JADWAL PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK TAHUN 2021 DIUNDUR SESUAI SE BKN TANGGAL 28 MEI 2021
Sahabat operatorsd.com - Sesuai Surat Edaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021, Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran CPNS dan PPPP (P3K) yang direncanakan mulai 31 Mei 2021 ada kemungkinan diundur dan akan diinfokan lebih lanjut. Hal tersebut tersirat pada poin ke 8 dari SE tersebut yang menyatakan bahwa Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
Berikut isi lengkap salinan
Surat Edaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan
PPPK non Guru tahun 2021.
Sehubungan dengan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 302 Tahun
2021 tentang Kebutuhan Pegawal Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun
Anggaran 2021, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01 .00/202 1 tanggal 20 April 2021 tentang Informasi
Pengadaan ASN Tahun 2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer
Assisted Test Badan Kepegawaian Negara dengan protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disesase 2019 (COVID19), bersama mi kami sampailcan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dimohon menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021
sesual dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.
2. Seleksi Kompetensi PPPK
Guru Tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi.
3. Setiap Instansi Pusat dan
Daerah membuat surat usulan mengenal penunjukan Admin Instansi baik CPNS
dan/atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q Deputi
Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. Surat usulan tersebut ditandatangani
minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan
kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
4. Setiap Instansi Pusat dan
Daerah wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan lnstansi, Petugas
Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan
Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing- masing.
5. Untuk mengurangi
pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, khusus
PPK Instansi Daerah diharapkan untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di
daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. Penyiapan
titik lokasi seleksi mi meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan
seleksi, antara lain tempat gedung, komputer client. jarlngan komputer dan
Internet, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk
sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkoordinasi dengan
Satgas COVID-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik
lokasi tersebut. Spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan Internet
serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Prosedur Penyelenggaraan
Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
6. Instansi Pusat dan Daerah
yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan
mengajukan usulan titik lokasi tersebut. Surat usulan ini paling sedikit memuat
informasi tentang:
a. Nama Gedung/Tempat Lokasi
ujian;
b. Alainat lokasi ujian;
c. Kabupaten atau Kota lokasi
ujian tersebut berada;
d. Jumlah ruangan yang akan
digunakan ujian;
e. Jumlah PC per ruangan yang
akan digunakan ujian dan
f. Jumlah Sesi yang akan
diadakan perhari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu
lokasi ujian maksimal adalah 3 sesi.
7. Instansi Pusat dan
instansi Daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN Pusat/Kantor
Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai titik lokasi Ujian di luar titik
lokasi ujian mandiri nva, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan
digunakan. Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021,
ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi
untuk Instansi Pusat, dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi
Daerah.
8. Mengingat maslh terdapat
beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang
belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan
kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi
akan diinformasikan lebih lanjut.
Berikut ini salinan Surat
Edaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non
Guru tahun 2021
Informasi Surat Edaran SE BKN
Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non Guru tahun 2021
juga telah diposting di akun twitter Resmi BKN, admin tampilkan gambarnya
dibawah ini:
Demikian informasi tentang
Surat Edaran SE BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan
PPPK non Guru tahun 2021 maka Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran CPNS dan PPPP
(P3K) yang direncanakan mulai 31 Mei 2021 ada kemungkinan diundur dan akan
diinfokan lebih lanjut. Semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "JADWAL PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN CPNS DAN PPPK TAHUN 2021 DIUNDUR SESUAI SE BKN TANGGAL 28 MEI 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun