RINCIAN ALOKASI FORMASI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021 DI BEBERAPA LEMBAGA KEMENTERIAN PROVINSI KABUPATEN/KOTA SE INDONESIA
Sahabat operatorsd.com – sebelumnya admin telah meposting Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN. Kali ini admin melanjutkan dengan Rincian Alokasi Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Beberapa Lembaga Kementerian Provinsi Kabupaten Kota Se Indonesia. Yang file rincian tersebut bisa sahabat download/unduh di akhir postingan.
Rincian Alokasi Formasi CPNS
dan PPPK Tahun 2021 Di Beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota Se Indonesia.
Pemerintah pada tahun 2021 ini akan membuka seleksi CPSN dan seleksi PPPK.
Khusus seleksi Guru PPPK ini dibuka berdasarkan pada Data Pokok Pendidikan. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri
mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar). Pembukaan
seleksi untuk menjadi guru ASN PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang
adil bagi guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang
layak. Pemerintah membuka kesempatan bagi: 1). Guru honorer di sekolah negeri
dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori dua yang belum pernah
lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya. 2). Guru yang terdaftar di Data
Pokok Pendidikan; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak
mengajar. Seleksi guru ASN PPPK kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,
dimana pada tahun sebelumnya formasi untuk guru ASN PPPK terbatas. Sedangkan
pada tahun 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar untuk
mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru ASN PPPK hingga
batas satu juta guru. Oleh karenanya agar pemerintah bisa mencapai target satu
juta guru, maka pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan
formasi lebih banyak sesuai kebutuhan.
Salah satu pertimbangan
Alokasi Formasi PPPK Tahun 2021 hingga di atas 1 Juta secara nasional, karena
peran guru profesional dalam proses pembelajaran sangat penting sebagai kunci
keberhasilan belajar peserta didik. Guru profesional adalah guru yang kompeten
membangun proses pembelajaran yang baik sehingga dapat menghasilkan pendidikan
yang berkualitas dan berkarakter Pancasila yang prima. Hal tersebut menjadikan
guru sebagai komponen utama dalam pendidikan sehingga menjadi fokus perhatian
Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam seleksi Guru Aparatur Sipil Negara
(ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Berdasarkan berbagai sosialisasi, berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK Tahun 2021:
1). Setiap WNI dapat melamar
menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun
sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2). Pelamar tidak pernah
dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3). Pelamar tidak pernah: a).
Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat
sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
dengan hormat sebagai prajurit TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d).
Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4). Pelamar tidak menjadi
anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5). Pelamar memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6). Pelamar memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku;
7). Pelamar sehat jasmani dan
rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8). Calon pelamar hanya dapat
mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9). Persyaratan minimal 3
(tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a)
Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b).
Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta
atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan
dengan Sistem Merit
Adapun Ketentuan Khusus Seleksi Guru PPPK 2021, antara lain bahwa Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1) Honorer THK-II sesuai
database THK-II di BKN;
2) Guru Honorer yang masih
aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan
terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3) Guru yang masih aktif
mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
4) Lulusan Pendidikan Profesi
Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan
Profesi Guru Kemendikbud.
5) Tes akan dilaksanakan
sebanyak 3 (tiga) kali.
6) Verifikasi administrasi
dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai
dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
7) Sertifikasi Pendidik dan
Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Adapun materi tes seleksi
Guru PPPK atau Guru P3K tahun 2021 terdiri dari sleksi Kompetensi Tekhnis,
seleksi Kompetensi Manajerial dan seleksi Kompetensi Sosio-Kultural. Kompetensi
Tekhnis adalah Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat
diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis
jabatan. (Tes inilah yang dimungkinkan mengambil materi dari Modul Belajar
Calon Peserta Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 atau hampir sama dengan Uji
Kompetensi Guru). Kompetensi Manajerial adalah Pengetahuan, keterampilan, dan
sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d).
Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g).
Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan. Sedangkan Kompetensi Sosio-Kultural adalah Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai
perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya;
b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d).
Pengendalian diri; e). Empati.
Rincian Alokasi Formasi CPNS
dan PPPK (P3K) Tahun 2021 Di Beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota Se Indonesia
sesunggahnya baru akan diumumkan secara resmi tanggal 30 Mei 2021, namun saat
ini sudah ada beberapa provinsi, kabupaten kota yang sudah menyampaikan Formasi
Alokasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang dapat di download melalui link yang
tersedia di bawah ini:
RINCIAN ALOKASI FORMASI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021 DI BEBERAPA LEMBAGA KEMENTERIAN PROVINSI KABUPATEN/KOTA SE INDONESIA
Link Download RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI RIAU TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI MALUKU TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI GORONTALO TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI BENGKULU TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI BALI TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI ACEH TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK PROVINSI BANTEN (KABUPATEN PANDEGLANG) TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK LEMBAGA TAHUN 2021 (disini)
Link Download RINCIAN FORMASI
CPNS DAN PPPK KEMENTERIAN TAHUN 2021 (disini)
Demikian infortmasi tentang Rincian Alokasi Formasi CPNS dan PPPK (P3K)
Tahun 2021 Di Beberapa Provinsi, Kabupaten, Kementerian dan Lembaga Se
Indonesia Tahun 2021. Semoga dapat membantu Bapak/Ibu guru yang sedang
penasaran mencari info terkait Rincian Alokasi Formasi CPNS dan PPPK Tahun
2021. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "RINCIAN ALOKASI FORMASI CPNS DAN PPPK TAHUN 2021 DI BEBERAPA LEMBAGA KEMENTERIAN PROVINSI KABUPATEN/KOTA SE INDONESIA "
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun