Alur dan Syarat Berkas Kenaikan Pangkat
Sahabat operatorsd.com– Berikut admin sampaikan Syarat dan Berkas Kenaikan Pangkat, diantaranya: Kenaikan Pangkat Reguler, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu, dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.
Gambar: bkn.go.id |
Kenaikan Pangkat PNS Reguler Kenaikan
pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS
bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun.
"Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada
jabatan, "bunyi pasal 1 ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2000”.
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional PNS Kenaikan
pangkat pilihan jabatan fungsional sebenarnya hampir mirip dengan kenaikan
pangkat pilihan jabatan struktural.PNS jabatan fungsional adalah ASN yang
memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya diberikan dalam batas
jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan. Berbeda dengan
kenaikan pangkat reguler PNS, jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat
pilihan. Syarat yang harus dipenuhi antara lain penilaian pelaksanaan pekerjaan
bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat
bagi yang pindah golongan. Syarat tersebut bisa diabaikan jika PNS sedang
menempuh pendidikan atau pelatihan, dan kenaikan pangkatnya tak melebihi
pangkat atasannya.
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural PNS Syarat
kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural adalah kenaikan pangkat yang
diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural pada unit dinas tertentu
setelah memenuhi kriteria. Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi bagi PNS
yakni telah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam
jabatan. PNS bersangkutan juga harus mendapatkan nilai SKP baik selama 2 dua
tahun terakhir.
Baca Juga:
- Syarat Kenaikan Pangkat III/a ke III/b
- Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/c
- Syarat Kenaikan Pangkat III/c ke III/d
- Syarat Kenaikan Gaji Berkala PNS
Gambar Info Grafis Alur dan Syarat Kenaikan Pangkat (gambar: source: BKN.go.id)
Gambar: BKN.go.id |
Berikut syarat-syarat Kenaikan Pangkat dibawah ini:
Kenaikan Pangkat Reguler:
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
- Foto kopi SK terakhir (legalisir);
- SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi kerja 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik.
Gambar: BKN.go.id |
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu:
- Foto kopi SK terakhir (legalisir);
- Foto kopi SK Jabatan Fungsional tertentu (legalisir);
- SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi kerja 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik;
- Penilaian Angka Kredit (PAK).
Gambar: BKN.go.id |
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural :
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir;
- Foto kopi SK terakhir (legalisir);
- Foto kopi SK Jabatan (legalisir);
- Foto kopi SK Pelantikan;
- SPMT (Surat Perntah Melaksanakan Tugas);
- SKP, capaian SKP (Penilaian Prestasi kerja 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik.
Gambar: BKN.go.id |
Untuk lebih mengetahui secara mendalam mengenai Kenaikan Pangkat Luar Biasa, sahabat bisa download/unduh "Buku Saku Kenaikan Pangkat Luar Biasa" melalui tautan link dibawah ini:
Demikian postingan
kali ini tentang Syarat dan Berkas
Kenaikan Pangkat, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Post a Comment for "Alur dan Syarat Berkas Kenaikan Pangkat"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun