Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021
Sahabat operatorsd.com – Sebelumnya admin telah membagikan SE Dirjen GTK Tentang Kualifikasi Akademikdan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, beserta Jadwal Seleksi CPNS PPPK Tahun 2021 yang bisa sahabat lihat, baca dan pahami agar ketika waktu mendaftar tidak salah jalur dan langkah.
Kali ini admin memposting Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021 yang masih erat kaitannya dengan CASN PPPK Tahun 2021 yang sebentar lagi akan diadakan dan tinggal menghitung hari.
Ketentuan
Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021 atau syarat pendaftaran CPNS PPPK
Tahun 2021 menurut Kemenpan RB pada Rapat virtual Persiapan Pengadaan CASN PPPK
Tahun 2021 di Pemerintah Daerah.
Ketentuan
Ketentuan Syarat Umum Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021, terbagi menjadi 3 (tiga)
yaitu:
a.
Ketentuan Umum CPNS
b.
Ketentuan Umum PPPK
c.
Ketentuan Umum PPPK Guru
Berikut penjelasan mengenai Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021:
A. KETENTUAN UMUM CPNS
1.
Setiaap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas
usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2.
Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia
paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2
tahun atau lebih;
4.
Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5.
Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit
TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6.
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau
terlibat politik praktis;
7.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan Jabatan;
8.
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar;
9.
Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
KETENTUAN SKB CPNS
1.
Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT.
2.
Pemerintah Daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan
diberikan bobot paling tinggi 40%
dari nilai total SKB.
3.
Pemerintah Daerah tidak
diperkenankan menambahkan jenis tes berupa wawancara.
4.
Dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk
CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya
yang disampaikan kepada Menteri PANRB selambat- lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim
Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).
5.
Adapun penentuan kelulusan akhir sebagai berikut:
PENGISIAN KEKOSONGAN FORMASI
Dalam hal
formasi umum/khusus masih belum terisi setelah
integrasi nilai SKD dan SKB, dapat dilakukan pengisian kekosongan formasi.
Pengisian kekosongan tersebut dilakukan by
system oleh BKN. Adapun mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut
sebagai berikut:
1. Jika Formasi Umum belum terpenuhi, dapat
diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi
Khusus pada jabatan, kualifikasi
pendidikan, dan unit kerja penempatan yang
sama serta memenuhi PG SKD Formasi
Umum dan berperingkat terbaik.
2. Jika Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat
diisi dari peserta yang mendaftar di Formasi
Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan,
kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
3. Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
B. KETENTUAN UMUM PPPK
1.
Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas
usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia
tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2
tahun atau lebih;
3.
Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4.
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau
terlibat politik praktis;
5.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan Jabatan;
6.
Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7.
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu)
Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9. Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja
yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
- Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
- Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan
swasta /Lembaga swadaya non- Pemerintah / Yayasan
- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
C. KETENTUAN PPPK GURU
Peserta yang
berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai
berikut:
1.
Honorer THK-II sesuai database
THK-II di BKN;
2.
Guru Honorer yang masih
aktif mengajar di sekolah negeri di
bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3.
Guru yang masih
aktif mengajar di sekolah swasta dan
terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
4.
Lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru
Kemendikbud.
- Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
- Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Bagi tenaga
Honor Guru yang akan mendaftar PPPK Guru Tahun 2021 dengan persyaratan
kualifikasi pendidik, honorer THK II terdata pada datebase BKN, terdafatar di
dapodik Kemdikbud, dan memiliki sertifikat pendidik, lulusan PPG, masih aktif
mengajar, usia diatas 35 (tiga puluh lima) tahun seperti yang tercantum di
persyaratan diatas, besar kemungkinan akan mendapatkan kemudahan.
Baca juga lainnya:
- Syarat CPNS PPPK 2021
- SE Dirjen GTK tentang Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan CPSN 2021
- Jadwal Seleksi CPNS PPPK2021
- Formasi Khusus CPNS PPPK 2021
Demikian mengenai Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021, semoga ada manfaatnya, dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Ketentuan Ketentuan Pendaftaran CPNS PPPK Tahun 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun