Komponen Pembiayaan BOS 2021 dengan 8 Standar dan 11 Komponen
operatorsd.com - Komponen Pembiayaan BOS 2021 SD, SMP, SMA, SMK, SLB dengan 8 Standar dan 11 Komponen. belum lama ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Juknis BOS Reguler Tahun 2021. Dimana didalamnya dijelaskan secara rinci terkait Pengelolaan Dana BOS, Besaran Dana BOS Per Siswa Setiap Daerah dan lain sebagainya.
Untuk itu, kerja sama Tim BOS Satuan
Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola anggaran Dana BOS
Tahun 2021 yang diterimanya. Tim BOS Reguler Sekolah tidak hanya wajib
memperhatikan rincian pembiayaan tetapi juga Larangan Penggunaan Dana BOS agar
sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terdapat 11 Komponen dan 8 Standar
Pembiayaan BOS Tahun 2021, berikut ini rinciannya:
a. Pembiayaan
Penerimaan Peserta Didik Baru
1.
Penggandaan
formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya
layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
2.
Biaya
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
3.
Penentuan
peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes
bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat;
4.
Pendataan
ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
5.
Kegiatan
lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan.
b. Pembiayaan
Pengembangan Perpustakaan
1) Penyediaan
buku teks utama dengan ketentuan:
ü Disesuaikan dengan kurikulum
yang digunakan;
ü Memenuhi rasio 1 (satu) buku
untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
ü Memenuhi kebutuhan buku untuk
guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
ü Buku yang dibeli merupakan
buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
ü Upaya penilaian buku untuk
SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu
SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks yang dinilai dan
ditetapkan oleh Kementerian; dan
ü Buku yang dibeli oleh sekolah
harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) Penyediaan
Buku Teks Pendamping
ü Disesuaikan dengan kurikulum
yang digunakan;
ü Buku yang dibeli sekolah
adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
ü Upaya penilaian buku untuk
SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu
SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku teks pendamping yang
dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
3) Penyediaan
Buku Non Teks
ü Sekolah dapat membeli atau menyediakan
buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah,
ü Diutamakan untuk menunjang
penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah;
ü Buku yang dibeli sekolah
adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah
Daerah; dan
ü Upaya penilaian buku untuk
SMK dan SLB belum dapat memenuhi kebutuhan buku yang sudah dinilai untuk itu
SMK dan SLB tidak perlu diwajibkan untuk membeli buku non teks yang dinilai dan
ditetapkan oleh Kementerian;
4)
Penyediaan Buku Digital;
dan/atau Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan
perpustakaan.
c. Pembiayaan
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
1)
Kegiatan
pembelajaran meliputi:
ü Penyediaan alat pendidikan
dan/atau bahan pendukung pembelajaran;
ü Pembelajaran remedial,
pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
ü Biaya untuk mengembangkan
media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan
pengembangan buku elektronik;
ü Penyediaan aplikasi atau
perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
ü Pengembangan kegiatan
literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program
pelibatan keluarga di sekolah; dan/atau
ü Pembiayaan kegiatan
pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
2)
Kegiatan
ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
ü Mendukung penyelenggaraan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembiayaan lomba
di sekolah;
ü Pembiayaan dalam rangka
mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
ü Pembiayaan lain yang relevan
dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
d. Pembiayaan
Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
1)
Pembiayaan
untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ulangan kenaikan kelas, survei karakter, asesmen sekolah, asesmen
berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil
ulangan/ujian/asesmen; dan/atau
2)
Pembiayaan
lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di sekolah.
e. Pembiayaan
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
1)
Pembiayaan
dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka
pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
2)
Digunakan
untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman
(disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
f. Pembiayaan
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
1)
Pembiayaan
dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka
pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
2)
Pembiayaan
dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran,
metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
3)
Pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan.
g. Pembiayaan
Langganan Daya dan Jasa
1)
Menyewa
atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai
dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi sekolah yang
belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2)
Pembiayaan
langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,
dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta
didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran jarak jauh; dan/atau
3)
Pembiayaan
dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah
meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin,
atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
h. Pembiayaan
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
1)
Perbaikan
kerusakan komponen non struktural bangunan sekolah dengan ketentuan penggantian
kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
ü Penutup atap;
ü Penutup plafond;
ü Kelistrikan;
ü Pintu, jendela dan aksesoris
lainnya;
ü Pengecatan; dan/atau
ü Penutup lantai;
2)
Perbaikan
meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika
meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan;
3)
Perbaikan
toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4)
Penyediaan
sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum
memiliki air bersih;
5)
Pemeliharaan
dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin
ruangan;
6)
Pemeliharaan
dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
7)
Pemeliharaan
taman dan fasilitas sekolah lainnya;
8)
Penyediaan
dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus;
dan/atau
9)
Pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
i. Pembiayaan
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
1)
Komputer
desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk
digunakan dalam proses pembelajaran;
2)
Printer
atau printer plus scanner;
3)
Laptop;
4)
Liquid
Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
5)
Alat
multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis
teknologi informasi dan komunikasi.
j. Pembiayaan
Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
1)
Biaya
untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan
peserta didik SMK atau SMALB;
2)
Biaya
untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau
SMALB;
3)
Biaya
untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris
berstandar internasional dengan TOEIC (Test of English for International
Communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB.
Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara
resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di
Indonesia; dan/atau
4)
Biaya
untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik
SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek,
bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;
5)
Biaya
untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang
dilaksanakan dalam bentuk:
ü Mengikuti pelatihan kerja di
industri;
ü Magang di industri untuk
menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching
factory;
ü Magang di industri untuk
menghasilkan bahan baku teaching factory;
ü Mengikuti magang di industri
dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
ü Mengikuti pelatihan
mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
ü Mengikuti magang kerja untuk
menjalin kerjasama dengan industri;
6)
Biaya
untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak
pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema
sertifikasi; dan/atau
7)
Biaya
lain yang relevan dalam peningkatan kompetensi keahlian; dan/atau
k.
Pembiayaan Penyelenggaraan Kegiatan Dalam
Mendukung Keterserapan Lulusan
1)
Biaya
untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan
dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan kerjasama,
verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
2)
Biaya
untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk
perjalanan dinas; dan/atau
3)
Pembiayaan
lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan yang dapat
mendukung keterserapan lulusan.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya, silahkan Unduh Juknis BOS Reguler Tahun 2021 melalui tautan link dibawah ini:
Berikut admin telah menyiapkan tutorial cara membuat Form K7a atau Komponen Pembiayaan BOS Tahun 2021 dengan 8 Standar dan 11 Komponen dibawah ini, jangan lupa like, share, comment dan SUBSCRIBE ya…
Demikian informasi tentang Komponen Pembiayaan BOS 2021 dengan 8
Standar dan 11 Komponen yang bisa admin bagikan, semoga ada manfaatnya,
jangan lupa like, foolow akun media sosial kami dan SUBSCRIBE Channel Youtube
nya, terima kasih sudah berkunjung…
Post a Comment for "Komponen Pembiayaan BOS 2021 dengan 8 Standar dan 11 Komponen"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun