PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.
Standar
Nasional Pendidikan menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun
2021 Tentang SNP mencakup
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi;
c. standar proses;
d. standar penilaian Pendidikan;
e. standar tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana;
g. standar pengelolaan; dan
h. standar pembiayaan.
Standar Nasional Pendidikan digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk
mewrrjudkan tujuan Pendidikan nasional. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Berikut Penjelasan masing-masing standar
dari 8 Standar Nasional Pendidikan
1. Standar
kompetensi lulusan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, Standar
kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap,
keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik
dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar kompetensi
lulusan sebagaimana dirumuskan berdasarkan:
a. tujuan Pendidikan nasional;
b. tingkat perkembangan Peserta Didik;
c. kerangka kualifikasi nasional
Indonesia; dan
d. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
Standar kompetensi lulusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
Ditegaskan dalam Pemerintah (PP) Nomor
57 Tahun 2021 Tentang SNP, bahwa
Standar kompetensi lulusan digunakan
sebagai acuan dalam pengembangan:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar penilaian Pendidikan;
d. standar tenaga kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan; dan
g. standar pembiayaan.
Ketercapaian standar kompetensi lulusan
ditentukan berdasarkan data komprehensif mengenai Peserta Didik yang diperoleh
secara berkesinambungan selama periode
pembelajaran.
2. Standar Isi. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP),
standar isi merupakan kriteria minimal
yang mencakup rLrang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan
tertentu.Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan.
3. Standar
Proses,
Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar
proses merupakan kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur,
jenjang, dan jenis Pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar proses meliputi: a) perencanaan pembelajaran; b) pelaksanaan
pembelajaran; dan c) penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi
tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar;
dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh
pendidik.
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan
dalam suasana belajar yang: a) interaktif; b) inspiratif; c) menyenangkan; d)
menantang; e) memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan f)
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan,
pendampingan, dan fasilitasi.
Penilaian proses pembelajaran merupakan
asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses
pembelajaran dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Dalam rangka
meningkatkan kualitas proses pembelajaran, penilaian proses pembelajaran selain
dilaksanakan oleh dapat dilaksanakan oleh: a) sesama pendidik; b) kepala Satuan
Pendidikan; dan/atau c) Peserta Didik. Penilaian proses pembelajaran oleh
sesama pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan. Penilaian proses
pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan
Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas
perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
yang dilakukan oleh pendidik yang
bersangkutan. Sedangkan Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik
merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas
pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya.
4. Standar Penilaian Pendidikan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP),
Standar penilaian Pendidikan merupakan kriteria minimal mengenai mekanisme
penilaian hasil belajar Peserta Didik. Mekanisme merupakan prosedur dalam
melakukan penilaian yang meliputi:
a. perumusan tujuan penilaian;
b. pemilihan dan/atau pengembangan
instrument penilaian;
c. pelaksanaan penilaian;
d. pengolahan hasil penilaian; dan
e. pelaporan hasil penilaian.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik
dilakukan sesuai dengan tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan
edukatif. Penilaian hasil belajar Peserta dilakukan oleh pendidik. Penilaian
hasil belajar Peserta Didik berbentuk: penilaian formatif; dan penilaian
sumatif.
Penilaian formatif sebagaimana dimaksud
bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif pada Jenjang Pendidikan dasar dan Jenjang Pendidikan
menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai
dasar penentuan:
a. kenaikan kelas; dan
b. kelulusan dari Satuan Pendidikan.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik
untuk penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Satuan Pendidikan
dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
Penilaian sumatif pada Jenjang
Pendidikan tinggi bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta
Didik sebagai dasar penentuan:
a. kelulusan dari mata kuliah; dan
b. kelulusan dari program studi.
Penilaian hasil belajar Peserta Didik
pada Jenjang Pendidikan tinggi diatur lebih lanjut oleh masing-masing perguruan
tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Standar
Tenaga Kependidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP), Standar pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi dan
kualifikasi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai
teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Peserta Didik.
Kriteria minimal kompetensi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kriteria minimal
kualifikasi pendidik merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi
oleh pendidik yang dibuktikan dengan: a) Ijazah; atau b) Ijazah dan sertifikat
keahlian.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik
meliputi:
a. sarjana untuk pendidik pada
pendidikan anak usia dini jalur formal,
dan pendidik pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah jalur formal;
b. magister atau magister terapan untuk
pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program diploma dan sarjana;
c. doktor atau doktor terapan untuk
pendidik pada Jenjang Pendidikan tinggi program magister dan doktor; dan
d. magister atau magister terapan
berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan program studi
untuk pendidik pada pendidikan profesi.
Kriteria minimal kualifikasi pendidik
pada pendidikan nonformal diatur oleh Menteri. Dalam hal Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi kebutuhan pendidik, maka kualifikasi
pendidik dapat dipenuhi melalui uji kelayakan dan uji kesetaraan.
Standar
tenaga kependidikan selain pendidik merupakan kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan selain
pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Kompetensi tenaga kependidikan meliputi
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional untuk
menunjang proses Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Tenaga kependidikan selain
pendidik jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan
penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
6. Standar
Sarana dan Prasarana,
Pada PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP), dinyatakakan bahwa Standar sarana dan prasarana
merupakan kriteria minimal sarana dan
prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
Pendidikan. Sarana merupakan segala
sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan
pembelajaran. Prasarana merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk
menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. Standar sarana dan prasarana ditentukan dengan prinsip:
a. menunjang penyelenggaraan
pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, menyenangkan, dan efektif;
b. menjamin keamanan, kesehatan, dan
keselamatan;
c. ramah terhadap penyandang
disabilitas; dan
d. ramah
terhadap kelestarian lingkungan.
Sarana dan prasarana harus tersedia pada
Satuan Pendidikan dan disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jalur,
jenjang, dan jenis Pendidikan.
7. Standar
Pengelolaan,
Berdasarkan PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), Standar pengelolaan merupakan kriteria minimal
mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan yang
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan agar penyelenggaraan Pendidikan efisien dan
efektif. Perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Jenjang
Pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan Pendidikan
pada Jenjang Pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan kegiatan Pendidikan
bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara
berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Perencanaan kegiatan
Pendidikan dituangkan dalam rencana kerja jangka pendek dan rencana kerja
jangka menengah. Rencana kerja jangka
pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari
rencana kerja jangka menengah Satuan
Pendidikan. Rencana kerja jangka menengah merupakan perencanaan kegiatan
Pendidikan yang disusun untuk periode 4 (empat) tahun.
Pelaksanaan kegiatan Pendidikan
merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang
tersedia di Satuan Pendidikan, dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai
dengan perencanaan yang telah
ditetapkan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan merupakan
kegiatan pemantauan, supervisi, serta
evaluasi secara berkala dan berkesinambungan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan
Pendidikan yang transparan dan akuntabel serta peningkatan kualitas proses dan
hasil belajar secara berkelanjutan.
Pengawasan kegiatan Pendidikan
dilaksanakan oleh: a). kepala Satuan Pendidikan; b) pemimpin perguruan tinggi;
c) komite sekolah/madrasah; d)
Pemerintah Pusat; dan/atau e. Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8. Standar
Pembiayaan.
Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP), dinyatakan bahwa
Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal mengenai komponen
pembiayaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan. Pembiayaan Pendidikan terdiri
atas: a) biaya investasi; dan b) biaya operasional. Biaya investasi meliputi
komponen biaya:
a. investasi lahan;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan dan pengembangan sumber
daya manusia; dan
d. modal kerja tetap.
Biaya operasional meliputi komponen
biaya:
a. personalia; dan
b. nonpersonalia
Selengkpnya silahkan download PP atau
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP), melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Semoga ada manfaatnya, terima kasih. (sumber: ainamulyana.com)
Post a Comment for "PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun