Surat Edaran Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah 2022
Sahabat operatorsd.com – Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah 2022 denan Nomor: B-1321.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.00.1/05/2021 pada tanggal 30 April 2021 perihal Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun 2022 yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah.
Isi Surat Edaran Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah
2022, sebagai berikut:
Sehubungan dengan Program
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil Guru Madrasah
Tahun Anggaran 2022,
Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
bermaksud meningkatkan efisiensi
dan efektifitas administrasi pembayaran
Tunjangan Kinerja (Tukin)
dan Tunjangan Profesi
Guru (TPG) bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
Guru Madrasah dengan
menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Mensosialisasikan
kebijakan bahwa “Bagi
PNS Guru Madrasah
yang Tunjangan Kinerja
(Tukin)-nya lebih besar daripada Tunjangan Profesi Guru (TPG)-nya, dilarang
mengambil TPG.” Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari adanya Selisih
Tukin yang setiap tahun menjadi permasalahan sampai tahun 2021 ini.
2.
Mengintstruksikan ke Seluruh Kuasa Pengguana Anggaran
(KPA) Satuan Kerja untuk menggunakan
data kebutuhan Tukin
dan TPG bagi
PNS Guru Madrasah
secara akurat, sehingga Realisasi
Perencanaan Anggaran Tahun
2022 lebih akuntabel, terserap lebih optimal, dan tidak
terjadi Tukin atau TPG Terhutang. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan banyak terima kasih.
Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat download/unduh Surat Edaran Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah 2022, melalui link dibawah ini:
Demikian tentang Surat Edaran Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah 2022, Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun 2022 yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Surat Edaran Pembayaran Tukin PNS Guru Madrasah 2022"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun