JUKNIS PENYALURAN TPG, DASUS, DAN TPP GURU PNSD TAHUN 2021 PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021
operatorsd.com - Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Dasus, dan TPPGuru PNSD Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus
(Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi
diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Guru
dengan status CPNSD/PNSD;
2.
memiliki
satu atau lebih sertifikat pendidik;
3.
berstatus
sebagai Guru yang mengajar pada satuan
pendidikan yang tercatat pada Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) di
bawah binaan Kementerian;
4.
memiliki
Nomor Registrasi Guru
(NRG) yang diterbitkan
oleh Kementerian;
5.
aktif
mengajar sebagai Guru
mata pelajaran/Guru kelas
atau aktif membimbing sebagai
Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada
satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimiliki;
6.
memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7.
memiliki
hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8.
mengajar
di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi guru; dan
9.
tidak terikat
sebagai tenaga tetap
pada instansi selain
satuan pendidikan bagi Guru
atau dinas pendidikan
bagi pengawas satuan pendidikan.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan
Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah, bahwa Kriteria pemenuhan beban kerja Guru dikecualikan
bagi:
1.
Guru
yang mengikuti program pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan
(Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri
yang dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam
atau selama 3
(tiga) bulan dan
mendapat izin/persetujuan
dari pejabat pembina
kepegawaian dengan menyediakan
guru pengganti yang relevan;
2.
Guru yang
mengikuti program pertukaran
Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian dengan
menyediakan guru pengganti
yang relevan; dan/atau
3.
Guru
yang bertugas di Daerah Khusus.
Salah satu perubahan penting dalam
Juknis Penyaluran TPG tahun 2021 adalah Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi
apabila Melaksanakan cuti studi. Bagi ketentuannya ? Berdasarkan Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG),
Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa
Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila melaksanakan cuti sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut.
1.
Melaksanakan
cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan
penting, dan/atau cuti bersama
yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Khusus untuk
pelaksanaan cuti besar sebagaimana
dimaksud pada angka 1 yang
berkenaan dengan keagamaan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
3.
Melaksanakan
cuti studi sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Guru telah
memenuhi kualifikasi akademik
paling rendah S-1 atau
D-IV dan telah
memiliki sertifikat pendidik
dapat menggunakan cuti studi.
b.
Cuti
studi dapat diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak
yang bersangkutan memenuhi
kualifikasi akademik dan telah memiliki sertifikat pendidik.
c.
cuti
studi dipergunakan untuk melakukan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau
Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling
banyak 6 (enam)
bulan yang dihitung
secara akumulatif dalam jangka
waktu 6 (enam)
tahun.
d.
penyelenggaraan praktik
kerja/magang dilakukan oleh
DUDI yang telah memiliki
kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan
Kementerian/Pemerintah Daerah;
e.
mendapatkan izin/persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian; dan
f.
pejabat
pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan.
Terkait Juknis Penyaluran Tunjangan
Dasus tahun 2021, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus
(Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021,
manyatakan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1.
berstatus
sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan
oleh Menteri;
2.
aktif melaksanakan
tugas dan memenuhi
beban kerja di
Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.
terdaftar
aktif pada Dapodik;
4.
memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK);
5.
memiliki surat
keputusan penugasan mengajar
di satuan pendidikan pada
Daerah Khusus yang
ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan
kewenangannya; dan
6.
jumlah
penerima Tunjangan Khusus
pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan
Pendidikan.
Sedangkan terkait Juknis Penyaluran atau
Pencairan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS tahun 2021, dalam Permendikbud
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG),
Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa
Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1.
Guru
PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
2.
berkualifikasi
akademik paling rendah S-1/D-IV;
3.
memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4.
aktif
mengajar sebagai Guru
mata pelajaran/Guru kelas
atau aktif membimbing sebagai
guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;
5.
memenuhi
beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6.
terdaftar
aktif pada Dapodik.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 202, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD tahun 2021 bisa di download/unduh dibawah ini.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD tahun 2021, Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Post a Comment for "JUKNIS PENYALURAN TPG, DASUS, DAN TPP GURU PNSD TAHUN 2021 PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun