Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen
operatorsd.com – Apakah sahabat sudah cek laman Sipintar Enterprise/PIP? Sekarang di laman Sipintar Enterprise sudah ada pembaruan/update menu yaitu menu “SISWA NOMINASI”. Apa fungsi menu tersebut? Cek [DISINI].
Kaitan
dengan menu tersebut, kali ini admin berbagi mengenai Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen, agar Dana PIP peserta
didik untuk tahap selanjutnya bisa segera dicairkan, diterima dan digunakan
oleh peserta didik untuk keperluan sekolah.
Lalu, bagaimana caranya?
Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen, merujuk
pada Persesjen Nomor 8 Tahun 2020, sebagai berikut:
1.
Sebelum melakukan penarikan dana, Penerima PIP
Dikdasmen harus melakukan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2.
Aktivasi rekening
SimPel PIP Dikdasmen
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen langsung oleh Peserta
Didik; atau
b.
aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta
Didik.
3.
Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen langsung oleh Peserta Didik dilakukan
dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel PIP
Dikdasmen.
1)
Surat keterangan
aktivasi rekening SimPel
PIP Dikdasmen dikeluarkan oleh
kepala satuan pendidikan.
2)
Dalam hal Peserta
Didik telah pindah
satuan pendidikan dalam satu
jenjang pendidikan yang
sama, maka surat keterangan aktivasi rekening dapat
dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang
baru.
3)
Dalam hal kepala satuan pendidikan masih berstatus
tidak definitif maka kepala
satuan pendidikan tersebut
dapat mengeluarkan surat keterangan aktivasi rekening SimPel.
b.
Identitas Pengenal Penerima.
1)
Salah satu
identitas pengenal untuk
penerima PIP Dikdasmen Peserta
Didik SMA, SMALB, SMK,
dan Paket C sebagai berikut:
a.
KIP;
b.
Kartu Pelajar;
c.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d.
Kartu Keluarga (KK); atau
e.
surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
2)
Identitas
pengenal untuk penerima
PIP Dikdasmen Peserta Didik
SD, SDLB,
Paket A, SMP,
SMPLB, dan Paket
B sebagai berikut:
a)
KTP orang tua/wali; dan
b)
KK.
3)
Dalam hal orang
tua/wali Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket
B penerima PIP
Dikdasmen belum memiliki atau
kehilangan KTP dan/atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan
dengan surat keterangan
dari aparat pemerintah setempat
sesuai domisili penerima dana.
4)
Peserta Didik SD,
SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen didampingi oleh
orang tua/wali.
5)
Apabila orang
tua/wali sebagaimana dimaksud
angka 4 tidak dapat mendampingi
Peserta Didik pada saat aktivasi, maka dapat dikuasakan
kepada kepala/bendahara/guru
satuana pendidikan dengan
membawa KTP dan SK
pengangkatan yang masih berlaku.
c.
Formulir
pembukaan/aktivasi rekening SimPel
yang disediakan oleh bank
penyalur.
4.
Aktivasi rekening
SimPel PIP Dikdasmen
oleh kuasa Peserta
Didik dilakukan apabila Peserta
Didik memenuhi salah
satu kondisi sebagai berikut:
a.
penerima
PIP Dikdasmen bertempat
tinggal di daerah
yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti:
1)
tidak bank
penyalur di kecamatan
satuan pendidikan/tempat tinggal Peserta Didik;
2)
kondisi
geografis yang menyulitkan
seperti daerah kepulauan,
pegunungan, atau pedalaman; dan/atau
3)
jarak dan waktu tempuh relatif jauh;
b.
penerima
PIP Dikdasmen bertempat
tinggal di daerah
yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
1)
biaya transportasi relatif besar; dan/atau
2)
armada transportasi terbatas;
c.
penerima PIP Dikdasmen
tidak memungkinkan untuk mengambil dana/mengaktivasi rekening
secara langsung, seperti:
1)
sedang
sakit yang menyebabkan
Peserta Didik tidak
dapat melakukan aktivitas normal;
2)
penyandang disabilitas;
3)
sedang praktik kerja lapangan;
4)
berada di pondok
pesantren/asrama/satuan
pendidikan dengan izin keluar yang sangat terbatas; dan/atau
5)
sedang
mengalami bencana alam/non
alam/sosial yang mengakibatkan aktivitas
tidak dapat berjalan
dengan normal;
d.
penerima PIP Dikdasmen pada SD, SDLB, Paket A, SMP,
SMPLB, dan Paket B
yang tidak dapat
didampingi oleh orang
tua/wali antara lain karena orang tua/wali berada di daerah/negara lain;
dan/atau
e.
penerima
PIP Dikdasmen diundang
dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
5.
Aktivasi rekening
SimPel PIP Dikdasmen
oleh kuasa Peserta
Didik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
surat kuasa Peserta Didik dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
surat kuasa
Peserta Didik pada
satuan pendidikan SD,
SDLB, Paket A,
SMP, SMPLB, dan Paket B
diberikan dari orang tua/wali
Peserta Didik penerima
PIP Dikdasmen kepada kepala/bendahara/guru satuan
pendidikan yang bersangkutan;
2)
surat kuasa
Peserta Didik pada
satuan pendidikan SMA,
SMALB, SMK, dan
Paket C diberikan dari
Peserta Didik penerima PIP
Dikdasmen kepada kepala/bendahara satuan pendidikan dan dapat diberikan hak
substitusi kepada guru di satuan pendidikan yang bersangkutan;
3)
surat kuasa
disertai dengan lampiran identitas
Peserta Didik khusus untuk SMA,
SMALB, SMK, dan
Paket C seperti KIP,
Kartu Pelajar, KTP,
KK; atau surat
keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
4)
surat
kuasa Peserta Didik
dapat diberikan secara
individu atau kolektif;
b. Surat
Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
bermaterai cukup yang ditandatangani
kuasa Peserta Didik;
c. surat
keterangan aktivasi rekening
PIP Dikdasmen dari
kepala satuan pendidikan;
d.
fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkan
aslinya; dan
e.
fotokopi
surat pengangkatan jabatan
kuasa Peserta Didik
yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya; dan
f.
identitas
pengenal Peserta Didik
bagi Peserta Didik
SMA, SMALB, SMK, dan
Paket C sesuai
dengan ketentuan huruf
D angka 3 huruf b.
Untuk
lebih jelasnya sahabat bisa download/unduh Persesjen
Nomor 8 tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan Progran Indonesia Pintar (PIP)
melalui tautan link dibawah ini:
Download/unduh
juga Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
Bermaterai yang ditandatangani Kuasa Peserta didik melalui link dibawah ini:
Download/unduh
juga Surat Keterangan Aktivasi Rekening
PIP yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan untuk Peserta didik,
melalui link dibawah ini:
Demikian tentang Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen merujuk pada Persesjen Nomor 8 tahun 2020, semoga ada manfaatnya dan sahabat tidak gagal paham serta terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun