JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SD SMP SMA SMK
operatorsd.com – sebelumnya admin telah memposting Soal dan Jawaban PPG Daring Terbaru yang bisa sahabat download di blog ini. Kali ini admin sedikit berbagi mengenai Juknis Pengisian Ijazah Tahun Pe;ajaran 2020/2021 untuk SD SMP SMA dan SMK, Juknis tersebut bisa sahabat unduh di akhir postingan.
Juknis Pengisian
atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran
2020/2021, diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi
Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam Petunjuk
Teknis Juknis Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021
Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Pengisian Blangko
Ijazah pada Satuan
Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Tata
cara pengisian Blangko
ljazah tercantum dalam Lampiran II
Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris
Jenderal ini.
Ditegaskan dalam
Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Juknis
Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun
Pelajaran 2020/2021, bahwa Tanggal
kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A,
Program Paket B,
Program Paket C,
atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a.
Kelulusan SD,
SDLB, Program Paket
A atau sederajat
ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;
b.
Kelulusan SMP,
SMPLB, Program Paket
B atau sederajat
ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;
c.
Kelulusan SMA,
SMALB, Program Paket
C atau sederajat
ditetapkan tanggal 3 Mei 2021;
dan
d.
Kelulusan
SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.
Ketentuan tanggal
kelulusan tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan
dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah
atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh
pejabat yang berwenang. Surat
keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan
rata-rata nilai ujian
sekolah/rata-rata nilai ujian
pendidikan kesetaraan. Tanggal
penerbitan Ijazah paling
cepat satu hari
setelah tanggal pengumuman
kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2021.
Kepala Dinas sesuai kewenangannya
dapat menerbitkan Surat
Edaran terkait penetapan tanggal
penerbitan Ijazah.
Juga dinyatakan
dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan – Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK) Tahun 2021 Tahun Pelajaran
2020/2021, bahwa dalam hal tidak
terdapat Kepala Sekolah yang
definitif atau karena
satu dan lain hal
Kepala Sekolah tidak
dapat menandatangani Ijazah,
Kepala Dinas Pendidikan atau
pejabat berwenang menunjuk
atau mengangkat Pelaksana Tugas
untuk menandatangani Ijazah. Satuan
pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan
untuk menahan atau tidak
memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang
sah dengan alasan apapun.
Berikut ini Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara
Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (SD SMP SMA SMK)
Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemdikbud) Nomor 23 Tahun 2020
Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Petunjuk Umum
Pengisian Blangko Ijazah
SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, dan SMALB sebagai berikut.
a.
Ijazah
SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
b.
Terdapat tiga
jenis Ijazah, yaitu:
Ijazah untuk sekolah
yang menggunakan kurikulum 2006,
Ijazah untuk sekolah
yang menggunakan kurikulum 2013,
dan Ijazah untuk
SPK dengan kode Blangko sebagai
berikut.
1.
DN-01/D-SD/K06/0000001
kurikulum 2006 SD
2.
DN-01/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD
3.
LN/D-SD/K06/0000001 kurikulum 2006 SD SILN
4.
LN/D-SD/K13/0000001 kurikulum 2013 SD SILN
5.
D-SDLB/0000001 SDLB
6.
DN/D-SD/SPK/0000001 SD pada SPK
7.
DN-01/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 SMP
8.
DN-01/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 SMP
9.
LN/D-SMP/K06/0000001 kurikulum 2006 SMP pada SILN
10.
LN/D-SMP/K13/0000001 kurikulum 2013 SMP pada SILN
11.
D-SMPLB/0000001 SMPLB
12.
DN/D-SMP/SPK/0000001 SMP pada SPK
13.
DN-01/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA
14.
DN-01/M-SMA/K13/0000501 kurikulum 2013 SMA
15.
LN/M-SMA/K06/0000001 kurikulum 2006 SMA pada SILN
16.
LN/M-SMA/K13/0000001 kurikulum 2013 SMA pada SILN
17.
M-SMALB/0000001 SMALB
18.
DN/M-SMA/SPK/0001001 SMA pada SPK
c.
