Unit
Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN
untuk diusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
9) Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN
dari CLTN, ASN dapat mengajukan Laporan Tertulis telah selesai menjalankan
CLTN. Unit Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali
untuk diusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
10) Jika terdapat kesalahan NIP yang
salah di MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan NIP dengan
berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan
fotokopi Ijazah saat pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan
kepada Biro SDM Instansi masing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan
menyiapkan Surat Pengantar untuk ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan
Kepegawaian BKN.
11) Jika terdapat nama yang salah di
MySAPK, maka ASN dapat mengajukan usulan perbaikan nama dengan berkoordinasi
melalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi Ijazah saat
pengangkatan CPNS, SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi
masing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar untuk
ditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
12) Jika ASN masih aktif, namun pasa
MySAPK status kepegawaian yang bersangkutan tidak aktif, maka ASN dapat
mengajukan usulan pengaktifan dengan berkoordinasi melalui Biro SDM Instansi
masing-masing. ASN mengumpulkan fotokopi SK KP terakhir, Gaji 3 bulan terakhir
serta SK CPNS dan SK PNS dan menyampaikan kepada Biro SDM Instansi masing-masing.
Kemudian Biro SDM Instansi akan menyiapkan Surat Pengantar dan Surat Permohonan
Pengaktifan untuk ditujukan ke Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian
Informasi Kepegawaian BKN.
13) Jika ASN sudah pernah mendapatkan SK
Pensiun dan alih jabatan sehingga batas usia pension diperpanjang. Maka ASN
harus melakukan pembatalan pensiun terlebih dahulu jika pada MySAPK data yang
bersangkutan tidak aktif. ASN wajib mengembalikan SK Pensiun kepada Unit
Kepegawaian Instansi, kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan usul
pengaktifan ke Bidang Pensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS
dan Pejabat Negara sesuai dengan wilayah kerja masing-masing Instansi
14) Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015, maka
ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak
Ikut e-PUPNS 2015, Surat Keterangan Dokter jika pada saat e-PUPNS 2015 sedang
sakit, fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan terakhir
untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi
akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif
dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh
Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
15) Jika ASN tidak memiliki NIP Baru,
maka ASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003,
melampirkan fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir dan slip gaji 3 bulan
terakhir untuk kemudian diusulkan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit
Kepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi
PNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang selanjutnya akan diproses
pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
16) Jika status kepegawaian ASN berubah
menjadi diberhentikan. Maka ASN dapat mengajukan pengaktifan Kembali ke Unit
Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan menyertakan Surat
Keputusan dari Bapek/PTUN atau Institusi terkait tentang pembatalan
pemberhentian PNS dan selanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat
Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.
17) Untuk pengajuan perbaikan data di
MySAPK, jika referensi tidak ditemukan maka ASN dapat memilih menu Helpdesk dan
memilih Jenis Referensi, kemudian mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
Verifikator akan memverifikasi data referensi dan jika disetujui maka referensi
akan ditambahkan, dan jika tidak maka akan dikirimkan notifikasi ke akun MySAPK
ASN.
Untuk Lebih lengkapnya Anda bisa
mendownlad Panduan Pemutkahiran Data Mandiri Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Cara
Registrasi MY SAPK BKN dan Persiapan Pemutkahiran Data Mandiri Tahun 2021.
Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "CARA REGISTRASI DAN LOGIN MY SAPK BKN"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun