Alur dan Syarat Berkas Kenaikan Pangkat - OPERATOR SD
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alur dan Syarat Berkas Kenaikan Pangkat

 

Sahabat operatorsd.com– Berikut admin sampaikan Syarat dan Berkas Kenaikan Pangkat, diantaranya: Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu, dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.

 

Gambar: bkn.go.id


Kenaikan Pangkat PNS Reguler Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun. "Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan, "bunyi pasal 1 ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2000”.

 

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional PNS Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional sebenarnya hampir mirip dengan kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural.PNS jabatan fungsional adalah ASN yang memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan. Berbeda dengan kenaikan pangkat reguler PNS, jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan. Syarat yang harus dipenuhi antara lain penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat bagi yang pindah golongan. Syarat tersebut bisa diabaikan jika PNS sedang menempuh pendidikan atau pelatihan, dan kenaikan pangkatnya tak melebihi pangkat atasannya.

 

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural PNS Syarat kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu setelah memenuhi kriteria. Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi bagi PNS yakni telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan. PNS bersangkutan juga harus mendapatkan nilai SKP baik selama 2 dua tahun terakhir.


Baca Juga: 


Gambar Info Grafis Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat (gambar: source: BKN.go.id)

Gambar: BKN.go.id

 
 

Berikut syarat-syarat Kenaikan Pangkat dibawah ini:

Kenaikan Pangkat Reguler:

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
  • Foto kopi SK terakhir (legalisir);
  • SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi kerja 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik.

Gambar: BKN.go.id

 

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu:

  • Foto kopi SK terakhir (legalisir);
  • Foto kopi SK Jabatan Fungsional tertentu (legalisir);
  • SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi kerja 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik;
  • Penilaian Angka Kredit (PAK).

Gambar: BKN.go.id

 

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural :

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
  • Foto kopi SK terakhir (legalisir);
  • Foto kopi SK Jabatan (legalisir);
  • Foto kopi SK Pelantikan;
  • SPMT (Surat Perntah Melaksanakan Tugas);
  • SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi kerja 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik. 

Gambar: BKN.go.id


Untuk lebih mengetahui secara mendalam mengenai Kenaikan Pangkat Luar Biasa, sahabat bisa download/unduh "Buku Saku Kenaikan Pangkat Luar Biasa" melalui tautan link dibawah ini:



Dibawah ini admin sudah sematkan link "Daftar/form Ceklist Berkas" persyaratan berkas Kenaikan Pangkat:


Demikian postingan kali ini tentang Syarat dan Berkas Kenaikan Pangkat, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.

 

Post a Comment for "Alur dan Syarat Berkas Kenaikan Pangkat"