Ijazah terdiri
dari 2 muka
dicetak bolak-balik, dimana
identitas dan redaksi di
halaman muka, hasil
ujian/daftar nilai ujian
di halaman belakang.
d.
Ijazah Satuan
Pendidikan diisi oleh
panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala
Sekolah.
e.
Pengisian Ijazah
menggunakan tulisan tangan
dengan tulisan huruf yang
benar, jelas, rapi,
bersih, dan mudah
dibaca, menggunakan tinta warna
hitam yang tidak
mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f.
Jika
terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau
dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu
perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g.
Ijazah
yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua
sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
h.
Ijazah yang
salah dikembalikan ke
Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan
dengan prosedur sebagai berikut:
1)
Blangko ijazah
yang mengalami kesalahan
pengisian dikembalikan ke Dinas
Pendidikan untuk diganti
dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara
Serah Terima blangko
ijazah yang salah
dan penggantinya, yang
ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang
Dinas/Dinas Pendidikan.
2)
Bagi satuan
pendidikan yang berada
di daerah khusus karena
kondisi geografis, blangko
ijazah cadangan dapat diberikan secara
bersamaan dengan kebutuhan
blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut.
Sisa blangko ijazah yang salah dan
blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan
disertai Berita Acara Serah
Terima pengembalian blangko
ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh
pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
i.
Proses pemusnahan
blangko ijazah dilakukan
oleh dinas pendidikan, yang
disaksikan oleh kepala
dinas pendidikan dan pihak
kepolisian dilengkapi dengan
Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh
kepala dinas pendidikan
dan pihak kepolisian.
j.
Sisa
blangko ijazah SMA,
SDLB, SMPLB, dan
SMALB yang terdapat di
sekolah, diserahkan kembali
ke dinas pendidikan provinsi atau
melalui cabang dinas
pendidikan provinsi sesuai dengan
kewenangannya yang ditetapkan
oleh dinas pendidikan provinsi, dengan
disertai berita acara
yang ditandatangani oleh kepala
sekolah dan diketahui
oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.
k.
Sisa
blangko ijazah SD
dan SMP yang
terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat
dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah
dengan mekanisme:
1)
seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan
dengan disertai berita acara pemusnahan;
2)
proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh
dinas pendidikan
kabupaten/kota, yang disaksikan
oleh kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan
3)
berita acara
pemusnahan blangko ijazah
sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
l.
Sisa
blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di
dinas pendidikan provinsi
dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan
terhitung sejak jadwal
pengisian ijazah dengan mekanisme:
1)
seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan
dengan disertai berita acara pemusnahan;
2)
proses pemusnahan blangko ijazah
dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan
oleh pihak kepolisian; dan
3)
berita acara
pemusnahan blangko ijazah
sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh
kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
m.
Sisa
blangko ijazah pada SILN tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdapat di
SILN dimusnahkan setelah
6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah
dengan mekanisme:
1)
seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan
dengan disertai berita acara pemusnahan;
2)
proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh pihak atase pendidikan dan kebudayaan;
dan
3)
berita acara
pemusnahan blangko ijazah
sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh
atase pendidikan dan kebudayaan.
n.
Dalam
hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah
dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan
surat keterangan oleh
Kepala Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
o.
Satuan
pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan
untuk menahan atau
tidak memberikan ijazah kepada
pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
p.
Siswa
pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah
pindah domisili, dapat
mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.
Terkait Juknis
atau Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan dan Belakang Blangko Ijazah SD,
SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021 silahkan
download dan baca Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 Tentang
Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Link/tombol download Juknis Pengisian Penulisan Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021, dibawah ini:
Demikian
informasi tentang Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2021
Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya. Dengan membaca juknis ini
diharapkan tidak ada kesalahan dalam penulisan ijazah tahun 2021 ini. (sumber:
ainamulyana.blogspot.com)
Post a Comment for "JUKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 SD SMP SMA SMK"
Silahkan Komentar dengan sopan serta kritik dan saran yang membangun